31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:24 AM WIB

UPDATE! Ancam dan Rusak Rumah Anggota Pecalang, Dua Pemuda NTT Dibekuk

DENPASAR-Diduga melakukan pengancaman dan perusakan rumah milik seorang pecalang, dua pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (22/11) pukul 12.00 siang ditangkap.

Kedua pemuda berinisial YPB, 27, dan MGL, 27, ditangkap tim buser Reskrim Polresta Denpasar di sebuah kosan di Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat.

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Jumat (23/11), penangkapan dua pemuda  asal NTT itu, menyusul adanya laporan korban Adi Supeno.

Sesuai laporan, Adi Supeno yang merupakan salah seorang anggota pecalang, itu melapor bahwa ada dua pemuda dalam kondisi mabuk mengamuk dan melakukan perusakan pintu serta sepeda motor yang sedang parkir di halaman rumah di kawasan Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.30.

“Jadi selain melakukan pengancaman, para pelaku juga melakukan perusakan sepeda motor dan pintu rumah korban,” terang sumber. 

Atas laporan korban, polisi dari Resmob kemudian melakukan penyelidikan dam menangkap kedua pelaku.

Sementara atas penangkapan kedua pelaku, Pjs Humas Polresta Ipda Gusti Ngurah Parwa membenarkan.

Menurutnya, usai diamankan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pengancaman dan perusakan.” Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih mintai keterangannya. Mereka sudah ditahan di Sel Mapolresta,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Ngurah Purwa, akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

DENPASAR-Diduga melakukan pengancaman dan perusakan rumah milik seorang pecalang, dua pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (22/11) pukul 12.00 siang ditangkap.

Kedua pemuda berinisial YPB, 27, dan MGL, 27, ditangkap tim buser Reskrim Polresta Denpasar di sebuah kosan di Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat.

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Jumat (23/11), penangkapan dua pemuda  asal NTT itu, menyusul adanya laporan korban Adi Supeno.

Sesuai laporan, Adi Supeno yang merupakan salah seorang anggota pecalang, itu melapor bahwa ada dua pemuda dalam kondisi mabuk mengamuk dan melakukan perusakan pintu serta sepeda motor yang sedang parkir di halaman rumah di kawasan Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.30.

“Jadi selain melakukan pengancaman, para pelaku juga melakukan perusakan sepeda motor dan pintu rumah korban,” terang sumber. 

Atas laporan korban, polisi dari Resmob kemudian melakukan penyelidikan dam menangkap kedua pelaku.

Sementara atas penangkapan kedua pelaku, Pjs Humas Polresta Ipda Gusti Ngurah Parwa membenarkan.

Menurutnya, usai diamankan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pengancaman dan perusakan.” Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih mintai keterangannya. Mereka sudah ditahan di Sel Mapolresta,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Ngurah Purwa, akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/