25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:10 AM WIB

Gadaikan 4 Unit Mobil Sewaan, Cewek Tomboy Asal Buleleng Ditangkap

DENPASAR-Ulah Ni Komang Suciati alias Mang Boy, 34, menggadaikan empat unit mobil sewaan harus berujung penjara.

Perempuan tomboy asal Buleleng kelahiran 29 Mei 1986 ini ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Denpasar.

Mang Boy ditangkap atas tuduhan penggelapan empat unit mobil dari tempat rental mobil milik korban bernama Lie Mei, 41.

 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariawan, menerangkan bahwa terungkapnya kasus ini bermula saat korban, Lie Mei melapor ke Polresta Denpasar pada 11 November 2019 lalu.

 

Sesuai laporannya, korban mengaku jika empat unit mobil miliknya yang dirental oleh pelaku belum kunjung dikembalikan.

 

“Padahal seharusnya, pelaku sudah harus mengembalikan empat unit mobil itu ke tempat rental mobil milik korban di Jalan Imam Bonjol  Perum Budha Cemeng Ukir Blok B Denpasar Barat,” katanya, Jumat (22/11). 

 

Awalnya empat unit mobil itu disewakan oleh korban kepada pelaku dengan rinician, Toyota Calya DK 1609 UV disewa tanggal 20 September 2018 seharga Rp 4.500.000 per bulan,

Pajero Sport DK 562 AP disewa tanggal 5 Mei 2018 dengan harga Rp 10 juta per bulan, Wuling (Cortez) DK 1088 HD disewa tanggal 10 Mei 2019 seharga Rp 11.500.000 juta per bulan, dan Toyota Calya DK 1043 UV disewa tanggal 30 September 2019 seharga Rp 2.500. 000 per bulan. 

 

Namun ternyata empat mobil itu malah dijaminkan alias digadaikan oleh pelaku kepada pihak ketiga dengan harga bervariasi, tergantung jenis mobilnya.

 

Toyota Calya DK 1043 UV dijaminkan seharga Rp 25 juta, Pajero Sport seharga Rp 60 juta, Wuling/Cortes seharga Rp 25 juta, dan Toyota Calya DK 1609 UV senilai Rp 30 juta.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap Mang Boy di seputaran Jalan Ida Bagus Mantra Denpasar Timur, pada 12 November 2019 sekitar pukul 16.00 lalu.

 

“Setelah mengamankan tersangka,  kami melakukan pencaharian mobil Pajero Sport yang ditemukan di Karangasem.

Mobil Type Wuling/Cortez ditemukan di Jalan  Mekar II Pemogan Denpasar selatan. Mobil Toyota Calya DK 1609 UV, ditemukan di Nusa Dua. 

Selanjutnya, Mobil Toyota Calya DK 1043 UV ditemukan di Desa Pemogan Denpasar Selatan,” terang Kompol Arta Ariawam.

 

Selain iu, masih dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku nekat melakukan aksi jahatnya itu demi bisa meraup keuntungan pribadi.

 

Kini pelaku bersama empat unit mobil barang bukti, diamankan di Mapolresta Denpasar. 

DENPASAR-Ulah Ni Komang Suciati alias Mang Boy, 34, menggadaikan empat unit mobil sewaan harus berujung penjara.

Perempuan tomboy asal Buleleng kelahiran 29 Mei 1986 ini ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Denpasar.

Mang Boy ditangkap atas tuduhan penggelapan empat unit mobil dari tempat rental mobil milik korban bernama Lie Mei, 41.

 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariawan, menerangkan bahwa terungkapnya kasus ini bermula saat korban, Lie Mei melapor ke Polresta Denpasar pada 11 November 2019 lalu.

 

Sesuai laporannya, korban mengaku jika empat unit mobil miliknya yang dirental oleh pelaku belum kunjung dikembalikan.

 

“Padahal seharusnya, pelaku sudah harus mengembalikan empat unit mobil itu ke tempat rental mobil milik korban di Jalan Imam Bonjol  Perum Budha Cemeng Ukir Blok B Denpasar Barat,” katanya, Jumat (22/11). 

 

Awalnya empat unit mobil itu disewakan oleh korban kepada pelaku dengan rinician, Toyota Calya DK 1609 UV disewa tanggal 20 September 2018 seharga Rp 4.500.000 per bulan,

Pajero Sport DK 562 AP disewa tanggal 5 Mei 2018 dengan harga Rp 10 juta per bulan, Wuling (Cortez) DK 1088 HD disewa tanggal 10 Mei 2019 seharga Rp 11.500.000 juta per bulan, dan Toyota Calya DK 1043 UV disewa tanggal 30 September 2019 seharga Rp 2.500. 000 per bulan. 

 

Namun ternyata empat mobil itu malah dijaminkan alias digadaikan oleh pelaku kepada pihak ketiga dengan harga bervariasi, tergantung jenis mobilnya.

 

Toyota Calya DK 1043 UV dijaminkan seharga Rp 25 juta, Pajero Sport seharga Rp 60 juta, Wuling/Cortes seharga Rp 25 juta, dan Toyota Calya DK 1609 UV senilai Rp 30 juta.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap Mang Boy di seputaran Jalan Ida Bagus Mantra Denpasar Timur, pada 12 November 2019 sekitar pukul 16.00 lalu.

 

“Setelah mengamankan tersangka,  kami melakukan pencaharian mobil Pajero Sport yang ditemukan di Karangasem.

Mobil Type Wuling/Cortez ditemukan di Jalan  Mekar II Pemogan Denpasar selatan. Mobil Toyota Calya DK 1609 UV, ditemukan di Nusa Dua. 

Selanjutnya, Mobil Toyota Calya DK 1043 UV ditemukan di Desa Pemogan Denpasar Selatan,” terang Kompol Arta Ariawam.

 

Selain iu, masih dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku nekat melakukan aksi jahatnya itu demi bisa meraup keuntungan pribadi.

 

Kini pelaku bersama empat unit mobil barang bukti, diamankan di Mapolresta Denpasar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/