33.6 C
Jakarta
19 September 2024, 14:14 PM WIB

TAG

eka wiryastuti

Putusan Penjara Terhadap Eka Wiryastuti Ditambah Enam Bulan

Niat banding dari mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti malah menjadi boomerang. Pengadilan Tinggi Denpasar menambah hukuman terhadap wanita berusia 46 tahun itu.

Ogah di Rutan Mapolda Bali, Eka Wiryastuti Minta Dipindahkan ke Lapas Kerobokan

Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti, 46, mengajukan pindah tahanan dari Mapolda Bali. Tujuannya bukan ke Lapas Kelas IIB Tabanan, tapi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Dewa Wiratmaja Pilih Aman, Tak Ikut Ajukan Banding

Jalan aman dipilih I Dewa Nyoman Wiratmaja, 46. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud itu enggan mengikuti langkah eks atasannya di Pemkab Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Eka Wiryastuti Minta Bebas, Ajukan Banding

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, 46, mantap mengajukan banding atas putusan dua tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Divonis 1,5 Tahun Bui, Wiratmaja Isap Rokok Usai Tegang Jalani Sidang

Saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan selama sekitar 1,5 jam, gestur tubuh terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja terlihat tegang. Tak ayal, setelah hakim selesai membacakan putusan, pria 46 tahun itu langsung melepaskan ketegangannya.

Eka Wiryastuti Divonis 2 Tahun Penjara, Hak Politik Tak Dicabut

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai I Nyoman Wiguna memberikan keringanan hukuman pada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti. Eka divonis dua tahun penjara dalam sidang secara luring Selasa kemarin (23/8).

Dewa Wiratmaja Ngotot Jadi Korban, Sebut Kesaksian Yaya Bohong dan Rekayasa

I Dewa Nyoman Wiratmaja ngotot dirinya adalah korban dari kebohongan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (sudah menjalani pidana). Hal itu disampaikan Dewa Wiratmaja saat mengajukan duplik di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat kemarin (19/8).

KPK Sebut Tulisan Pleidoi Terdakwa Dewa Wiratmaja Mirip di Amplop Diduga Suap

Pernyataan menarik diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan suap DID Tabanan, dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Sampaikan Pembelaan, Dewa Wiratmaja Ngaku Jadi Korban Tipu Muslihat 2 Pejabat Kementerian Keuangan

Setelah dituntut 3,5 tahun penjara, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam sidang luring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (16/8). Dosen Fakultas Ekonomi Unud itu menulis pleidoinya dengan tulisan tangan di atas 16 lembar kertas folio.

Sambil Menangis Tersedu-sedu, Eka Wiryastuti Minta Dibebaskan

Sambil menagis tersedu-sedu dan nada lirih, Ni Putu Eka Wiryatuti, 46, membacakan pleidoi atau nota pembelaan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (16/8).

Berita Terbaru

/