31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:56 AM WIB

Akibat Nikmat 2 Menit Setubuhi ABG, Pemuda Diganjar 5 Tahun Penjara

NEGARA – Nikmat berakhir sengsara.

Pepatah ini nampaknya yang pas bagi terdakwa I Putu Agus Parwata,20.

Pasalnya gara-gara memburu nikmat syahwat sesaat dengan menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur, Parwata harus merasakan hukuman penjara 5 tahun.

Bahkan tak hanya hukuman penjara, Majelis Hakim yang dipimpin Fakhrudin Said Ngaji juga mengganjar Parwata dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 60 juta atau subside 6 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis bagi Parwata karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana bagi terdakwa Putu Agus Parwata dengan pidana selama 5 tahun penjara, denda Rp 60 juta subside 6 bulan penjara,”terang Ketua Majelis Hakim Fakhrudin.

Mendengar vonis hakim yang lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Supriyono menyatakan menerima

“Menerima yang mulia,” kata terdakwa setelah konsultasi dengan kuasa hukumnya. Begitu juga dengan JPU yang menerima putusan majelis hakim.

Sementara itu usai membacakan putusan, hakim ketua bertanya pada terdakwa. Berapa kali berhubungan dengan korban? Mendapat pertanyaan majelis hakim, terdakwa yang masih duduk di kursi pesakitan menjawab dengan santai, bahwa hubungan dengan korban berstatus pacaran. Selama berpacaran, terdakwa mengaku baru sekali melakukan hubungan badan layaknya suami istri. “Cuma dua menit (berhubungan badan),” ujar terdakwa sambil tersenyum.

Hakim ketua selanjutnya memberikan nasihat pada terdakwa, bahwa akibat kenikmatan sesaat, sekitar 2 menit yang telah dilakukan menjerumuskan ke penjara selama 5 tahun. “Karena perbuatan 2 menit, dihukum 5 tahun. Masa depanmu masih panjang, sekarang harus kamu dipenjara lama,”tukas hakim.

NEGARA – Nikmat berakhir sengsara.

Pepatah ini nampaknya yang pas bagi terdakwa I Putu Agus Parwata,20.

Pasalnya gara-gara memburu nikmat syahwat sesaat dengan menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur, Parwata harus merasakan hukuman penjara 5 tahun.

Bahkan tak hanya hukuman penjara, Majelis Hakim yang dipimpin Fakhrudin Said Ngaji juga mengganjar Parwata dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 60 juta atau subside 6 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis bagi Parwata karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana bagi terdakwa Putu Agus Parwata dengan pidana selama 5 tahun penjara, denda Rp 60 juta subside 6 bulan penjara,”terang Ketua Majelis Hakim Fakhrudin.

Mendengar vonis hakim yang lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Supriyono menyatakan menerima

“Menerima yang mulia,” kata terdakwa setelah konsultasi dengan kuasa hukumnya. Begitu juga dengan JPU yang menerima putusan majelis hakim.

Sementara itu usai membacakan putusan, hakim ketua bertanya pada terdakwa. Berapa kali berhubungan dengan korban? Mendapat pertanyaan majelis hakim, terdakwa yang masih duduk di kursi pesakitan menjawab dengan santai, bahwa hubungan dengan korban berstatus pacaran. Selama berpacaran, terdakwa mengaku baru sekali melakukan hubungan badan layaknya suami istri. “Cuma dua menit (berhubungan badan),” ujar terdakwa sambil tersenyum.

Hakim ketua selanjutnya memberikan nasihat pada terdakwa, bahwa akibat kenikmatan sesaat, sekitar 2 menit yang telah dilakukan menjerumuskan ke penjara selama 5 tahun. “Karena perbuatan 2 menit, dihukum 5 tahun. Masa depanmu masih panjang, sekarang harus kamu dipenjara lama,”tukas hakim.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/