26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:15 AM WIB

Ditinggal Mati Suami, Ni Luh Widiani Dilaporkan Keluarga Mendiang

DENPASAR– Perjalanan hidup Ni Luh Widiani berubah drastis usai ditinggal mati suaminya. Perempuan 42 tahun itu menjadi pesakitan di PN Denpasar karena kasus pemalsuan surat. Ironisnya, yang melaporkan Widiani adalah keluarga mendiang suaminya sendiri.

 

Informasinya kasus ini diduga rebutan warisan PT Jayakarta Balindo, perusahaan jual beli kendaraan bermotor. Dalam dakwaan JPU I Gusti Ngurah Wirayoga terungkap, kasus ini berawal ketika suami terdakwa bernama Eddy Susila Suryadi meninggal pada 20 Januari 2019 lalu.

 

Selanjutnya pada 12 Maret 2019, terdakwa bersama I Wayan Darma Winata (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku notaris membuat akta pernyataan silsilah dan surat pernyataan waris.

 

Pernyataan Akta Nomor 6 tanggal 20 April 2019 berisi terdakwa sebagai ahli waris Eddy Susila Suryadi, dan mengalihkan saham atas Eddy Susila Suryadi sebanyak 99 persen kepada terdakwa. 

 

“Pembuatan akta tersebut mengunakan administrasi kependudukan yang tidak sah,” terang JPU Wirayoga.

 

Administrasi yang tidak sah yaitu akta perkawinan tertanggal 5 Februari 2015, dan Kartu Keluarga (KK) tertanggal 13 Februari 2015. Dikatakan JPU, pembuatan akta tanpa sepengetahuan dan persetujuan keluarga Eddy Susila Suryadi. 

 

Padahal, dalam anggaran dasar PT Jayakarta Balindo masih tercatat nama almarhum Putu Antara Suryadi sebagai pemengang saham sebanyak 100 lembar atau 1 persen. Selain itu, kepengurusan perusahaan yang bergerak jual beli kendaraan bermotor itu juga tercatat almarhum Eddy Susila Suryadi (suami terdakwa) sebagai direktur utama, Gunawan Suryadi sebagai Komisaris, dan I Made Jaya Wijaya sebagai Direktur. 

 

Selanjutnya, terdakwa mengajukan permohonan ke PN Denpasar agar PT Jayakarta Balindo menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Permohonan itu pun disetujui oleh PN Denpasar dengan mengeluarkan penetapan Nomor:615/Pdt.P/2019 PN Denpasar tanggal 9 September 2019. 

 

Namun, keluarga Eddy Susila Suryadi, yakni Gunawan Suryadi, I Made Jaya Wijaya, dan Putu Antara Suryadi (Alm) menolak untuk melakukan RUPS dengan alasan akta pernyataan Nomor 6 tanggal 20 April 2019 tidak sah karena dibuat sepihak oleh terdakwa dan I Wayan Darma Winata. 

 

Setelah mendapat penolakan, terdakwa kemudian membuat keputusan sirkuler pada tanggal 18 Oktober 2019, yang berisi terdakwa sudah mengadakan rapat dengan pengurus PT Jayakarta Balindo.

 

Rapat tersebut memutuskan pengalihan saham dari almarhum Eddy Susila Suryadi ke terdakwa, dan merubah struktur pengurus PT Jayakarta Balindo dengan menjadikan terdakwa sebagai Komisaris Utama. 

 

“Fakta sebenarnya terdakwa tidak pernah melakukan rapat yang dihadiri Gunawan Suryadi, I Made Jaya Wijaya, dan Putu Antara Suryadi (almarhum),” imbuh JPU Kejari Badung itu.

 

Selain itu juga tidak ada persetujuan pengesahan pemindahan saham, maupun perubahan struktur kepengurusan PT Jayakarta Balindo. 

 

JPU melanjutkan, beberapa keputusan sirkuler dan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemengang Saham PT Jayakarta yang dibuat oleh terdakwa itu kemudian didaftarkan Ditjen AHU Kemenkumham RI hingga mendapat persetujuan. 

 

 

Akibat perbuatan terdakwa ini, keluarga Eddy Susila Suryadi mengalami kerugian mencapai Rp 150 miliar. Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 264 ayat (1), atau dakwaan kedua 264 ayat (2), atau dakwaan ketiga 263 ayat (1), atau dakwaan ke empat, 263 ayat (2), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara itu, Agus Widjajanto selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, kasus yang menjerat kliennya ini sarat akan kepentingan perebutan wariasan. 

 

Terdakwa dilaporkan keluarga mendiang suaminya yang merupakan pemengang saham mayoritas PT Jayakarta Balindo. Sebelumnya Widiani juga dilaporkan atas kasus pemalsuan surat berupa KTP milik almarhum suaminya. Dalam kasus ini Widiani divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.    

 

Berikutnya, keluarga mendiang suami terdakwa juga melakukan gugatan pembatalan perkawinan. “Dengan dibatalkan perkawinan dan dipenjarakan Ni Luh Widiani, tujuan utama adalah aset atas nama Eddy Susila Suryadi berupa saham dan aset lainnya tidak bisa lagi jatuh ke tangan istri dan anaknya,” kata Agus. 

 

Menurut Agus, Polda Bali sempat menerbitkan SP3 atas kasus yang menjerat Widiani saat ini . Namun, kasus ini akhirnya dilanjutkan ke meja hijau setelah pihak keluarga Eddy Susila Suryadi membuat laporan ke Bareskrim Polri.

