29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:17 AM WIB

Ini Pengakuan Oknum Ormas Penusuk Anggota Intel Polda Bali…

RadarBali.com – Oknum anggota ormas ternama di Bali, Komang Juli Kamawijaya, 22, berhasil diamankan usai menusuk anggota Subdit 1 Intelkam Polda Bali, Bripda I Komang Trio Satriawan, 23.

Kepada penyidik, seperti kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, tersangka mengaku saat melakukan penusukan terhadap tersangka ini dalam keadaan mabuk dan tidak tahu bahwa korban adalah anggota Polisi.

Dia tersinggung saat korban terlibat saling pandang dengan teman minum, karena itu dia langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban.

Untuk menanggung perbuatan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami masih dalami keterangan karena diduga masih ada pelaku lain yang ikut serta dalam kejadian ini. Kalau motif, diduga tersinggung,” tukas mantan Kapolsek Denpasar Selatan.

Sementara itu, malam kemarin sumber lain menyatakan bahwa kasus tersebut tim khusus kembali mengamankan tiga orang lagi diduga mereka ikut menganiaya korban.

 “Selain I Komang Juli Kamawijaya, kami mengamankan tiga orang lagi. Dua di antaranya anak dibawa umur, yang buron masih 3 orang. Jadi jumlahnya 7 orang pelaku,” singkat sumber lain.

RadarBali.com – Oknum anggota ormas ternama di Bali, Komang Juli Kamawijaya, 22, berhasil diamankan usai menusuk anggota Subdit 1 Intelkam Polda Bali, Bripda I Komang Trio Satriawan, 23.

Kepada penyidik, seperti kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, tersangka mengaku saat melakukan penusukan terhadap tersangka ini dalam keadaan mabuk dan tidak tahu bahwa korban adalah anggota Polisi.

Dia tersinggung saat korban terlibat saling pandang dengan teman minum, karena itu dia langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban.

Untuk menanggung perbuatan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami masih dalami keterangan karena diduga masih ada pelaku lain yang ikut serta dalam kejadian ini. Kalau motif, diduga tersinggung,” tukas mantan Kapolsek Denpasar Selatan.

Sementara itu, malam kemarin sumber lain menyatakan bahwa kasus tersebut tim khusus kembali mengamankan tiga orang lagi diduga mereka ikut menganiaya korban.

 “Selain I Komang Juli Kamawijaya, kami mengamankan tiga orang lagi. Dua di antaranya anak dibawa umur, yang buron masih 3 orang. Jadi jumlahnya 7 orang pelaku,” singkat sumber lain.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/