29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:37 AM WIB

MIMIH! TSK Perkosa Anak Majikan Tengah Malam saat Pintu Tak Terkunci

DENPASAR –  Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Muhammad Tufan Ifandi kini ditahan dan diperiksa di Mapolda Bali. 

Dia ditangkap oleh Tim Resmob Polda Bali di kampung halamannya, Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (16/7) lalu.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, pelaku yang baru berusia 20 tahun itu ditangkap berdasar laporan LP/478/XII/2019/SPKT tanggal 7 Desember 2019 lalu.  

“Aksi pelaku dilakukan di bulan Mei 2019 lalu di rumah korban di Jalan Narakusuma Denpasar. Baru dilaporkan bulan Desember 2019,” kata Kombes Dodi, Rabu (22/7).

Pelaku yang merupakan karyawan dari ayah korban nekat memperkosa korban saat tengah malam. 

Korban disetubuhi pelaku pada saat korban tidur di kamarnya sekitar pukul 01.00 Wita. “Saat itu, kamar korban dalam keadaan tidak terkunci dan lampu mati. 

Pelaku memaksa dan mengancam korban dengan menggunakan pisau untuk disetubuhi yang mengakibatkan kelamin korban kesakitan,” tambah Kombes Dodi. 

Usai melakukan aksinya, pelaku 20 tahun itu mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian itu. 

Pada bulan Desember 2019 barulah aksi bejat pelaku terungkap. Keluarga korban di bulan Desember 2019 itu polisi melakukan pengejaran. Namun pelaku berpindah-pindah tempat. 

Setelah melakukan penyelidikan di seputaran Banyuwangi Jawa Timur, pada hari Kamis (16/7) pelaku berhasil diamankan. 

Dia ditangkap tanpa perlawanan di kampungnya di Dusun Lugunto Rokojampi Banywangi, Jawa Timur. Kini pelaku ditahan di Mapolda Bali.

DENPASAR –  Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Muhammad Tufan Ifandi kini ditahan dan diperiksa di Mapolda Bali. 

Dia ditangkap oleh Tim Resmob Polda Bali di kampung halamannya, Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (16/7) lalu.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, pelaku yang baru berusia 20 tahun itu ditangkap berdasar laporan LP/478/XII/2019/SPKT tanggal 7 Desember 2019 lalu.  

“Aksi pelaku dilakukan di bulan Mei 2019 lalu di rumah korban di Jalan Narakusuma Denpasar. Baru dilaporkan bulan Desember 2019,” kata Kombes Dodi, Rabu (22/7).

Pelaku yang merupakan karyawan dari ayah korban nekat memperkosa korban saat tengah malam. 

Korban disetubuhi pelaku pada saat korban tidur di kamarnya sekitar pukul 01.00 Wita. “Saat itu, kamar korban dalam keadaan tidak terkunci dan lampu mati. 

Pelaku memaksa dan mengancam korban dengan menggunakan pisau untuk disetubuhi yang mengakibatkan kelamin korban kesakitan,” tambah Kombes Dodi. 

Usai melakukan aksinya, pelaku 20 tahun itu mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian itu. 

Pada bulan Desember 2019 barulah aksi bejat pelaku terungkap. Keluarga korban di bulan Desember 2019 itu polisi melakukan pengejaran. Namun pelaku berpindah-pindah tempat. 

Setelah melakukan penyelidikan di seputaran Banyuwangi Jawa Timur, pada hari Kamis (16/7) pelaku berhasil diamankan. 

Dia ditangkap tanpa perlawanan di kampungnya di Dusun Lugunto Rokojampi Banywangi, Jawa Timur. Kini pelaku ditahan di Mapolda Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/