30.8 C
Jakarta
12 September 2024, 11:02 AM WIB

Dituntut 12 Tahun Penjara, Pembawa 36 Paket Sabu Tegang Bukan Main

DENPASAR – Terdakwa Edi Santika terlihat tegang saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketegangan pria 26 tahun itu semakin membuncah ketika JPU Heppy Maulia Ardani membacakan tuntutan pidana penjara.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agus Edi Santika selama 12 tahun, dikurangi selama mejalani tahanan sementara,” tuntut JPU Heppy di muka majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, kemarin.

Selain pidana penajra, JPU juga menuntut denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.Terdakwa Edi Santika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Edi Santika dinilai bersalah memiliki, menguasai narkotik jenis sabu-sabu sebanyak 36 paket dengan berat keseluruhan 6,14 gram netto.

Terdakwa yang didampingi Ketut Bakuh sebagai penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. “Kami mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu seminggu, Yang Mulia,” ujar Bakuh.

Nasib Edi sendiri tergolong konyol. Ia tergiur mendapat upah Rp 200 ribu dari bekerja menempel sabu-sabu.

Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa Edi Santika ditangkap pada hari Senin, 21 Januari 2019 di Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Ditangkapnya terdakwa oleh petugas kepolisian berawal dari adanya informasi yang menyebutkan jika terdakwa diduga memiliki dan menyimpan narkotik jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi itu, dua petugas kepolisian menyelidiki ke tempat tinggal atau kos terdakwa di Jalan Tukad Balian.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 36 paket sabu-sabu. Juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong.

Terdakwa mengaku, narkotik itu adalah milik Marnok atau Mario (DPO). Dimana, sehari sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Marnok dan diminta mengambil sabu-sabu di Jalan Jayagiri.

Terdakwa usai mengambil, lalu membawa pulang paket sabu-sabu tersebut. Kemudian terdakwa hubungi lagi oleh Marnok, diperintah memecah sabu-sabu menjadi 36 paket.

Total berat keseluruhan sabu-sabu 6,14 gram netto. Lalu terdakwa menyimpan sabu-sabu itu, sambil menunggu perintah Marnok untuk menempel sabu-sabu. 

DENPASAR – Terdakwa Edi Santika terlihat tegang saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketegangan pria 26 tahun itu semakin membuncah ketika JPU Heppy Maulia Ardani membacakan tuntutan pidana penjara.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agus Edi Santika selama 12 tahun, dikurangi selama mejalani tahanan sementara,” tuntut JPU Heppy di muka majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, kemarin.

Selain pidana penajra, JPU juga menuntut denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.Terdakwa Edi Santika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Edi Santika dinilai bersalah memiliki, menguasai narkotik jenis sabu-sabu sebanyak 36 paket dengan berat keseluruhan 6,14 gram netto.

Terdakwa yang didampingi Ketut Bakuh sebagai penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. “Kami mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu seminggu, Yang Mulia,” ujar Bakuh.

Nasib Edi sendiri tergolong konyol. Ia tergiur mendapat upah Rp 200 ribu dari bekerja menempel sabu-sabu.

Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa Edi Santika ditangkap pada hari Senin, 21 Januari 2019 di Jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Ditangkapnya terdakwa oleh petugas kepolisian berawal dari adanya informasi yang menyebutkan jika terdakwa diduga memiliki dan menyimpan narkotik jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi itu, dua petugas kepolisian menyelidiki ke tempat tinggal atau kos terdakwa di Jalan Tukad Balian.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 36 paket sabu-sabu. Juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong.

Terdakwa mengaku, narkotik itu adalah milik Marnok atau Mario (DPO). Dimana, sehari sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Marnok dan diminta mengambil sabu-sabu di Jalan Jayagiri.

Terdakwa usai mengambil, lalu membawa pulang paket sabu-sabu tersebut. Kemudian terdakwa hubungi lagi oleh Marnok, diperintah memecah sabu-sabu menjadi 36 paket.

Total berat keseluruhan sabu-sabu 6,14 gram netto. Lalu terdakwa menyimpan sabu-sabu itu, sambil menunggu perintah Marnok untuk menempel sabu-sabu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/