27.8 C
Jakarta
14 Desember 2024, 2:50 AM WIB

Kasus Oknum KPSS, Kejari Tabanan Siap Bawa ke Pidana, Ini Syaratnya…

TABANAN – Pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum ketua KPPS TPS I Wayan Sarjana di TPS 29

Banjar Pangkung, Delod Peken, Tabanan, hingga terpaksa dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) kini menjadi atensi Kejari Tabanan. 

Sebagai bukti, saat dilaksanakan PSU kemarin, Kajari Tabanan Ni Wayan Sinaryati bersama Kasipidum Tabanan Rizal Sanusi turut hadir mengawasi.

Dia menegaskan sesuai dengan aturan, Bawaslu harus menindaklajuti laporan dan temuan pelanggaran tersebut.

Jika kajian nantinya adanya pelanggaran tindak pidana, barulah menindaklanjuti laporan itu kembali kepada Gakkumdu. Teknis hukumnya memang seperti itu. 

“Jadi ketika ada tindak pidana barulah dapat dibawa ke ranah hukum. Tidak kami yang jemput bola. Tapi Bawaslu yang meneruskan ke kami,” ujar Sinaryati. 

Dari sisi hukum melihat adanya alat bukti rekaman video saat dilakukan pelanggaran oleh oknum ketua KPPS, bisa saja menjadi alat bukti tambahan dan surat suara yang rusak.

“Pada intinya Kejari Tabanan siap mengawal kasus ini. Buktinya kami datang mengawasi PSU ulang,” paparnya. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada menyatakan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan.

Empat saksi yang pihaknya panggil yakni petugas KPPS dan saksi yang ada di TPS 29 tersebut. Selain itu pihaknya juga sudah mengumpulkan bukti berupa rekaman video. 

“Kalau terduga yakni oknum ketua KPPS kami belum lakukan pemanggilan,” jelasnya.Dia menerangkan jika terduga oknum ketua KPPS bisa dijerat dengan pasal 372 ayat (2) huruf c UU No 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta. 

TABANAN – Pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum ketua KPPS TPS I Wayan Sarjana di TPS 29

Banjar Pangkung, Delod Peken, Tabanan, hingga terpaksa dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) kini menjadi atensi Kejari Tabanan. 

Sebagai bukti, saat dilaksanakan PSU kemarin, Kajari Tabanan Ni Wayan Sinaryati bersama Kasipidum Tabanan Rizal Sanusi turut hadir mengawasi.

Dia menegaskan sesuai dengan aturan, Bawaslu harus menindaklajuti laporan dan temuan pelanggaran tersebut.

Jika kajian nantinya adanya pelanggaran tindak pidana, barulah menindaklanjuti laporan itu kembali kepada Gakkumdu. Teknis hukumnya memang seperti itu. 

“Jadi ketika ada tindak pidana barulah dapat dibawa ke ranah hukum. Tidak kami yang jemput bola. Tapi Bawaslu yang meneruskan ke kami,” ujar Sinaryati. 

Dari sisi hukum melihat adanya alat bukti rekaman video saat dilakukan pelanggaran oleh oknum ketua KPPS, bisa saja menjadi alat bukti tambahan dan surat suara yang rusak.

“Pada intinya Kejari Tabanan siap mengawal kasus ini. Buktinya kami datang mengawasi PSU ulang,” paparnya. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada menyatakan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan.

Empat saksi yang pihaknya panggil yakni petugas KPPS dan saksi yang ada di TPS 29 tersebut. Selain itu pihaknya juga sudah mengumpulkan bukti berupa rekaman video. 

“Kalau terduga yakni oknum ketua KPPS kami belum lakukan pemanggilan,” jelasnya.Dia menerangkan jika terduga oknum ketua KPPS bisa dijerat dengan pasal 372 ayat (2) huruf c UU No 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/