28.4 C
Jakarta
11 Desember 2024, 22:51 PM WIB

HEBOH! Saksi PPATK Sebut Eks Wagub Sudikerta Terlibat Pencucian Uang

DENPASAR – Sidang lanjutan dugaan kasus penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa

mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta kali ini masuk dalam tahap pemeriksaan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Eddy Artha Wijaya menghadirkan Isnu Yuwana Dharmawan dari PPATK selaku saksi ahli dalam persidangan.

Saksi Isnu menjelaskan terkait terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saksi ahli memaparkan terkait unsur-unsur yang masuk dalam TPPU.
“Kalau tujuan seseorang untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari hasil tindak pidana maka itu masuk dalam TPPU,” terang ahli dalam sidang yang digelar kemarin.

Sebab, jika seseorang tersebut menggunakan rekeningnya sendiri, maka sangat mudah akan ditelusuri. Sedangkan jika dibawa ke rekening orang lain, tentu akan jadi lebih sulit.
“Selain itu, uang yang didapat adalah uang dari hasil kejahatan, kemudian digunakan untuk deposito, membayar utang, membeli barang tidak bergerak dan sebagainnya,” jelasnya.
Menurut saksi, jika diterapkan dengan kronologi kasus dengan terdakwa Sudikerta sebagaimana tertuang dalam dakwaan memang mengarah dalam kasus Sudikerta.
Terkait hal tersebut, kuasa Hukum Sudikerta justru menganggap apa yang dilakukan oleh Sudikerta itubukan bagian dari TPPU.

“Tidak ada unsur TPPU. Uang yang masuk ke rekening adalah hasil penjualan dari aset PT Pecatu Gemilang, bukan dari penipuan, penggelapan dan lainnya,” tegas kuasa hukum Sudikerta, Nyoman Dila.

DENPASAR – Sidang lanjutan dugaan kasus penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa

mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta kali ini masuk dalam tahap pemeriksaan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Eddy Artha Wijaya menghadirkan Isnu Yuwana Dharmawan dari PPATK selaku saksi ahli dalam persidangan.

Saksi Isnu menjelaskan terkait terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saksi ahli memaparkan terkait unsur-unsur yang masuk dalam TPPU.
“Kalau tujuan seseorang untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dari hasil tindak pidana maka itu masuk dalam TPPU,” terang ahli dalam sidang yang digelar kemarin.

Sebab, jika seseorang tersebut menggunakan rekeningnya sendiri, maka sangat mudah akan ditelusuri. Sedangkan jika dibawa ke rekening orang lain, tentu akan jadi lebih sulit.
“Selain itu, uang yang didapat adalah uang dari hasil kejahatan, kemudian digunakan untuk deposito, membayar utang, membeli barang tidak bergerak dan sebagainnya,” jelasnya.
Menurut saksi, jika diterapkan dengan kronologi kasus dengan terdakwa Sudikerta sebagaimana tertuang dalam dakwaan memang mengarah dalam kasus Sudikerta.
Terkait hal tersebut, kuasa Hukum Sudikerta justru menganggap apa yang dilakukan oleh Sudikerta itubukan bagian dari TPPU.

“Tidak ada unsur TPPU. Uang yang masuk ke rekening adalah hasil penjualan dari aset PT Pecatu Gemilang, bukan dari penipuan, penggelapan dan lainnya,” tegas kuasa hukum Sudikerta, Nyoman Dila.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/