32.6 C
Jakarta
18 September 2024, 13:34 PM WIB

Kain Kamben dan Kolor Boxer Oknum Sulinggih Cabul Jadi Barang Bukti

DENPASAR – Penyidik Polda Bali tak hanya melimpahkan perkara pencabulan dengan tersangka I Wayan M, nama inisial walaka seorang sulinggih, ke Kejari Denpasar. Dalam pelimpahan tahap II itu juga diserahkan beberapa barang bukti.

 

Barang bukti yang diserahkan di antaranya adalah kain kamben dan kolor atau celana Boxer yang dipakai tersangka.

 

“Barang buktinya ada kain kamben, celana boxer dan beberapa surat dokumen yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto dalam kesempatan itu. 

 

 

Oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka oknum sulinggih itu disangka melanggar Pasal 289, 290 Ayat (1), pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kesusilaan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring Kecamatan Tampak Siring Kabupaten Gianyar.

 

“Hari ini di Kejari Denpasar, IWM telah diserahkan dari Penyidik Polda ke JPU. Dengan penyerahan ini maka kewenangan penanganan beralih ke JPU,” beber Luga. 

 

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wita. Saat pelimpahan itu, tersangka dalam keadaan sehat dan dapat memberikan jawaban pada saat diperiksa identitas oleh JPU.

 

 

Setelah dilaksanakan pemeriksaan tersangka dan BB, langsung dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan.

 

 

“Kami menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan atas dasar alasan obyektif dan subyektif telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan. Alasan obyektif di mana pasal yang disangkakan terhadap IWM lebih dari 5 tahun sedangkan alasan subyektif di mana ada kekuatiran IWM melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” tandasnya.

 

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus oknum sulinggih cabul itu diduga terjadi pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 dini hari di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampak Siring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.

Kejadian berlangsung saat korban KYD Bersama suaminya melakukan ritual melukat (penyucian diri dengen media air). Saat korban melukat di sungai itu lah, diduga terjadi pencabulan oleh sang sulinggih. Kejadian ini kemudian dilaporkan KYD Bersama suaminya ke Polda Bali.

DENPASAR – Penyidik Polda Bali tak hanya melimpahkan perkara pencabulan dengan tersangka I Wayan M, nama inisial walaka seorang sulinggih, ke Kejari Denpasar. Dalam pelimpahan tahap II itu juga diserahkan beberapa barang bukti.

 

Barang bukti yang diserahkan di antaranya adalah kain kamben dan kolor atau celana Boxer yang dipakai tersangka.

 

“Barang buktinya ada kain kamben, celana boxer dan beberapa surat dokumen yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto dalam kesempatan itu. 

 

 

Oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka oknum sulinggih itu disangka melanggar Pasal 289, 290 Ayat (1), pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kesusilaan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring Kecamatan Tampak Siring Kabupaten Gianyar.

 

“Hari ini di Kejari Denpasar, IWM telah diserahkan dari Penyidik Polda ke JPU. Dengan penyerahan ini maka kewenangan penanganan beralih ke JPU,” beber Luga. 

 

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wita. Saat pelimpahan itu, tersangka dalam keadaan sehat dan dapat memberikan jawaban pada saat diperiksa identitas oleh JPU.

 

 

Setelah dilaksanakan pemeriksaan tersangka dan BB, langsung dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan.

 

 

“Kami menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan atas dasar alasan obyektif dan subyektif telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan. Alasan obyektif di mana pasal yang disangkakan terhadap IWM lebih dari 5 tahun sedangkan alasan subyektif di mana ada kekuatiran IWM melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” tandasnya.

 

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus oknum sulinggih cabul itu diduga terjadi pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 dini hari di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampak Siring, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.

Kejadian berlangsung saat korban KYD Bersama suaminya melakukan ritual melukat (penyucian diri dengen media air). Saat korban melukat di sungai itu lah, diduga terjadi pencabulan oleh sang sulinggih. Kejadian ini kemudian dilaporkan KYD Bersama suaminya ke Polda Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/