29.9 C
Jakarta
13 September 2024, 18:48 PM WIB

Bendahara Diputus Bebas, Ketua Kena 3 Tahun

DENPASAR– Nasib berbeda diterima dua terdakwa kasus korupsi LPD Desa Adat Taman Sari, Jembrana. Terdakwa I Gede Widiarsa, 55, (bendahara LPD) dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

 

Widiarsa pun diputus bebas. Sementara terdakwa Dewa Made Kasmawan, 59, (Ketua LPD) yang menjalani sidang terpisah dinyatakan bersalah dan dijatuhi tindak pidana penjara selama tiga tahun.

 

Walhasil, Widiarsa yang dibebaskan dari segala tuntutan langsung semringah. Pria 55 tahun itu berkali-kali mengucapkan terima kasih pada majelis hakim.

 

“Terdakwa I Gede Widarsa dibebaskan dari semua tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum. Tentu saja kami menerima putusan hakim,” ujar Yulia Ambarani, pengacara terdakwa usai sidang kemarin (3/6).

 

Sementara itu, jaksa penuntut umum Kejari Jembrana masih pikir-pikir terhadap vonis bebas itu.

 

Di lain sisi, Kasmawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

“Selain divonis tiga tahun penjara, terdakwa Kasmawan juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara,” ungkap Yulia.

 

Tak hanya itu, Kasmawan juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 286 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama empat bulan.

 

Vonis terhadap Kasmawan ini lebih ringan setahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut empat tahun tahun penjara. Kendati demikian, terdakwa serta jaksa penuntut sepakat menerima.

 

“Setelah koordinasi dengan terdakwa, kami menerima. Begitu juga JPU,” tukasnya.

 

Terdakwa Kasmawan menggunakan uang kas LPD dari 2010 sampai dengan 2017.

 

Sejak 2010 Kasmawan mengambil uang kas LPD Taman Sari secara berkala. Besarannya mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 15 juta dan digunakan untuk keperluan pribadinya

 

Kasmawan pun menyampaikan kepada saksi Gusti Ayu Indrayani selaku sekretaris/tata usaha LPD dan saksi Widarsa (terdakwa) bahwa uang yang diambilnya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

 

Selanjutnya kedua saksi tersebut diperintahkan oleh Kasmawan memanipulasi pinjaman. Untuk menutupi perbuatannya. Kasmawan memerintahkan Widarsa dan Indrayani membuat primal nota pinjaman susulan atas nama istrinya (Dewa Ayu Kadek Widarni).

 

Dikarenakan Kasmawan tidak sanggup melunasi dalam jangka waktu satu minggu, lalu primal nota itu disamakan nominalnya dengan uang yang diambil sebelumnya sebesar Rp 125.200.000. Uang yang telah diambil oleh Kasmawan dibuat seolah-olah menjadi kredit di LPD Desa Adat Taman Sari.

 

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, uang yang dipergunakan Kasmawan tersebut yang dicatatkan dalam primal nota Dewa Ayu Kadek Widarni dan Kasmawan sebesar Rp 494.700.000. (san)

DENPASAR– Nasib berbeda diterima dua terdakwa kasus korupsi LPD Desa Adat Taman Sari, Jembrana. Terdakwa I Gede Widiarsa, 55, (bendahara LPD) dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Heriyanti.

 

Widiarsa pun diputus bebas. Sementara terdakwa Dewa Made Kasmawan, 59, (Ketua LPD) yang menjalani sidang terpisah dinyatakan bersalah dan dijatuhi tindak pidana penjara selama tiga tahun.

 

Walhasil, Widiarsa yang dibebaskan dari segala tuntutan langsung semringah. Pria 55 tahun itu berkali-kali mengucapkan terima kasih pada majelis hakim.

 

“Terdakwa I Gede Widarsa dibebaskan dari semua tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum. Tentu saja kami menerima putusan hakim,” ujar Yulia Ambarani, pengacara terdakwa usai sidang kemarin (3/6).

 

Sementara itu, jaksa penuntut umum Kejari Jembrana masih pikir-pikir terhadap vonis bebas itu.

 

Di lain sisi, Kasmawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

“Selain divonis tiga tahun penjara, terdakwa Kasmawan juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara,” ungkap Yulia.

 

Tak hanya itu, Kasmawan juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 286 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama empat bulan.

 

Vonis terhadap Kasmawan ini lebih ringan setahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut empat tahun tahun penjara. Kendati demikian, terdakwa serta jaksa penuntut sepakat menerima.

 

“Setelah koordinasi dengan terdakwa, kami menerima. Begitu juga JPU,” tukasnya.

 

Terdakwa Kasmawan menggunakan uang kas LPD dari 2010 sampai dengan 2017.

 

Sejak 2010 Kasmawan mengambil uang kas LPD Taman Sari secara berkala. Besarannya mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 15 juta dan digunakan untuk keperluan pribadinya

 

Kasmawan pun menyampaikan kepada saksi Gusti Ayu Indrayani selaku sekretaris/tata usaha LPD dan saksi Widarsa (terdakwa) bahwa uang yang diambilnya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

 

Selanjutnya kedua saksi tersebut diperintahkan oleh Kasmawan memanipulasi pinjaman. Untuk menutupi perbuatannya. Kasmawan memerintahkan Widarsa dan Indrayani membuat primal nota pinjaman susulan atas nama istrinya (Dewa Ayu Kadek Widarni).

 

Dikarenakan Kasmawan tidak sanggup melunasi dalam jangka waktu satu minggu, lalu primal nota itu disamakan nominalnya dengan uang yang diambil sebelumnya sebesar Rp 125.200.000. Uang yang telah diambil oleh Kasmawan dibuat seolah-olah menjadi kredit di LPD Desa Adat Taman Sari.

 

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, uang yang dipergunakan Kasmawan tersebut yang dicatatkan dalam primal nota Dewa Ayu Kadek Widarni dan Kasmawan sebesar Rp 494.700.000. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/