25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:52 AM WIB

Bawa Ganja 3 Kg Demi Upah Rp 500 Ribu, Beni Terancam 20 Tahun Penjara

DENPASAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali kembali mengungkap peredaran narkotika di “Kampung Turis” Kuta, Badung.

Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Bali, BNNP Bali berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Beni Febriadi, 23, yang sedang membawa 3 kilogram tanaman kering ganja.

Pemuda asal Padang, Sumatera Barat, itu mengaku diperintahkan membawa ganja oleh salah seorang napi di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Beni diringkus di depan sebuah toko aksesoris di Jalan Legian, Kuta. Pelaku diketahui merupakan jaringan narkoba Pekanbaru – Bali.

“Pelaku dijanjikan upah Rp 500 ribu jika berhasil mengantar paket (ganja) tersebut,” ujar Kepala BNNP Provinsi Bali Brigjen Pol I putu Swastawa, kemarin.

Penangkapan pelaku ini berawal dari petugas BNNP Bali mendapat informasi dari BNN RI mengenai dugaan adanya peredaran gelap narkotika di Bali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan. Pada 19 Maret petugas melihat

seseorang dengan gelagat mencurigakan sedang membawa paket diletakkan di bagian depan sepeda motor Vario warna putih DK 5227 FG.

Karena merasa curiga, petugas selanjutnya mendekati laki-laki tersebut. Setelah melihat petugas, pria yang tak tamat SMP itu berusaha melarikan diri dengan cara berlari meninggalkan sepeda motornya.

Petugas yang sudah sigap berhasil mengamankan pelaku. “Kepada petugas tersangka mengatakan bahwa paket tersebut berisi narkotika berupa ganja,” imbuh Swasta.

Selanjutnya petugas rnemeriksa paket kiriman tersebut. Terbukti, di dalamnya ditemukan barang bukti tiga bungkus daun kering diduga ganja seberat 3.092 gram.

Petugas juga mengamankan satu buah ponsel, satu buah kartu ATM, dan sepeda motor yang dikenakan terdakwa.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mejalani peran sebagai kurir yang dikendalikan seorang napi di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan bernama Meki.

Pelaku mengaku baru satu kali menjalankan aksinya. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 11 ayat (2) UU yang sama. Tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun. 

DENPASAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali kembali mengungkap peredaran narkotika di “Kampung Turis” Kuta, Badung.

Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Bali, BNNP Bali berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Beni Febriadi, 23, yang sedang membawa 3 kilogram tanaman kering ganja.

Pemuda asal Padang, Sumatera Barat, itu mengaku diperintahkan membawa ganja oleh salah seorang napi di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Beni diringkus di depan sebuah toko aksesoris di Jalan Legian, Kuta. Pelaku diketahui merupakan jaringan narkoba Pekanbaru – Bali.

“Pelaku dijanjikan upah Rp 500 ribu jika berhasil mengantar paket (ganja) tersebut,” ujar Kepala BNNP Provinsi Bali Brigjen Pol I putu Swastawa, kemarin.

Penangkapan pelaku ini berawal dari petugas BNNP Bali mendapat informasi dari BNN RI mengenai dugaan adanya peredaran gelap narkotika di Bali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan. Pada 19 Maret petugas melihat

seseorang dengan gelagat mencurigakan sedang membawa paket diletakkan di bagian depan sepeda motor Vario warna putih DK 5227 FG.

Karena merasa curiga, petugas selanjutnya mendekati laki-laki tersebut. Setelah melihat petugas, pria yang tak tamat SMP itu berusaha melarikan diri dengan cara berlari meninggalkan sepeda motornya.

Petugas yang sudah sigap berhasil mengamankan pelaku. “Kepada petugas tersangka mengatakan bahwa paket tersebut berisi narkotika berupa ganja,” imbuh Swasta.

Selanjutnya petugas rnemeriksa paket kiriman tersebut. Terbukti, di dalamnya ditemukan barang bukti tiga bungkus daun kering diduga ganja seberat 3.092 gram.

Petugas juga mengamankan satu buah ponsel, satu buah kartu ATM, dan sepeda motor yang dikenakan terdakwa.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mejalani peran sebagai kurir yang dikendalikan seorang napi di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan bernama Meki.

Pelaku mengaku baru satu kali menjalankan aksinya. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 11 ayat (2) UU yang sama. Tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/