33.4 C
Jakarta
30 April 2024, 16:47 PM WIB

Disuruh Adik Ambil 1,5 Kg Sabu, Lu Ming Fe Terancam Seumur Hidup

DENPASAR – Masa muda Lu Ming Fe hampir pasti berakhir di dalam penjara. Pasalnya, pria 28 tahun kelahiran Denpasar itu terancam pidana penjara seumur hidup lantaran menjadi kurir sabu-sabu.

Tidak tanggung-tanggung, saat ditangkap polisi, pria yang bekerja sebagai makelar mobil bekas itu membawa tiga paket sabu seberat 1,5 kilogram.

Persisnya 1.517 gram netto. Ironisnya lagi, Lu Ming Fe mengambil paket sabu tersebut atas suruhan adiknya sendiri bernama Lu Bing Jin alias Benny yang lebih dulu dipenjara.

“Terdakwa mengaku mendapat tempelan (sabu-sabu) karena disuruh adiknya yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ujar JPU Ni Made Suasti Ariani, kemarin.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Denpasar itu memasang tiga pasal sekaligus. Yakni Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, Pasal 115 ayat (2),

dan Pasal 114 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dijelaskan JPU, pada 22 Januari 2021 pukul 15.00, terdakwa ditelepon adiknya diminta mengambil sabu. Awalnya terdakwa menolak karena hujan.

“Namun, adiknya mengatakan aman, sehingga terdakwa berangkat ke dekat Toko Joger di Kuta, Badung,” beber JPU.

Terdakwa kemudian disuruh mengambil kunci di depan RS SOS di Jalan Raya Ngurah Rai. Setibanya di lokasi, terdakwa dihampiri seseorang naik mobil dan memberi kunci hotel.

Terdakwa tidak mengenali orang tersebut karena memakai masker. Selanjutnya terdakwa pergi ke J-Hotel di Jalan Raya Kuta.

Setelah tiba di hotel terdakwa mencari kamar nomor 005. Di atas lemari kamar mandi hotel ada tas kresek dilakban cokelat.

Terdakwa lantas memasukkan barang tersebut ke dalam tas selempang yang dikenakan. Di sisi lain, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polresta Denpasar

mendapat informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan. Sekitar pukul 19.00 terdakwa ditangkap dan digeledah saat berada di Jalan Ceningan Sari.

Di dalam tas terdakwa berisi tiga plastik klip besar masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 1.517 gram netto.

“Bagaimana terdakwa, apa benar dakwaan yang dibacakan JPU?” tanya hakim Dewa Budi Watsara. Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya membenarkan.

“Kami tidak keberatan, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi polisi.

DENPASAR – Masa muda Lu Ming Fe hampir pasti berakhir di dalam penjara. Pasalnya, pria 28 tahun kelahiran Denpasar itu terancam pidana penjara seumur hidup lantaran menjadi kurir sabu-sabu.

Tidak tanggung-tanggung, saat ditangkap polisi, pria yang bekerja sebagai makelar mobil bekas itu membawa tiga paket sabu seberat 1,5 kilogram.

Persisnya 1.517 gram netto. Ironisnya lagi, Lu Ming Fe mengambil paket sabu tersebut atas suruhan adiknya sendiri bernama Lu Bing Jin alias Benny yang lebih dulu dipenjara.

“Terdakwa mengaku mendapat tempelan (sabu-sabu) karena disuruh adiknya yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ujar JPU Ni Made Suasti Ariani, kemarin.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Denpasar itu memasang tiga pasal sekaligus. Yakni Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, Pasal 115 ayat (2),

dan Pasal 114 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dijelaskan JPU, pada 22 Januari 2021 pukul 15.00, terdakwa ditelepon adiknya diminta mengambil sabu. Awalnya terdakwa menolak karena hujan.

“Namun, adiknya mengatakan aman, sehingga terdakwa berangkat ke dekat Toko Joger di Kuta, Badung,” beber JPU.

Terdakwa kemudian disuruh mengambil kunci di depan RS SOS di Jalan Raya Ngurah Rai. Setibanya di lokasi, terdakwa dihampiri seseorang naik mobil dan memberi kunci hotel.

Terdakwa tidak mengenali orang tersebut karena memakai masker. Selanjutnya terdakwa pergi ke J-Hotel di Jalan Raya Kuta.

Setelah tiba di hotel terdakwa mencari kamar nomor 005. Di atas lemari kamar mandi hotel ada tas kresek dilakban cokelat.

Terdakwa lantas memasukkan barang tersebut ke dalam tas selempang yang dikenakan. Di sisi lain, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polresta Denpasar

mendapat informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan. Sekitar pukul 19.00 terdakwa ditangkap dan digeledah saat berada di Jalan Ceningan Sari.

Di dalam tas terdakwa berisi tiga plastik klip besar masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 1.517 gram netto.

“Bagaimana terdakwa, apa benar dakwaan yang dibacakan JPU?” tanya hakim Dewa Budi Watsara. Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya membenarkan.

“Kami tidak keberatan, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi polisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/