29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:27 AM WIB

Deposito Tak Bisa Dicairkan, Nasabah BPR Buleleng 45 Mesadu ke Dewan

SINGARAJA– Dua orang nasabah PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) mesadu ke DPRD Buleleng. Mereka mengeluh karena dana deposito mereka tak kunjung cair. Padahal nasabah telah menempuh jalur hukum terkait hal tersebut.

 

Nasabah itu adalah Ketut Sarining yang diwakili oleh cucunya, Kadek Darmika. Nasabah lainnya adalah Sadyah Ama. Mereka mendatangi DPRD Buleleng pada Senin (31/1). Para nasabah itu kemudian diterima anggota DPRD Buleleng di Ruang Fraksi Gerindra DPRD Buleleng.

 

Kedatangan nasabah diterima Wakil Ketua DPRD Buleleng Gede Suradnya, Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Buleleng Ketut Mertiasa, serta anggota DPRD Buleleng Kadek Widana dan I Ketut Susana.

 

Permasalahan yang dihadapi nasabah bermula dari kasus korupsi yang dilakukan mantan customer service PT BPR Buleleng 45 pada 2017 lalu. Mantan pegawai itu diketahui bernama Putu Ayu Aryandri. Mantan pegawai itu menilep dana nasabah sebanyak Rp 635,3 juta. Termasuk dana deposito milik Ketut Sarining dan Sadyah Ama.

 

Aryandri kemudian diadukan ke polisi. Ia bahkan telah disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Terpidana juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

 

Selain itu terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 635.349.980 pada BPR Buleleng 45. Apabila dalam waktu sebulan setelah putusan incraht uang pengganti kerugian tak dibayar, maka harta benda terpidana disita dan dijual melalui lelang guna menutupi kerugian negara. Namun bila masih belum cukup, maka hukumannya ditambah selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

 

Setelah adanya putusan tersebut Ketut Sarining dan Sadyah Ama berusaha mencairkan deposito mereka di BPR Buleleng 45. Apalagi masa deposito sudah jatuh tempo. Namun pihak bank tak bersedia membayarkan deposito tersebut. Karena kedua nasabah itu dianggap tak memiliki bukti bilyet deposito.

 

Keduanya menggugat BPR Buleleng secara perdata ke PN Singaraja pada 2021 lalu. Saat itu para nasabah menganggap BPR Buleleng 45 melakukan wanprestasi. Nasabah menuntut agar majelis hakim menghukum BPR Buleleng untuk membayarkan kerugian para nasabah sebanyak Rp 1,62 miliar.

 

Kerugian itu terdiri dari deposito milik Ketut Sarining sebanyak Rp 200 juta, deposito milik Sadyah Ama sebanyak Rp 150 juta, biaya pengacara Rp 125 juta, laba dari usaha dagang Rp 150 juta, serta kerugian immaterial Rp 1 miliar. Nasabah juga menuntut agar BPR dihukum membayar keterlambatan pembayaran sebanyak Rp 5 juta per hari, ditambah sita lelang aset BPR bila tidak mampu membayar deposito nasabah.

 

Majelis Hakim di PN Singaraja memutuskan mengabulkan gugatan untuk sebagian. Majelis hakim memerintahkan agar bank membayar deposito milik Ketut Sarining sebanyak Rp 200 juta dan Sadyah Ama sebanyak Rp 150 juta. Sementara gugatan lainnya ditolak.

 

Pihak BPR Buleleng 45 kemudian mengajukan banding. Namun upaya banding ditolak. Majelis hakim banding menguatkan putusan PN Singaraja. Kini pihak BPR kembali melanjutkan ke langkah kasasi.

“Capek saya pak, bolak balik ke Denpasar terus dalam kasus ini. Malah saya sudah ratusan juta habis biar bisa mencairkan deposito ini. Dari bank kan janji kalau ada putusan pengadilan akan bayar deposito saya. Tapi kok justru sidang lagi ke Denpasar, sekarang kasasi lagi,” keluh Sadyah Ama.

 

Mendengar penjelasan tersebut, Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Buleleng, Kadek Widana mengaku akan berupaya menuntaskan masalah tersebut. “Kami akan sampaikan hal ini pada pimpinan di DPRD Buleleng. Supaya bisa dipertemukan kedua belah pihak dan permasalahan yang dihadapi masalah bisa klir,” kata Widana.

 

Di sisi lain Dirut BPR Bank Buleleng 45 Nyoman Suarjaya mengaku dirinya tak mendapat informasi terkait kedatangan nasabah ke DPRD Buleleng. Saat dikonfirmasi terkait upaya hukum, Suarjaya mengaku pihaknya kini tengah menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

 

“Kami kan masih ikuti proses di pengadilan. Memang kami masih upayakan kasasi. Sampai nanti pada putusan puncak, putusan incraht. Apapun putusan pengadilan, selama sudah dinyatakan incraht, kami akan tindaklanjuti,” kata Suarjaya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (1/2).

 

Ia memastikan pihak bank mengelola dana nasabah dengan baik. Terlebih bank diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu dana nasabah juga dilindungi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Sepanjang masyarakat dapat menunjukkan bukti. Baik itu berupa tabungan, bilyet giro, atau bilyet deposito, pasti akan kami cairkan,” demikian Suarjaya.

