34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:36 PM WIB

Perkara Dugaan Korupsi BUMDes Pucaksari Dikebut

 

SINGARAJA– Kejaksaan Negeri Buleleng menggenjot pemberkasan perkara dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra, Desa Pucaksari. Kini penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Proses pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Kamis (21/4) lalu. Penyidik menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi, dengan tersangka Ni Putu Masdarani. Wanita yang mantan bendahara BUMDes Gema Matra Pucaksari itu, diduga bertanggungjawab terhadap kerugian negara yang timbul di BUMDes tersebut.

 

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara pada JPU. Selanjutnya JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut.

 

“Penuntut umum akan melakukan pemeriksaan berkas perkara. Apakah telah memenuhi persyaratan formil maupun meteriil. Nantinya penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk mengambil sikap. Apakah akan langsung dilimpahkan ke pengadilan atau mengembalikan lagi ke JPU untuk dilengkapi,” kata Jayalantara.

 

Lebih lanjut Jayalantara mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya sebendel bukti kas keluar pada tahun buku 2014, puluhan buku besar, laporan pelaksanaan program kerja, serta buku angsuran kredit pinjaman.

 

“JPU saat ini tengah bekerja, agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap. Sehingga perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan secepat mungkin. Saat ini kejaksaan juga telah mengajukan perpanjangan masa penahan tersangka selama 20 hari kedepan,” imbuhnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng kembali membuka perkara dugaan korupsi di BUMDes Gema Amatra Desa Pucaksari. Dalam perkara ini, mantan Ketua BUMDes Pucaksari, I Nyoman Jinarka telah ditetapkan sebagai terpidana.

 

Meski telah mendapat seorang terpidana, jaksa memutuskan membuka kembali perkara tersebut. Pekara dibuka setelah jaksa mendapat fakta baru yang muncul dalam persidangan.

 

Belakangan jaksa menetapkan mantan bendahara BUMDes, Ni Putu Masdarini sebagai tersangka. Dia diduga bertanggungjawab terhadap kerugian negara sebanyak Rp 113,77 juta.

 

 

 

SINGARAJA– Kejaksaan Negeri Buleleng menggenjot pemberkasan perkara dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra, Desa Pucaksari. Kini penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Proses pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Kamis (21/4) lalu. Penyidik menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi, dengan tersangka Ni Putu Masdarani. Wanita yang mantan bendahara BUMDes Gema Matra Pucaksari itu, diduga bertanggungjawab terhadap kerugian negara yang timbul di BUMDes tersebut.

 

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara pada JPU. Selanjutnya JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut.

 

“Penuntut umum akan melakukan pemeriksaan berkas perkara. Apakah telah memenuhi persyaratan formil maupun meteriil. Nantinya penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk mengambil sikap. Apakah akan langsung dilimpahkan ke pengadilan atau mengembalikan lagi ke JPU untuk dilengkapi,” kata Jayalantara.

 

Lebih lanjut Jayalantara mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Di antaranya sebendel bukti kas keluar pada tahun buku 2014, puluhan buku besar, laporan pelaksanaan program kerja, serta buku angsuran kredit pinjaman.

 

“JPU saat ini tengah bekerja, agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap. Sehingga perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan secepat mungkin. Saat ini kejaksaan juga telah mengajukan perpanjangan masa penahan tersangka selama 20 hari kedepan,” imbuhnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng kembali membuka perkara dugaan korupsi di BUMDes Gema Amatra Desa Pucaksari. Dalam perkara ini, mantan Ketua BUMDes Pucaksari, I Nyoman Jinarka telah ditetapkan sebagai terpidana.

 

Meski telah mendapat seorang terpidana, jaksa memutuskan membuka kembali perkara tersebut. Pekara dibuka setelah jaksa mendapat fakta baru yang muncul dalam persidangan.

 

Belakangan jaksa menetapkan mantan bendahara BUMDes, Ni Putu Masdarini sebagai tersangka. Dia diduga bertanggungjawab terhadap kerugian negara sebanyak Rp 113,77 juta.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/