26.7 C
Jakarta
8 November 2024, 2:36 AM WIB

Ajukan Kontra Memori, Kubu Septyan Sebut Memori Jaksa Pengulangan

GIANYAR – Terdakwa pembunuh tiga anak, Ni Luh Putu Septiyan Parmadani, 33, akhirnya menyerahkan kontra memori kasasi melalui kuasa hukumnya, Made Somya Putra.

Kontra memori itu diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada Jumat kemarin (21/12).

“Kami telah mengajukan kontra memori kasasi sebagai tanggapan atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Somya Putra.

Somya mengaku telah melihat memori kasasi dari JPU Echo Pasodung. “Memori kasasi Jaksa Penuntut Umum kami lihat hanya pengulangan dari dalil-dalil yang telah disampaikan pada memori banding,” ujar Somya.

Sehingga kata Somya, disebut sebagai kesesatan pola argumentasi hukum. “Jaksa Penuntut Umum masih menggunakan argumentasi hukum banding dalam memori kasasinya,” jelasnya.

Somya menilai tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum dalam pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.

“Justru dalam penanganan perkara perempuan yang dilakukan selama ini sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang

Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan Dengan Hukum sangat wajib memperhatikan luka psikis dan latar belakang peristiwa yang terjadi,” terangnya.

Kontra memori kasasi ini, kata Somya, sebagai wujud perjuangan serius demi seorang ibu dan perempuan bersama masyarakat. “Tentunya yang bersimpati kepada terdakwa Septyan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU Echo Pasodung telah mengirimkan memori kasasi ke PN Gianyar diterima diterima penitera, I Dewa Gede Suardana, pada 13 Desember, nomor ter-0775/P.1.15/Uuh.2/12/2018.

Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, menyatakan ketika semua berkas beres, baik memori kasasi JPU dan kontra memori kasasi diterima,

langsung dikirim ke Mahkamah Agung (MA). “Diproses paling lama 6 bulan untuk keluar putusan kasasi,” terangnya. 

GIANYAR – Terdakwa pembunuh tiga anak, Ni Luh Putu Septiyan Parmadani, 33, akhirnya menyerahkan kontra memori kasasi melalui kuasa hukumnya, Made Somya Putra.

Kontra memori itu diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada Jumat kemarin (21/12).

“Kami telah mengajukan kontra memori kasasi sebagai tanggapan atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Somya Putra.

Somya mengaku telah melihat memori kasasi dari JPU Echo Pasodung. “Memori kasasi Jaksa Penuntut Umum kami lihat hanya pengulangan dari dalil-dalil yang telah disampaikan pada memori banding,” ujar Somya.

Sehingga kata Somya, disebut sebagai kesesatan pola argumentasi hukum. “Jaksa Penuntut Umum masih menggunakan argumentasi hukum banding dalam memori kasasinya,” jelasnya.

Somya menilai tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum dalam pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.

“Justru dalam penanganan perkara perempuan yang dilakukan selama ini sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang

Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan Dengan Hukum sangat wajib memperhatikan luka psikis dan latar belakang peristiwa yang terjadi,” terangnya.

Kontra memori kasasi ini, kata Somya, sebagai wujud perjuangan serius demi seorang ibu dan perempuan bersama masyarakat. “Tentunya yang bersimpati kepada terdakwa Septyan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU Echo Pasodung telah mengirimkan memori kasasi ke PN Gianyar diterima diterima penitera, I Dewa Gede Suardana, pada 13 Desember, nomor ter-0775/P.1.15/Uuh.2/12/2018.

Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, menyatakan ketika semua berkas beres, baik memori kasasi JPU dan kontra memori kasasi diterima,

langsung dikirim ke Mahkamah Agung (MA). “Diproses paling lama 6 bulan untuk keluar putusan kasasi,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/