34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:06 PM WIB

Penyidik & Jaksa Aktif Koordinasi, Berkas Eks Wagub Sudikerta Dikebut

DENPASAR – Dua pekan lebih setelah dijebloskan ke rutan Polda Bali, berkas perkara mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta masih dikebut penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Bahkan, penyidik Polda Bali secara intensif koordinasi dengan Kejati Bali untuk melengkapi berkas Si Tomi Kecil.

“Koordinasi penyidik dengan jaksa lewat telepon maupun bertemu langsung resmi terus dilakukan. Penyidik Polda Bali sangat aktif, sudah bolak-balik komunikasi,” ujar sumber terpercaya Jawa Pos Radar Bali di internal Kejati Bali, kemarin.

Sumber yang meminta namanya tak dimediakan itu meyakini pelimpahan berkas tahap satu dari Polda Bali ke Kejati Bali tidak lama lagi dilakukan.

Setelah berkas tahap satu diterima jaksa barulah mendapat gambaran apa saja yang perlu dilengkapi penyidik.

“Normalnya, kalau berkas tahap satu sudah masuk ke jaksa, berkas kemudian dinyatakan P-21 atau lengkap. Setelah lengkap baru dilimpahkan berkas dan tersangka,” imbuh sumber.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar mengaku belum mengecek apakah berkas dari Polda Bali sudah masuk ke Kejati atau belum.

“Besok (hari ini) saya akan cek ke jaksa yang ditunjuk, apakah sudah ada berkas masuk atau belum,” kata Edwin melalui sambungan ponselnya.

Meski demikian, Edwin tak menampik setelah terbit surat perintah dimulai penyidikan (SPDP), antara penyidik Polda Bali dengan jaksa yang ditunjuk terus berkoordinasi.

Apalagi tersangka sudah ditahan. Sesuai ketentuan, tujuh hari setelah SPDP diterbitkan harus disampaikan ke keluarga korban.

Ini untuk memberikan hak kepada keluarga korban jika ingin mengajukan praperadilan. Dijelaskan lebih lanjut, nantinya hasil penyidikan Polda Bali akan diteliti lagi jaksa yang ditunjuk menangani perkara.

Apakah berkas penyidik sudah sesuai dengan unsur-unsur pasal yang disangkakan. Jika ditemukan kekurangan akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk agar lebih cepat diselesaikan.

“Kalau sudah dikirim berkas tahap satu, jaksa harus menentukan sikap apakah berkas ini sudah lengkap atau belum. Kalau belum lengkap dikembalikan disertai petunjuk untuk dilengkapi baru dikembalikan,” imbuh jaksa asal Manado, itu.

Selanjutnya, jika tidak ditemukan fakta baru barulah berkas dinyatakan P-21 atau lengkap. “Yang jelas kami siap mengawal kasus ini,” tegas Edwin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sudikerta ditangkap di Gate 3 domestik Bandara Ngurah Rai pada Kamis (4/4/2019) pukul 14.19 lalu. Pria dengan nama alias Tomi Kecil itu diamankan karena hendak terbang ke Jakarta.

Tomi Kecil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 150 miliar.

Mantan Wabup Badung itu menawarkan dua objek tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan kepada pemilik Maspion Grup, Ali Markus pada tahun 2013.

Sementara objek tanah yang sama pernah dijual ke PT Dua Kelinci.  Atas perbuatan tersebut, Sudikerta dilaporkan Ali Markus ke Polda Bali.

Sudikerta diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yg diduga palsu seolah-olah asli dan/atau pencucian uang.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU Nomor 8/010 tentang pemberantasan dan pencegahan

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. 

DENPASAR – Dua pekan lebih setelah dijebloskan ke rutan Polda Bali, berkas perkara mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta masih dikebut penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Bahkan, penyidik Polda Bali secara intensif koordinasi dengan Kejati Bali untuk melengkapi berkas Si Tomi Kecil.

“Koordinasi penyidik dengan jaksa lewat telepon maupun bertemu langsung resmi terus dilakukan. Penyidik Polda Bali sangat aktif, sudah bolak-balik komunikasi,” ujar sumber terpercaya Jawa Pos Radar Bali di internal Kejati Bali, kemarin.

Sumber yang meminta namanya tak dimediakan itu meyakini pelimpahan berkas tahap satu dari Polda Bali ke Kejati Bali tidak lama lagi dilakukan.

Setelah berkas tahap satu diterima jaksa barulah mendapat gambaran apa saja yang perlu dilengkapi penyidik.

“Normalnya, kalau berkas tahap satu sudah masuk ke jaksa, berkas kemudian dinyatakan P-21 atau lengkap. Setelah lengkap baru dilimpahkan berkas dan tersangka,” imbuh sumber.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar mengaku belum mengecek apakah berkas dari Polda Bali sudah masuk ke Kejati atau belum.

“Besok (hari ini) saya akan cek ke jaksa yang ditunjuk, apakah sudah ada berkas masuk atau belum,” kata Edwin melalui sambungan ponselnya.

Meski demikian, Edwin tak menampik setelah terbit surat perintah dimulai penyidikan (SPDP), antara penyidik Polda Bali dengan jaksa yang ditunjuk terus berkoordinasi.

Apalagi tersangka sudah ditahan. Sesuai ketentuan, tujuh hari setelah SPDP diterbitkan harus disampaikan ke keluarga korban.

Ini untuk memberikan hak kepada keluarga korban jika ingin mengajukan praperadilan. Dijelaskan lebih lanjut, nantinya hasil penyidikan Polda Bali akan diteliti lagi jaksa yang ditunjuk menangani perkara.

Apakah berkas penyidik sudah sesuai dengan unsur-unsur pasal yang disangkakan. Jika ditemukan kekurangan akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk agar lebih cepat diselesaikan.

“Kalau sudah dikirim berkas tahap satu, jaksa harus menentukan sikap apakah berkas ini sudah lengkap atau belum. Kalau belum lengkap dikembalikan disertai petunjuk untuk dilengkapi baru dikembalikan,” imbuh jaksa asal Manado, itu.

Selanjutnya, jika tidak ditemukan fakta baru barulah berkas dinyatakan P-21 atau lengkap. “Yang jelas kami siap mengawal kasus ini,” tegas Edwin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sudikerta ditangkap di Gate 3 domestik Bandara Ngurah Rai pada Kamis (4/4/2019) pukul 14.19 lalu. Pria dengan nama alias Tomi Kecil itu diamankan karena hendak terbang ke Jakarta.

Tomi Kecil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 150 miliar.

Mantan Wabup Badung itu menawarkan dua objek tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan kepada pemilik Maspion Grup, Ali Markus pada tahun 2013.

Sementara objek tanah yang sama pernah dijual ke PT Dua Kelinci.  Atas perbuatan tersebut, Sudikerta dilaporkan Ali Markus ke Polda Bali.

Sudikerta diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yg diduga palsu seolah-olah asli dan/atau pencucian uang.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU Nomor 8/010 tentang pemberantasan dan pencegahan

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/