28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:18 AM WIB

Dipecat Usai Diangkat Jadi PNS, Ini Alasan Lila Arsana Gugat Walikota

DENPASAR – Bertahun-tahun I Made Lila Arsana, CPNS Pemkot Denpasar didzalimi. Ironisnya, usai menang kasasi di tingkat MA dan diangkat menjadi PNS, tiga hari kemudian Lila Arsana diberhentikan dengan hormat oleh walikota.

Tak terima dengan keputusan sewenang-wenang Walikota Denpasar, Lila Arsana menggugat ke PTUN Denpasar.

Kuasa hukum Lila Arsana, Ketut Bakuh, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan gugatan ke PTUN Denpasar 10 Agustus lalu.

Pengacara muda asal Bangli itu menilai wali kota tidak menaati putusan MA. Pasalnya, putusan kasasi MA secara jelas menyebutkan, bahwa Lila harus dikembalikan posisinya sebagai CPNS.

Selain itu, MA juga memerintahkan agar harkat dan martabat Lila dipulihkan. Termasuk hak berupa gaji yang tidak diterima Lila selama dua tahun lebih.

Tepatnya sejak 2018 setelah diberhentikan sepihak oleh wali kota melalui Plt wali kota saat itu, Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara.

“Sampai putusan MA keluar, Pak Lila belum menerima gaji yang menjadi haknya. Alih-alih menerima gaji, dia justru kembali diberhentikan,” sindir Bakuh.

Hakim kasasi MA yang diketuai Irfan Fachruddin, dengan hakim anggota Yodi Martono Wahyudi dan Is Sudaryono juga menyatakan menolak kasasi wali kota dan menghukum wali kota membayar biaya perkara Rp 500 ribu.

Nahasnya lagi, setelah putusan MA keluar, Lila sempat masuk kantor ke Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar.

Namun, Lila dipingpong. Ia diminta ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sesampainya di BKD, Lila ditolak.

Menurut Bakuh, wali kota semestinya menjalankan putusan MA. Pengacara dari kantor hukum Lavana Law Office itu sangat menyayangkan sikap wali kota yang terkesan

menggugurkan kewajiban mengangkat kembali Lila sebagai CPNS sesuai putusan MA. “Kami akan kembali ke jalur hukum untuk mendapat keadilan,” pungkasnya. 

DENPASAR – Bertahun-tahun I Made Lila Arsana, CPNS Pemkot Denpasar didzalimi. Ironisnya, usai menang kasasi di tingkat MA dan diangkat menjadi PNS, tiga hari kemudian Lila Arsana diberhentikan dengan hormat oleh walikota.

Tak terima dengan keputusan sewenang-wenang Walikota Denpasar, Lila Arsana menggugat ke PTUN Denpasar.

Kuasa hukum Lila Arsana, Ketut Bakuh, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan gugatan ke PTUN Denpasar 10 Agustus lalu.

Pengacara muda asal Bangli itu menilai wali kota tidak menaati putusan MA. Pasalnya, putusan kasasi MA secara jelas menyebutkan, bahwa Lila harus dikembalikan posisinya sebagai CPNS.

Selain itu, MA juga memerintahkan agar harkat dan martabat Lila dipulihkan. Termasuk hak berupa gaji yang tidak diterima Lila selama dua tahun lebih.

Tepatnya sejak 2018 setelah diberhentikan sepihak oleh wali kota melalui Plt wali kota saat itu, Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara.

“Sampai putusan MA keluar, Pak Lila belum menerima gaji yang menjadi haknya. Alih-alih menerima gaji, dia justru kembali diberhentikan,” sindir Bakuh.

Hakim kasasi MA yang diketuai Irfan Fachruddin, dengan hakim anggota Yodi Martono Wahyudi dan Is Sudaryono juga menyatakan menolak kasasi wali kota dan menghukum wali kota membayar biaya perkara Rp 500 ribu.

Nahasnya lagi, setelah putusan MA keluar, Lila sempat masuk kantor ke Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar.

Namun, Lila dipingpong. Ia diminta ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sesampainya di BKD, Lila ditolak.

Menurut Bakuh, wali kota semestinya menjalankan putusan MA. Pengacara dari kantor hukum Lavana Law Office itu sangat menyayangkan sikap wali kota yang terkesan

menggugurkan kewajiban mengangkat kembali Lila sebagai CPNS sesuai putusan MA. “Kami akan kembali ke jalur hukum untuk mendapat keadilan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/