29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:40 AM WIB

Kejari Pelototi Anggaran Covid-19, Ini Titik-titik yang Rawan Dikorup

SEMARAPURA – Kejaksaan Negeri Klungkung di tengah wabah Coronavirus Disease (Covid-19) terus memberikan pendampingan dan mengawasi pemanfaatan APBD Klungkung.

Mengingat dalam situasi yang semuanya harus mendapat penanganan serba cepat ini rawan terjadinya penyalahgunaan anggaran, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.

Dan harus diingat, sekecil apapun nominal anggaran kebencanaan yang dikorupsi dalam situasi seperti ini, hukuman seumur hidup hingga mati menanti.

Kasi Datun Kejari Klungkung Cokorda Gede Agung Inrasunu mengungkapkan, setiap instansi memiliki peran dalam penanganan wabah virus corona seperti saat ini.

Kejari Klungkung sendiri memiliki peran memberikan pendampingan hukum dalam pemanfaatan APBD Klungkung untuk penanganan wabah virus corona.

“Kami berperan dalam pendampingan hukum, baik berkaitan dengan relokasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta yang lainnya,” bebernya.

Dalam sejumlah kegiatan yang harus dilakukan, menurutnya, pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan yang paling rawan terjadinya penyalahgunaan anggaran, baik disengaja maupun tidak disengaja.

Sebab dalam situasi seperti ini, pengadaan barang dan jasa dituntut dilakukan dalam waktu yang cepat. Sehingga dimungkinkan pengadaannya dilakukan tanpa tender.

“Karena sifatnya darurat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa menunjuk langsung penyedianya. Namun, harus tetap memperhatikan, kewajaran harga, ketersediaan barang, dan kualitas,” jelasnya.

Mengingat agar semua pihak tidak main-main dalam pemanfaatan anggaran penanganan bencana ini, pasalnya mereka yang nekat melakukan penyalahgunaan anggaran akan diancam hukuman mati dan seumur hidup.

Untuk itu, sebagai upaya mencegah terjadinya kemahalan harga, PPK telah diminta membuat surat pernyataan untuk para penyedia barang dan jasa.

Isinya adalah menyatakan penyedia barang dan jasa sanggup mengembalikan selisih harga bisa dalam audit ditemukan adanya kemahalan harga.

“Sudah ada pengadaan barang dan jasa yang kami dampingi, seperti pengadaan alat kesehatan dan penginapan untuk PMI (Pekerja Migran Indonesia). Untuk saat ini belum kami temukan adanya permasalahan,” katanya.

Tidak hanya itu, Kejari Klungkung juga memantau penyaluran bantuan sosial yang diberikan pemerintah, baik pusat, kabupaten, dan desa.

Menurutnya, penyaluran bantuan sosial sangat rawan terhadap aksi pemotongan atau penyunatan dengan berbagai alasan.

Untuk itu kembali lagi dia ingatkan, barang siapa yang berani melakukan tindak korupsi di tengah bencana seperti ini, ancaman hukuman mati dan seumur hidup menanti.

Meski nominal bantuan yang diselewengkan sangat kecil sekali pun. “Untuk saat ini kami belum mendengar ada penerima bantuan yang bantuannya disunat. Semoga tidak sampai seperti itu,” tandasnya.

SEMARAPURA – Kejaksaan Negeri Klungkung di tengah wabah Coronavirus Disease (Covid-19) terus memberikan pendampingan dan mengawasi pemanfaatan APBD Klungkung.

Mengingat dalam situasi yang semuanya harus mendapat penanganan serba cepat ini rawan terjadinya penyalahgunaan anggaran, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.

Dan harus diingat, sekecil apapun nominal anggaran kebencanaan yang dikorupsi dalam situasi seperti ini, hukuman seumur hidup hingga mati menanti.

Kasi Datun Kejari Klungkung Cokorda Gede Agung Inrasunu mengungkapkan, setiap instansi memiliki peran dalam penanganan wabah virus corona seperti saat ini.

Kejari Klungkung sendiri memiliki peran memberikan pendampingan hukum dalam pemanfaatan APBD Klungkung untuk penanganan wabah virus corona.

“Kami berperan dalam pendampingan hukum, baik berkaitan dengan relokasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta yang lainnya,” bebernya.

Dalam sejumlah kegiatan yang harus dilakukan, menurutnya, pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan yang paling rawan terjadinya penyalahgunaan anggaran, baik disengaja maupun tidak disengaja.

Sebab dalam situasi seperti ini, pengadaan barang dan jasa dituntut dilakukan dalam waktu yang cepat. Sehingga dimungkinkan pengadaannya dilakukan tanpa tender.

“Karena sifatnya darurat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa menunjuk langsung penyedianya. Namun, harus tetap memperhatikan, kewajaran harga, ketersediaan barang, dan kualitas,” jelasnya.

Mengingat agar semua pihak tidak main-main dalam pemanfaatan anggaran penanganan bencana ini, pasalnya mereka yang nekat melakukan penyalahgunaan anggaran akan diancam hukuman mati dan seumur hidup.

Untuk itu, sebagai upaya mencegah terjadinya kemahalan harga, PPK telah diminta membuat surat pernyataan untuk para penyedia barang dan jasa.

Isinya adalah menyatakan penyedia barang dan jasa sanggup mengembalikan selisih harga bisa dalam audit ditemukan adanya kemahalan harga.

“Sudah ada pengadaan barang dan jasa yang kami dampingi, seperti pengadaan alat kesehatan dan penginapan untuk PMI (Pekerja Migran Indonesia). Untuk saat ini belum kami temukan adanya permasalahan,” katanya.

Tidak hanya itu, Kejari Klungkung juga memantau penyaluran bantuan sosial yang diberikan pemerintah, baik pusat, kabupaten, dan desa.

Menurutnya, penyaluran bantuan sosial sangat rawan terhadap aksi pemotongan atau penyunatan dengan berbagai alasan.

Untuk itu kembali lagi dia ingatkan, barang siapa yang berani melakukan tindak korupsi di tengah bencana seperti ini, ancaman hukuman mati dan seumur hidup menanti.

Meski nominal bantuan yang diselewengkan sangat kecil sekali pun. “Untuk saat ini kami belum mendengar ada penerima bantuan yang bantuannya disunat. Semoga tidak sampai seperti itu,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/