28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:40 AM WIB

Terpincang-pincang, Pencuri Pistol Kapolsek Pasrah Diganjar 2 Tahun

DENPASAR –  Dengan jalan terpincang, I Wayan Soma alias Yeremia maju menghadap majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Pria 45 tahun itu bersiap mendengarkan putusan hakim. Soma tampak pasrah karena dalam fakta persidangan dia terbukti mencuri tas milik Kapolsek Kota Negara, Kompol I Ketut Maret, yang di dalamnya berisi pistol.

“Saudara sudah siap mendengar putusan, ya? Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa I Wayan Soma alias Yeremia,” tegas hakim Pasek di PN Denpasar kemarin.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Cok Intan Merlany Dewie. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Soma penjara selama tiga tahun.

“Saudara terdakwa, kalau tidak terima dengan putusan ini boleh banding. Boleh juga pikir-pikir selama tujuh hari,” kata hakim Pasek. Tidak berpikir lama, terdakwa kemudian mengangguk.

“Saya menerima putusan ini,” jawab Soma. Ini bukan pertama kali Soma mendekam di balik jeruji besi.

Dia juga pernah dibui dalam kasus pencurian di Pasar Kreneng, Denpasar. Sikap serupa juga ditunjukkan JPU Intan yang menyatakan menerima putusan hakim. 

DENPASAR –  Dengan jalan terpincang, I Wayan Soma alias Yeremia maju menghadap majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Pria 45 tahun itu bersiap mendengarkan putusan hakim. Soma tampak pasrah karena dalam fakta persidangan dia terbukti mencuri tas milik Kapolsek Kota Negara, Kompol I Ketut Maret, yang di dalamnya berisi pistol.

“Saudara sudah siap mendengar putusan, ya? Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa I Wayan Soma alias Yeremia,” tegas hakim Pasek di PN Denpasar kemarin.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Cok Intan Merlany Dewie. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Soma penjara selama tiga tahun.

“Saudara terdakwa, kalau tidak terima dengan putusan ini boleh banding. Boleh juga pikir-pikir selama tujuh hari,” kata hakim Pasek. Tidak berpikir lama, terdakwa kemudian mengangguk.

“Saya menerima putusan ini,” jawab Soma. Ini bukan pertama kali Soma mendekam di balik jeruji besi.

Dia juga pernah dibui dalam kasus pencurian di Pasar Kreneng, Denpasar. Sikap serupa juga ditunjukkan JPU Intan yang menyatakan menerima putusan hakim. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/