25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:42 AM WIB

Kuasai Belasan Paket SS, Pria Residivis Kembali Diganjar 10 Tahun Bui

DENPASAR – Pernah merasakan pengabnya jeruji penjara tak membuat Hariyanto jera.

Sebaliknya, pria 35 tahun ini harus kembali meringkuk di dalam bui dengan kasus sama.

Hariyanto yang sebelumnya ditangkap polisi karena menguasai 16 paket sabu itu kembali diganjar dengan hukuman pidana selama 10 tahun.

Seperti terungkap pada sidang vonis di PN Denpasar. Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai I Made Pasek kembali menghukum pria pengangguran itu sepuluh tahun penjara. Terdakwa Hariyanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.

Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” tandas hakim Pasek.

Selain pidana penajra, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta. “Dengan ketentuan, apabila denda Rp 800 juta tidak dibayar maka diganti dua bulan penjara,” imbuh hakim yang juga humas PN Denpasar itu.

Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Fitra Octora dkk menyatakan menerima. Sedangkan JPU Made Ayu Citra Maya Sari tidak langsung menerima putusan hakim. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Maya.

Wajar jika JPU Maya tidak langsung menerima putusan. Sebab, putusan yang dijatuhkan hakim di bawah tuntutan yang diajukan. Sebelumnya JPU Maya menuntut pidana penjara selama 12 tahun dan hukuman denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara.

Hariyanto ditangkap petugas kepolisian pada hari Kamis, 3 Januari 2019 di depan kantor ISS Jalan Waturenggong, Panjer, Denpasar Selatan.

“Saat digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu. Lalu penggeledahan berlanjut di tempat tinggal sementara terdakwa di Jalan Ida Bagus Oka, Panjer, Denpasar Selatan. Dan ditemukan 15 paket sabu-sabu, 1 timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong) dan barang bukti terkait lainnya,” beber JPU.

Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat sabu-sabu dari seseorang bernama Imron (DPO). Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti diperoleh berat keseluruhan sabu-sabu 6,70 gram. 

DENPASAR – Pernah merasakan pengabnya jeruji penjara tak membuat Hariyanto jera.

Sebaliknya, pria 35 tahun ini harus kembali meringkuk di dalam bui dengan kasus sama.

Hariyanto yang sebelumnya ditangkap polisi karena menguasai 16 paket sabu itu kembali diganjar dengan hukuman pidana selama 10 tahun.

Seperti terungkap pada sidang vonis di PN Denpasar. Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai I Made Pasek kembali menghukum pria pengangguran itu sepuluh tahun penjara. Terdakwa Hariyanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.

Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” tandas hakim Pasek.

Selain pidana penajra, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta. “Dengan ketentuan, apabila denda Rp 800 juta tidak dibayar maka diganti dua bulan penjara,” imbuh hakim yang juga humas PN Denpasar itu.

Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Fitra Octora dkk menyatakan menerima. Sedangkan JPU Made Ayu Citra Maya Sari tidak langsung menerima putusan hakim. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Maya.

Wajar jika JPU Maya tidak langsung menerima putusan. Sebab, putusan yang dijatuhkan hakim di bawah tuntutan yang diajukan. Sebelumnya JPU Maya menuntut pidana penjara selama 12 tahun dan hukuman denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara.

Hariyanto ditangkap petugas kepolisian pada hari Kamis, 3 Januari 2019 di depan kantor ISS Jalan Waturenggong, Panjer, Denpasar Selatan.

“Saat digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu. Lalu penggeledahan berlanjut di tempat tinggal sementara terdakwa di Jalan Ida Bagus Oka, Panjer, Denpasar Selatan. Dan ditemukan 15 paket sabu-sabu, 1 timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong) dan barang bukti terkait lainnya,” beber JPU.

Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat sabu-sabu dari seseorang bernama Imron (DPO). Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti diperoleh berat keseluruhan sabu-sabu 6,70 gram. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/