29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:00 AM WIB

MIMIH! Belum Sempat Ke Kantor, Tiga Hari Dipecat Usai SK Pengangkatan

DENPASAR – Nasib tragis dialami I Made Lila Arsana, CPNS Pemkot Denpasar yang memenangi kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI melawan Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Usai menang kasasi di tingkat MA, Lila statusnya menjadi CPNS Pemkot Denpasar sempat dipulihkan oleh Rai Mantra.

Ia kembali diakui setelah wali kota mengeluarkan SK Nomor 188.45/615/HK/2020 tertanggal 20 Maret 2020.

SK tersebut mencabut dan membatalkan SK Nomor 188.45/642/HK/2018 tentang Pemberhentian Lila sebagai CPNS di Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar.

Ironis, tiga hari setelah diangkat kembali menjadi CPNS, Lila kembali diberhentikan. Pria 52 tahun itu belum sempat masuk kantor.

Kali ini wali kota mengeluarkan SK Nomor 188.45/616/HK/2020 tertanggal 23 Maret 2020. Dalam SK tersebut disebutkan Lila diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS Pemkot Denpasar.

Alasan pemberhentian karena Lila Arsana melanggar disiplin atau indisipliner tingkat sedang. Atas putusan tersebut, Lila Arsana kembali mengugat Walikota Denpasar.

“Karena Pak Lila tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran, maka kami kembali menggugat wali kota ke pengadilan,” tegas I Ketut Bakuh, pengacara Lila Arsana.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar I Dewa Gede Rai menyebut menghormati apa yang dilakukan Lila.

“Yang jelas apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur dan pertimbangan teknis BKN. Karena kita negara hukum, maka kami menghromati yang bersangkutan menggunakan jalur hukum,” kata Dewa Rai. 

DENPASAR – Nasib tragis dialami I Made Lila Arsana, CPNS Pemkot Denpasar yang memenangi kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI melawan Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra.

Usai menang kasasi di tingkat MA, Lila statusnya menjadi CPNS Pemkot Denpasar sempat dipulihkan oleh Rai Mantra.

Ia kembali diakui setelah wali kota mengeluarkan SK Nomor 188.45/615/HK/2020 tertanggal 20 Maret 2020.

SK tersebut mencabut dan membatalkan SK Nomor 188.45/642/HK/2018 tentang Pemberhentian Lila sebagai CPNS di Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar.

Ironis, tiga hari setelah diangkat kembali menjadi CPNS, Lila kembali diberhentikan. Pria 52 tahun itu belum sempat masuk kantor.

Kali ini wali kota mengeluarkan SK Nomor 188.45/616/HK/2020 tertanggal 23 Maret 2020. Dalam SK tersebut disebutkan Lila diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS Pemkot Denpasar.

Alasan pemberhentian karena Lila Arsana melanggar disiplin atau indisipliner tingkat sedang. Atas putusan tersebut, Lila Arsana kembali mengugat Walikota Denpasar.

“Karena Pak Lila tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran, maka kami kembali menggugat wali kota ke pengadilan,” tegas I Ketut Bakuh, pengacara Lila Arsana.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar I Dewa Gede Rai menyebut menghormati apa yang dilakukan Lila.

“Yang jelas apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur dan pertimbangan teknis BKN. Karena kita negara hukum, maka kami menghromati yang bersangkutan menggunakan jalur hukum,” kata Dewa Rai. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/