 

SINGARAJA– Dua orang nasabah PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) mesadu ke DPRD Buleleng. Mereka mengeluh karena dana deposito mereka tak kunjung cair. Padahal nasabah telah menempuh jalur hukum terkait hal tersebut.

 

Nasabah itu adalah Ketut Sarining yang diwakili oleh cucunya, Kadek Darmika. Nasabah lainnya adalah Sadyah Ama. Mereka mendatangi DPRD Buleleng pada Senin (31/1). Para nasabah itu kemudian diterima anggota DPRD Buleleng di Ruang Fraksi Gerindra DPRD Buleleng.

 

Kedatangan nasabah diterima Wakil Ketua DPRD Buleleng Gede Suradnya, Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Buleleng Ketut Mertiasa, serta anggota DPRD Buleleng Kadek Widana dan I Ketut Susana.

 

Permasalahan yang dihadapi nasabah bermula dari kasus korupsi yang dilakukan mantan customer service PT BPR Buleleng 45 pada 2017 lalu. Mantan pegawai itu diketahui bernama Putu Ayu Aryandri. Mantan pegawai itu menilep dana nasabah sebanyak Rp 635,3 juta. Termasuk dana deposito milik Ketut Sarining dan Sadyah Ama.

 

Aryandri kemudian diadukan ke polisi. Ia bahkan telah disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Terpidana juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

 

Selain itu terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 635.349.980 pada BPR Buleleng 45. Apabila dalam waktu sebulan setelah putusan incraht uang pengganti kerugian tak dibayar, maka harta benda terpidana disita dan dijual melalui lelang guna menutupi kerugian negara. Namun bila masih belum cukup, maka hukumannya ditambah selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

 

Setelah adanya putusan tersebut Ketut Sarining dan Sadyah Ama berusaha mencairkan deposito mereka di BPR Buleleng 45. Apalagi masa deposito sudah jatuh tempo. Namun pihak bank tak bersedia membayarkan deposito tersebut. Karena kedua nasabah itu dianggap tak memiliki bukti bilyet deposito.

 

Keduanya menggugat BPR Buleleng secara perdata ke PN Singaraja pada 2021 lalu. Saat itu para nasabah menganggap BPR Buleleng 45 melakukan wanprestasi. Nasabah menuntut agar majelis hakim menghukum BPR Buleleng untuk membayarkan kerugian para nasabah sebanyak Rp 1,62 miliar.

 

Kerugian itu terdiri dari deposito milik Ketut Sarining sebanyak Rp 200 juta, deposito milik Sadyah Ama sebanyak Rp 150 juta, biaya pengacara Rp 125 juta, laba dari usaha dagang Rp 150 juta, serta kerugian immaterial Rp 1 miliar. Nasabah juga menuntut agar BPR dihukum membayar keterlambatan pembayaran sebanyak Rp 5 juta per hari, ditambah sita lelang aset BPR bila tidak mampu membayar deposito nasabah.

 

Majelis Hakim di PN Singaraja memutuskan mengabulkan gugatan untuk sebagian. Majelis hakim memerintahkan agar bank membayar deposito milik Ketut Sarining sebanyak Rp 200 juta dan Sadyah Ama sebanyak Rp 150 juta. Sementara gugatan lainnya ditolak.

 

Pihak BPR Buleleng 45 kemudian mengajukan banding. Namun upaya banding ditolak. Majelis hakim banding menguatkan putusan PN Singaraja. Kini pihak BPR kembali melanjutkan ke langkah kasasi.

“Capek saya pak, bolak balik ke Denpasar terus dalam kasus ini. Malah saya sudah ratusan juta habis biar bisa mencairkan deposito ini. Dari bank kan janji kalau ada putusan pengadilan akan bayar deposito saya. Tapi kok justru sidang lagi ke Denpasar, sekarang kasasi lagi,” keluh Sadyah Ama.

 

Mendengar penjelasan tersebut, Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Buleleng, Kadek Widana mengaku akan berupaya menuntaskan masalah tersebut. “Kami akan sampaikan hal ini pada pimpinan di DPRD Buleleng. Supaya bisa dipertemukan kedua belah pihak dan permasalahan yang dihadapi masalah bisa klir,” kata Widana.

 

Di sisi lain Dirut BPR Bank Buleleng 45 Nyoman Suarjaya mengaku dirinya tak mendapat informasi terkait kedatangan nasabah ke DPRD Buleleng. Saat dikonfirmasi terkait upaya hukum, Suarjaya mengaku pihaknya kini tengah menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

 

“Kami kan masih ikuti proses di pengadilan. Memang kami masih upayakan kasasi. Sampai nanti pada putusan puncak, putusan incraht. Apapun putusan pengadilan, selama sudah dinyatakan incraht, kami akan tindaklanjuti,” kata Suarjaya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (1/2).

 

Ia memastikan pihak bank mengelola dana nasabah dengan baik. Terlebih bank diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu dana nasabah juga dilindungi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Sepanjang masyarakat dapat menunjukkan bukti. Baik itu berupa tabungan, bilyet giro, atau bilyet deposito, pasti akan kami cairkan,” demikian Suarjaya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/