27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:02 AM WIB

Datangi Polda Setelah Disekap 30 Hari, Pelaku Keder Korban ke Polisi

DENPASAR – Dua hari setelah dibebaskan Tim Resmob Polda Bali dari penyekapan yang berlangsung selama 30 hari, Oka Mehendra Susilo akhirnya mendatangi Polda Bali.

Oka didampingi istri tercinta Nova Novianti dan sang kuasa hukum Rizal Akbar Maya Poetra, mendatangi Polda Bali, Kamis (23/7) kemarin.

Kepada korban Oka, penyidik menyatakan kasus ini sementara berjalan dan Polda Bali berjanji mengusut tuntas penyekapan yang diduga diotaki anak tiri pengusaha kaya tanah air berinisial KS dan dua orang kepercayaannya, RHT alias J dan JAP.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Rizal Akbar Maya Poetra sebagai kuasa hukum Oka menyatakan bahwa kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan dumas yang diadukan oleh sang Istri.

Sebab, rencananya kasus ini akan dilaporkan secara resmi (LP) terkait tindak pidana penyekapan, pengancaman, pencemaran nama baik (dituduh korupsi) juga perampasan HP dan motor.

“Kami berencana membuat laporan polisi (LP). Dumas itu dilaporin istri. Rencana LP itu dilaporin oleh korban (Oka),” timpal Rizal usai berkoordinasi dengan penyidik.

Sementara itu, korban Oka Mahendra secara khusus mengucapkan terima kasih atas pemberitaan dirinya di media massa sejak dua hari terakhir.

“Ternyata, penyataan saya di media bahwa masih adalagi dua orang yang disekap itu membuat oknum-oknum ini berubah pikiran dan membebaskan mereka.

Saya ditelepon oleh istri salah satu korban penyekapan pagi tadi. Dia mengucapkan terima kasih dengan pemberitaan ini,” papar Oka.

DENPASAR – Dua hari setelah dibebaskan Tim Resmob Polda Bali dari penyekapan yang berlangsung selama 30 hari, Oka Mehendra Susilo akhirnya mendatangi Polda Bali.

Oka didampingi istri tercinta Nova Novianti dan sang kuasa hukum Rizal Akbar Maya Poetra, mendatangi Polda Bali, Kamis (23/7) kemarin.

Kepada korban Oka, penyidik menyatakan kasus ini sementara berjalan dan Polda Bali berjanji mengusut tuntas penyekapan yang diduga diotaki anak tiri pengusaha kaya tanah air berinisial KS dan dua orang kepercayaannya, RHT alias J dan JAP.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Rizal Akbar Maya Poetra sebagai kuasa hukum Oka menyatakan bahwa kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan dumas yang diadukan oleh sang Istri.

Sebab, rencananya kasus ini akan dilaporkan secara resmi (LP) terkait tindak pidana penyekapan, pengancaman, pencemaran nama baik (dituduh korupsi) juga perampasan HP dan motor.

“Kami berencana membuat laporan polisi (LP). Dumas itu dilaporin istri. Rencana LP itu dilaporin oleh korban (Oka),” timpal Rizal usai berkoordinasi dengan penyidik.

Sementara itu, korban Oka Mahendra secara khusus mengucapkan terima kasih atas pemberitaan dirinya di media massa sejak dua hari terakhir.

“Ternyata, penyataan saya di media bahwa masih adalagi dua orang yang disekap itu membuat oknum-oknum ini berubah pikiran dan membebaskan mereka.

Saya ditelepon oleh istri salah satu korban penyekapan pagi tadi. Dia mengucapkan terima kasih dengan pemberitaan ini,” papar Oka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/