31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:58 AM WIB

Tersangka Pungli Melawan, Hartono Balik Tuding Dikriminalisasi

DENPASAR – Hartono,45 dan I Gusti Arya Dirawan, 67, dua

tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan di pintu masuk Perumahan Jalan Mina Utama Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, akhirnya melawan.

 

Keduanya juga telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka pada dirinya

 

Bukan hanya mengajukan praperadilan, atas kasus ini, keduanya juga balik menuding bahwa kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

 

“Jelas saya tidak salah kok.

Apa yang dituduhkan ke saya (Pungli dan Pemerasan) itu tidak benar. Saya bertindak atas kesepakatan warga,” tegas Hartono saat ditemui Jawa Pos Radar Bali, Jumat (23/11).

 

Selain itu, Hartono berdalih bahwa, baik dirinya maupun warga tidak pernah ada niat sedikit pun untuk melakukan pemerasan. 

 

 

Yang ada justru kata Hartono, sebagai warga di perumahan tersebut, dirinya hanya ingin hidup nyaman dengan lingkungan perumahan sesuai apa yang direncana awal pembangunan perumahan tersebut, yakni perumahan buntu dan tidak ramai.

 

Tak hanya itu, Hartono menilai pihak investorlah yang tidak pernah memiliki itikad baik untuk menemui warga maupun bersiilahturahmi dengan warga sebelum memulai proyek pembangunan ratusan rumah.

 

“Jadi tiba-tiba investor beli satu unit rumah di perumahan ini. Lalu dihancurkan dan dipakai jalan menuju proyeknya.

Tiap hari, lalu lalang alat berat untuk membangun proyeknya hingga jalan perumahan pun rusak,” keluhnya.

 

Sehingga dengan kondisi itu, pascaditetapkan tersangka, pihaknya menyatakan siap untuk menghadapi praperadilan yang rencananya akan digelar pada, Senin (26/11) mendatang.

DENPASAR – Hartono,45 dan I Gusti Arya Dirawan, 67, dua

tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan di pintu masuk Perumahan Jalan Mina Utama Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, akhirnya melawan.

 

Keduanya juga telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka pada dirinya

 

Bukan hanya mengajukan praperadilan, atas kasus ini, keduanya juga balik menuding bahwa kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

 

“Jelas saya tidak salah kok.

Apa yang dituduhkan ke saya (Pungli dan Pemerasan) itu tidak benar. Saya bertindak atas kesepakatan warga,” tegas Hartono saat ditemui Jawa Pos Radar Bali, Jumat (23/11).

 

Selain itu, Hartono berdalih bahwa, baik dirinya maupun warga tidak pernah ada niat sedikit pun untuk melakukan pemerasan. 

 

 

Yang ada justru kata Hartono, sebagai warga di perumahan tersebut, dirinya hanya ingin hidup nyaman dengan lingkungan perumahan sesuai apa yang direncana awal pembangunan perumahan tersebut, yakni perumahan buntu dan tidak ramai.

 

Tak hanya itu, Hartono menilai pihak investorlah yang tidak pernah memiliki itikad baik untuk menemui warga maupun bersiilahturahmi dengan warga sebelum memulai proyek pembangunan ratusan rumah.

 

“Jadi tiba-tiba investor beli satu unit rumah di perumahan ini. Lalu dihancurkan dan dipakai jalan menuju proyeknya.

Tiap hari, lalu lalang alat berat untuk membangun proyeknya hingga jalan perumahan pun rusak,” keluhnya.

 

Sehingga dengan kondisi itu, pascaditetapkan tersangka, pihaknya menyatakan siap untuk menghadapi praperadilan yang rencananya akan digelar pada, Senin (26/11) mendatang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/