 

“Ketidakadilan ini harus dilawan. Kami akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU,” cetus Agus. 

 

DENPASAR– Perjalanan hidup Ni Luh Widiani berubah drastis usai ditinggal mati suaminya. Perempuan 42 tahun itu menjadi pesakitan di PN Denpasar karena kasus pemalsuan surat. Ironisnya, yang melaporkan Widiani adalah keluarga mendiang suaminya sendiri.

 

Informasinya kasus ini diduga rebutan warisan PT Jayakarta Balindo, perusahaan jual beli kendaraan bermotor. Dalam dakwaan JPU I Gusti Ngurah Wirayoga terungkap, kasus ini berawal ketika suami terdakwa bernama Eddy Susila Suryadi meninggal pada 20 Januari 2019 lalu.

 

Selanjutnya pada 12 Maret 2019, terdakwa bersama I Wayan Darma Winata (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku notaris membuat akta pernyataan silsilah dan surat pernyataan waris.

 

Pernyataan Akta Nomor 6 tanggal 20 April 2019 berisi terdakwa sebagai ahli waris Eddy Susila Suryadi, dan mengalihkan saham atas Eddy Susila Suryadi sebanyak 99 persen kepada terdakwa. 

 

“Pembuatan akta tersebut mengunakan administrasi kependudukan yang tidak sah,” terang JPU Wirayoga.

 

Administrasi yang tidak sah yaitu akta perkawinan tertanggal 5 Februari 2015, dan Kartu Keluarga (KK) tertanggal 13 Februari 2015. Dikatakan JPU, pembuatan akta tanpa sepengetahuan dan persetujuan keluarga Eddy Susila Suryadi. 

 

Padahal, dalam anggaran dasar PT Jayakarta Balindo masih tercatat nama almarhum Putu Antara Suryadi sebagai pemengang saham sebanyak 100 lembar atau 1 persen. Selain itu, kepengurusan perusahaan yang bergerak jual beli kendaraan bermotor itu juga tercatat almarhum Eddy Susila Suryadi (suami terdakwa) sebagai direktur utama, Gunawan Suryadi sebagai Komisaris, dan I Made Jaya Wijaya sebagai Direktur. 

 

Selanjutnya, terdakwa mengajukan permohonan ke PN Denpasar agar PT Jayakarta Balindo menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Permohonan itu pun disetujui oleh PN Denpasar dengan mengeluarkan penetapan Nomor:615/Pdt.P/2019 PN Denpasar tanggal 9 September 2019. 

 

Namun, keluarga Eddy Susila Suryadi, yakni Gunawan Suryadi, I Made Jaya Wijaya, dan Putu Antara Suryadi (Alm) menolak untuk melakukan RUPS dengan alasan akta pernyataan Nomor 6 tanggal 20 April 2019 tidak sah karena dibuat sepihak oleh terdakwa dan I Wayan Darma Winata. 

 

Setelah mendapat penolakan, terdakwa kemudian membuat keputusan sirkuler pada tanggal 18 Oktober 2019, yang berisi terdakwa sudah mengadakan rapat dengan pengurus PT Jayakarta Balindo.

 

Rapat tersebut memutuskan pengalihan saham dari almarhum Eddy Susila Suryadi ke terdakwa, dan merubah struktur pengurus PT Jayakarta Balindo dengan menjadikan terdakwa sebagai Komisaris Utama. 

 

“Fakta sebenarnya terdakwa tidak pernah melakukan rapat yang dihadiri Gunawan Suryadi, I Made Jaya Wijaya, dan Putu Antara Suryadi (almarhum),” imbuh JPU Kejari Badung itu.

 

Selain itu juga tidak ada persetujuan pengesahan pemindahan saham, maupun perubahan struktur kepengurusan PT Jayakarta Balindo. 

 

JPU melanjutkan, beberapa keputusan sirkuler dan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemengang Saham PT Jayakarta yang dibuat oleh terdakwa itu kemudian didaftarkan Ditjen AHU Kemenkumham RI hingga mendapat persetujuan. 

 

 

Akibat perbuatan terdakwa ini, keluarga Eddy Susila Suryadi mengalami kerugian mencapai Rp 150 miliar. Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 264 ayat (1), atau dakwaan kedua 264 ayat (2), atau dakwaan ketiga 263 ayat (1), atau dakwaan ke empat, 263 ayat (2), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara itu, Agus Widjajanto selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, kasus yang menjerat kliennya ini sarat akan kepentingan perebutan wariasan. 

 

Terdakwa dilaporkan keluarga mendiang suaminya yang merupakan pemengang saham mayoritas PT Jayakarta Balindo. Sebelumnya Widiani juga dilaporkan atas kasus pemalsuan surat berupa KTP milik almarhum suaminya. Dalam kasus ini Widiani divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.    

 

Berikutnya, keluarga mendiang suami terdakwa juga melakukan gugatan pembatalan perkawinan. “Dengan dibatalkan perkawinan dan dipenjarakan Ni Luh Widiani, tujuan utama adalah aset atas nama Eddy Susila Suryadi berupa saham dan aset lainnya tidak bisa lagi jatuh ke tangan istri dan anaknya,” kata Agus. 

 

Menurut Agus, Polda Bali sempat menerbitkan SP3 atas kasus yang menjerat Widiani saat ini . Namun, kasus ini akhirnya dilanjutkan ke meja hijau setelah pihak keluarga Eddy Susila Suryadi membuat laporan ke Bareskrim Polri.

 

“Ketidakadilan ini harus dilawan. Kami akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU,” cetus Agus. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/