25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:39 AM WIB

Hukuman Mati Masih Diterapkan di Indonesia, Ini Temuan Kontras…

DENPASAR – Kepala Divisi Advokasi Internasional Kontras Fatia Maulidiyanti ikut berbicara saat peluncuran laporan kondisi Lapas dan kaitannya dengan terpidana mati kemarin.

Acara ini dibuat melalui kolaborasi KontraS dan ECPM. “Kami menemukan beberapa temuan yang terpidana matinya masih mendekam dari sepuluh hingga dua puluh tahun. 

Mereka mengalami berbagai dinamika di Lapas, terlebih terkait adanya permasalahan overkapasitas tahanan itu,” ujar Fatia Maulidiyanti.

Dalam prosesnya juga dan sebagaimana yang tertuang dari hasil laporan tersebut juga menyebutkan, penerapan hukuman mati rentan 

akan rekayasa kasus dan juga praktik penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang diterapkan oleh pihak kepolisian selama proses investigasi.

Sehingga menyebabkan beberapa terpidana mati merupakan korban salah tangkap dan terpaksa untuk mengakui kejahatan yang sebenarnya tidak melera lakukan.

Para terpidana mati kerap kali tidak mendapatkan akses penasihat hukum dan penerjemah yang layak. 

Pihak kepolisian tidak memberikan informasi yang lengkap terkait hak-hak mereka selama proses investigas yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan asistensi perlindungan hukum yang mapan.

DENPASAR – Kepala Divisi Advokasi Internasional Kontras Fatia Maulidiyanti ikut berbicara saat peluncuran laporan kondisi Lapas dan kaitannya dengan terpidana mati kemarin.

Acara ini dibuat melalui kolaborasi KontraS dan ECPM. “Kami menemukan beberapa temuan yang terpidana matinya masih mendekam dari sepuluh hingga dua puluh tahun. 

Mereka mengalami berbagai dinamika di Lapas, terlebih terkait adanya permasalahan overkapasitas tahanan itu,” ujar Fatia Maulidiyanti.

Dalam prosesnya juga dan sebagaimana yang tertuang dari hasil laporan tersebut juga menyebutkan, penerapan hukuman mati rentan 

akan rekayasa kasus dan juga praktik penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang diterapkan oleh pihak kepolisian selama proses investigasi.

Sehingga menyebabkan beberapa terpidana mati merupakan korban salah tangkap dan terpaksa untuk mengakui kejahatan yang sebenarnya tidak melera lakukan.

Para terpidana mati kerap kali tidak mendapatkan akses penasihat hukum dan penerjemah yang layak. 

Pihak kepolisian tidak memberikan informasi yang lengkap terkait hak-hak mereka selama proses investigas yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan asistensi perlindungan hukum yang mapan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/