28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:05 AM WIB

Enaknya, Terbukti Pecandu Sabu, Bule Aussie Cuma Diganjar Rehabilitasi

DENPASAR – Sungguh beruntung Gregor Egli, 41. Meski terbukti dinyatakan bersalah memiliki narkoba jenis sabu-sabu, warga negara Australia itu tak perlu lagi meringkuk di dalam penjara.

Ini menyusul putusan majelis hakim yang diketuai langsung Ketua PN Denpasar Bambang Ekaputra, kemarin (24/5).

Dalam amar putusannya hakim Bambang mengizinkan terdakwa menjalani rehabilitasi narkoba di Yayasan Anargiya, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Hakim Bambang juga memberi diskon hukuman alias menjatuhkan pidana penjara di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.

Dituntut satu tahun penjara, hakim menghukum terdakwa delapan bulan dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan terhadap terdakwa Gregor Egli dipotong masa penahanan sementara. Sisanya (lima bulan) terdakwa menjalani rehabilitasi di Yayasan Anargya,” ujar hakim Bambang.

Dengan putusan tersebut, maka terdakwa bisa menghirup udara segar di luar hotel prodeo. Sebelumnya terdakwa telah menjalani penahanan selama tiga bulan.

Hakim menyatakan terdakwa kelahiran Melbourne, Australia, 29 April 1977 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,09 gram netto.

Perbuatan pria berkepala plontos itu terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Alhasil, vonis bersahabat itu diterima baik terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa. Usai sidang, wajah terdakwa pun terlihat semringah.

Sementara JPU belum memberikan tanggapan. “Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Assri Susantina.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan awal mula terdakwa Gregor ditangkap pada hari Senin, 28 Januari 2019 di Jalan Salawati, Gang Saraswati, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

Dia ditangkap saat petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya. Petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,33 gram brutto.

Narkotika itu ditemukan petugas di lemari pakaian terdakwa. “Terdakwa mengakui bahwa narkotik jenis sabu-sabu itu adalah miliknya. Ia mendapat sabu-sabu itu dengan cara membeli dari Derry seharga Rp 2,3 juta,” beber JPU.

Terdakwa membeli dengan cara mentransfer uang. Selanjutnya sabu-sabu dikirimkan Derry ke rumah terdakwa.

Terdakwa telah menggunakan sabu-sabu sejak bulan Pebruari 2018. Terakhir menggunakan sabu-sabu dua hari sebelum diciduk oleh petugas kepolisian. 

DENPASAR – Sungguh beruntung Gregor Egli, 41. Meski terbukti dinyatakan bersalah memiliki narkoba jenis sabu-sabu, warga negara Australia itu tak perlu lagi meringkuk di dalam penjara.

Ini menyusul putusan majelis hakim yang diketuai langsung Ketua PN Denpasar Bambang Ekaputra, kemarin (24/5).

Dalam amar putusannya hakim Bambang mengizinkan terdakwa menjalani rehabilitasi narkoba di Yayasan Anargiya, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Hakim Bambang juga memberi diskon hukuman alias menjatuhkan pidana penjara di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.

Dituntut satu tahun penjara, hakim menghukum terdakwa delapan bulan dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan terhadap terdakwa Gregor Egli dipotong masa penahanan sementara. Sisanya (lima bulan) terdakwa menjalani rehabilitasi di Yayasan Anargya,” ujar hakim Bambang.

Dengan putusan tersebut, maka terdakwa bisa menghirup udara segar di luar hotel prodeo. Sebelumnya terdakwa telah menjalani penahanan selama tiga bulan.

Hakim menyatakan terdakwa kelahiran Melbourne, Australia, 29 April 1977 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,09 gram netto.

Perbuatan pria berkepala plontos itu terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Alhasil, vonis bersahabat itu diterima baik terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa. Usai sidang, wajah terdakwa pun terlihat semringah.

Sementara JPU belum memberikan tanggapan. “Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Assri Susantina.

Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan awal mula terdakwa Gregor ditangkap pada hari Senin, 28 Januari 2019 di Jalan Salawati, Gang Saraswati, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

Dia ditangkap saat petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya. Petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,33 gram brutto.

Narkotika itu ditemukan petugas di lemari pakaian terdakwa. “Terdakwa mengakui bahwa narkotik jenis sabu-sabu itu adalah miliknya. Ia mendapat sabu-sabu itu dengan cara membeli dari Derry seharga Rp 2,3 juta,” beber JPU.

Terdakwa membeli dengan cara mentransfer uang. Selanjutnya sabu-sabu dikirimkan Derry ke rumah terdakwa.

Terdakwa telah menggunakan sabu-sabu sejak bulan Pebruari 2018. Terakhir menggunakan sabu-sabu dua hari sebelum diciduk oleh petugas kepolisian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/