34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:58 PM WIB

Cari Unsur Pidana Kasus “Bu Desak”, Polda Bali Dalami Locus Delicti

DENPASAR – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali mulai memeriksa kasus penistaan agama yang melibatkan dosen Uhamka Jakarta Desa Made Dharmawati.

Dalam pemeriksaan kali ini, ada enam orang saksi yang telah dimintai keterangan. Mereka diperiksa terkait laporan  sejumlah elemen masyarakat Bali ke Polda Bali beberapa hari lalu.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandai Rahardjo Puro, ada enam saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan pada Rabu lalu (21/4).

Masing-masing tiga orang pengadu dan tiga orang saksi. Hasil sementara berdasarkan keterangan pengadu maupun saksi-saksi, pihaknya belum mendapatkan keterangan terkait dengan tempat dan waktu kejadian.

“Ya, locus delicti tausiah saudari Desak Made Darmawati belum dikatahui,” kata Kombes Djuhandai Rahardjo Puro 
Baik pengadu maupun saksi, kata Kombes Djuhandai Rahardjo Puro, menyampaikan hanya mengetahui ceramah Desak Made Darmawati dari menonton di video yang tersebar di Facebook dan YouTube.

Ia menambahkan, proses pengaduan ini masih seputar mendalami keterangan saksi-saksi. Apakah sudah ada penjadwalan pemanggilan terhadap Desak Made Darmawati ?
“Belum. Kami akan tentukan pidananya terlebih dulu biar bisa naik dari laporan dumas ke LP (Laporan Polisi),” kata Kombes Djuhandai Rahardjo Puro sembari

mengayakan pihanya tidak bisa memanggil dan hanya bisa mengundang. Itupun (undangan) tidak ada konsekuensi hukum.

DENPASAR – Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali mulai memeriksa kasus penistaan agama yang melibatkan dosen Uhamka Jakarta Desa Made Dharmawati.

Dalam pemeriksaan kali ini, ada enam orang saksi yang telah dimintai keterangan. Mereka diperiksa terkait laporan  sejumlah elemen masyarakat Bali ke Polda Bali beberapa hari lalu.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandai Rahardjo Puro, ada enam saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan pada Rabu lalu (21/4).

Masing-masing tiga orang pengadu dan tiga orang saksi. Hasil sementara berdasarkan keterangan pengadu maupun saksi-saksi, pihaknya belum mendapatkan keterangan terkait dengan tempat dan waktu kejadian.

“Ya, locus delicti tausiah saudari Desak Made Darmawati belum dikatahui,” kata Kombes Djuhandai Rahardjo Puro 
Baik pengadu maupun saksi, kata Kombes Djuhandai Rahardjo Puro, menyampaikan hanya mengetahui ceramah Desak Made Darmawati dari menonton di video yang tersebar di Facebook dan YouTube.

Ia menambahkan, proses pengaduan ini masih seputar mendalami keterangan saksi-saksi. Apakah sudah ada penjadwalan pemanggilan terhadap Desak Made Darmawati ?
“Belum. Kami akan tentukan pidananya terlebih dulu biar bisa naik dari laporan dumas ke LP (Laporan Polisi),” kata Kombes Djuhandai Rahardjo Puro sembari

mengayakan pihanya tidak bisa memanggil dan hanya bisa mengundang. Itupun (undangan) tidak ada konsekuensi hukum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/