28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:45 AM WIB

Pemilik Truk Odol Tidak Ditahan karena Ancaman di Bawah 5 Tahun Bui

SATLANTAS Polres Badung menetapkan seorang pemilik truk tronton berinisial R sebagai tersangka. Hal itu dilakukan karena truk tronton bernomor polisi N 8853 UR yang dikemudikan oleh sopir berinisia AC itu mengalami over dimensi atau yang dikenal truk odol.

 

“Dari keterangan yang di dapat, pemilik kendaraan truk tronton bak terbuka merk Nissan No. Pol N 8853 UR berinisial R mengakui sempat melakukan perubahan atau modifikasi terhadap bentuk bak truk, dan pemilik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ditahan karena sanksi di bawah 5 tahun,” kata Kasat Lantas Polres Badung, AKP Aan Saputra, Jumat (18/2/2022).

 

Aan mengatakan, pemilik truk mengaku sudah memodifikasi truk tersebut. Namun, tidak ditahan karena sanksi di bawah 5 tahun. “ Pemilik kendaraan mengaku sudah memodifikasi truk tersebut. Modifikasi terlihat pada bak truk tronton,” jelas Aan.

 

Kasat Lantas Polres Badung, AKP Aan Saputra menerangkan, truk itu diamankan pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk tepatnya Timur Jembatan Beringkit, Mengwi, Badung. Truk itu diamankan dalam operasi rutin yang digelar Satlantas Polres Badung.

 

“Kami menjumpai ada kendaraan yang melebihi muatan dan memiliki ukuran panjang yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian petugas kami melakukan pengukuran ulang dibantu oleh petugas Dishub. Ditemukan fakta kendaraan truk tersebut terjadi perubahan ukuran (over dimensi),” tandas Aan Saputra.

 

SATLANTAS Polres Badung menetapkan seorang pemilik truk tronton berinisial R sebagai tersangka. Hal itu dilakukan karena truk tronton bernomor polisi N 8853 UR yang dikemudikan oleh sopir berinisia AC itu mengalami over dimensi atau yang dikenal truk odol.

 

“Dari keterangan yang di dapat, pemilik kendaraan truk tronton bak terbuka merk Nissan No. Pol N 8853 UR berinisial R mengakui sempat melakukan perubahan atau modifikasi terhadap bentuk bak truk, dan pemilik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ditahan karena sanksi di bawah 5 tahun,” kata Kasat Lantas Polres Badung, AKP Aan Saputra, Jumat (18/2/2022).

 

Aan mengatakan, pemilik truk mengaku sudah memodifikasi truk tersebut. Namun, tidak ditahan karena sanksi di bawah 5 tahun. “ Pemilik kendaraan mengaku sudah memodifikasi truk tersebut. Modifikasi terlihat pada bak truk tronton,” jelas Aan.

 

Kasat Lantas Polres Badung, AKP Aan Saputra menerangkan, truk itu diamankan pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk tepatnya Timur Jembatan Beringkit, Mengwi, Badung. Truk itu diamankan dalam operasi rutin yang digelar Satlantas Polres Badung.

 

“Kami menjumpai ada kendaraan yang melebihi muatan dan memiliki ukuran panjang yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian petugas kami melakukan pengukuran ulang dibantu oleh petugas Dishub. Ditemukan fakta kendaraan truk tersebut terjadi perubahan ukuran (over dimensi),” tandas Aan Saputra.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/