30.2 C
Jakarta
30 April 2024, 21:57 PM WIB

Tidak Hanya 1, Ada 8 Polisi Saat Penganiayaan Cewek Karaoke Grahadi

DENPASAR – Kepolisan Polresta Denpasar kini mendalami kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya berinisial Iptu E. Korban penganiayaan merupakan wanita pemandu lagi di tempat hiburan Grahadi Bali Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung. 

 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dari penyelidikan internal Polresta Denpasar, anggota yang berada di tempat itu tidak hanya Iptu E. Ada anggota lain yang ada di lokasi tersebut saat kejadian. Bahkan jumlahnya ada delapan orang anggota polisi. 

 

“Ada delapan anggota (polisi, Red). Keberadaan dia di sana kami pertanyakan,” imbuh Jansen. 

 

Dikatakannya, bahwa hingga saat ini tidak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan dari kejadian itu. Korban bernama Maya juga belum membuat laporan.

 

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita pemandu lagu di tempat karaoke Grahadi Bali, bernama Maya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi. Pelaku berinisial E diketahui berpangkat Iptu dan bertugas di Reskrim Polresta Denpasar. Kejadian itu terjadi di Grahadi Bali, Jalan By pass Ngurah Rai Kuta, Selasa (25/5/ 2021).

 

Dari informasi yang dihimpun, Maya mengalami luka memar di sekuncur tubuhnya akibat ditonjok dan ditendang oleh oknum polisi tersebut. Kejadian yang terjadi sekitar pukul 20.00 WITA.  Itu bermula saat dirinya dijemput oleh Iptu E di kosannya di Denpasar sore harinya. 

 

Keduanya disebut-sebut menjalin hubungan spesial. Usai dijemput, Maya lalu diantar ke tempat kerjanya sebagai pemancmdu karaoke di Grahadi Bali. Di sana, usai mengganti pakaian di ruang ganti, korban lalu masuk ke room B3. Di sana Iptu E sudah menunggu. 

 

Di sana keduanya lalu memesan minum berdua sambil berkaraoke. “Di room itu, oknum E ini dikabarkan bersama tiga rekannya,” terang sumber, Rabu (26/5/2021). Beberapa saat berselang, mereka kemudian pundak ke room berbeda. Di sana, Maya keluar dari room karena kesal dengan oknum polisi E. 

 

Melihat hal itu, E lalu pergi ke parkiran mobil hendak pulang. Di sana dia melihat Maya. Karena kesal karena Maya sempat keluar dari room karaoke, oknum E yang diduga mabuk berat itu langsung menampar Maya dan mendorongnya hingga jatuh. Usai mendorong Maya, oknum E kembali ke mobilnya. 

 

Melihat hal itu, Maya yang dirundung rasa kesal karena dianiaya di depan rekan-rekannya yang lain pun terpancing emosi. Dia lalu melempar hp ke arah mobil E. Iptu E lalu kembali keluar dari mobilnya dia langsung menganiaya Maya dengan menendang dan juga menamparnya. 

 

“Di situ banyak rekan dari Maya dan tamu lain,” imbuh sumber. Satpam yang melihat hal itu langsung melerai. Tersiar kabar bahwa kasus ini sudah sampai ke Propam Polda Bali. Hanya saja kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. 

 

Terkait kejadian itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi memebnarkan jika kasus itu sudah berakhir damai. Kendati demikian, menurut dia meski kasusnya sudah berdamai tapi oknum anggota polisi itu tetap diperiksa Propam. 

 

Menurut dia, sejatinya anggota polri dilarang keras berada di tempat hiburan malam selain karena tugas dan dilengkapi surat tugas dari pimpinannya. “Jika nantinya hasil pemeriksaan dilakukan Paminal Polda Bali dan tidak ditemukan surat tugas, maka diberikan sanksi tegas sesuai aturan tentang personil Polri atau kode etik,” tandas Kombes Syamsi.

DENPASAR – Kepolisan Polresta Denpasar kini mendalami kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya berinisial Iptu E. Korban penganiayaan merupakan wanita pemandu lagi di tempat hiburan Grahadi Bali Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung. 

 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dari penyelidikan internal Polresta Denpasar, anggota yang berada di tempat itu tidak hanya Iptu E. Ada anggota lain yang ada di lokasi tersebut saat kejadian. Bahkan jumlahnya ada delapan orang anggota polisi. 

 

“Ada delapan anggota (polisi, Red). Keberadaan dia di sana kami pertanyakan,” imbuh Jansen. 

 

Dikatakannya, bahwa hingga saat ini tidak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan dari kejadian itu. Korban bernama Maya juga belum membuat laporan.

 

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita pemandu lagu di tempat karaoke Grahadi Bali, bernama Maya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi. Pelaku berinisial E diketahui berpangkat Iptu dan bertugas di Reskrim Polresta Denpasar. Kejadian itu terjadi di Grahadi Bali, Jalan By pass Ngurah Rai Kuta, Selasa (25/5/ 2021).

 

Dari informasi yang dihimpun, Maya mengalami luka memar di sekuncur tubuhnya akibat ditonjok dan ditendang oleh oknum polisi tersebut. Kejadian yang terjadi sekitar pukul 20.00 WITA.  Itu bermula saat dirinya dijemput oleh Iptu E di kosannya di Denpasar sore harinya. 

 

Keduanya disebut-sebut menjalin hubungan spesial. Usai dijemput, Maya lalu diantar ke tempat kerjanya sebagai pemancmdu karaoke di Grahadi Bali. Di sana, usai mengganti pakaian di ruang ganti, korban lalu masuk ke room B3. Di sana Iptu E sudah menunggu. 

 

Di sana keduanya lalu memesan minum berdua sambil berkaraoke. “Di room itu, oknum E ini dikabarkan bersama tiga rekannya,” terang sumber, Rabu (26/5/2021). Beberapa saat berselang, mereka kemudian pundak ke room berbeda. Di sana, Maya keluar dari room karena kesal dengan oknum polisi E. 

 

Melihat hal itu, E lalu pergi ke parkiran mobil hendak pulang. Di sana dia melihat Maya. Karena kesal karena Maya sempat keluar dari room karaoke, oknum E yang diduga mabuk berat itu langsung menampar Maya dan mendorongnya hingga jatuh. Usai mendorong Maya, oknum E kembali ke mobilnya. 

 

Melihat hal itu, Maya yang dirundung rasa kesal karena dianiaya di depan rekan-rekannya yang lain pun terpancing emosi. Dia lalu melempar hp ke arah mobil E. Iptu E lalu kembali keluar dari mobilnya dia langsung menganiaya Maya dengan menendang dan juga menamparnya. 

 

“Di situ banyak rekan dari Maya dan tamu lain,” imbuh sumber. Satpam yang melihat hal itu langsung melerai. Tersiar kabar bahwa kasus ini sudah sampai ke Propam Polda Bali. Hanya saja kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. 

 

Terkait kejadian itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi memebnarkan jika kasus itu sudah berakhir damai. Kendati demikian, menurut dia meski kasusnya sudah berdamai tapi oknum anggota polisi itu tetap diperiksa Propam. 

 

Menurut dia, sejatinya anggota polri dilarang keras berada di tempat hiburan malam selain karena tugas dan dilengkapi surat tugas dari pimpinannya. “Jika nantinya hasil pemeriksaan dilakukan Paminal Polda Bali dan tidak ditemukan surat tugas, maka diberikan sanksi tegas sesuai aturan tentang personil Polri atau kode etik,” tandas Kombes Syamsi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/