31.2 C
Jakarta
27 April 2024, 10:30 AM WIB

Sempat Kabur dari Sel Polda Bali, WNA Rusia Dijerat Pasal Berlapis

DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Andrei Spiridonov, 36, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/9).

Pria yang terlibat dalam kasus narkoba jenis DMT dengan berat 200 gram ini didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ayu Wahyuni yang diwakili Jaksa Dipa Umbara.

“Mendakwa terdakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 126 Ayat 1 Huruf A Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap jaksa.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dewa Budhi Watsara tersebut, terdakwa tampak santai dan tersenyum meski dijerat pasal berlapis.

Dalam kasusnya, terdakwa Andrei duduk di kursi pesakitan karena sebelumnya memesan batang tanaman yang berwarna ungu melalui internet.

Barang jenis DMT ini kemudian dikirim dari Belanda pada 10 April 2019 dan tiba di Bali pada 23 April 2019 lalu melalui Kantor Pos Besar Renon, Denpasar. 

Menariknya, barang ini dikirim tanpa nama pengirim maupun penerima. Yang tercantum hanya alamat saja. Hal ini tentu membuat petugas curiga dan kemudian melakukan pencitraan X-Ray paket tersebut.

Setelah dibuka, petugas kemudian menemukan satu plastik dengan tulisan Mimpsa Hostilis Hidden Valley 200 gram.

Setelah diuji di laboratorium, ternyata barang tersebut adalah narkotika jenis DMT yang wujudnya berupa potongan batang tanaman berwarna ungu.

Atas hal tersebut, petugas kemudian mengamankan terdakwa. Tapi, saat ditahan di sel tahanan Polda Bali, terdakwa nekat kabur.

Namun karena bingung akan kabur kemana, terdakwa memilih untuk sembunyi sementara di sebuah parit ukuran sempit di Gang Tunjung Sari, Tohpati Denpasar Timur.

Uniknya, terdakwa memanfaatkan dedaunan unruk menutupi tubuhnya agar tidak ketahuan. Namun upaya tersebut akhirnya terbongkar oleh warga yang melihat aksinya tersebut. 

DENPASAR – Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Andrei Spiridonov, 36, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/9).

Pria yang terlibat dalam kasus narkoba jenis DMT dengan berat 200 gram ini didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ayu Wahyuni yang diwakili Jaksa Dipa Umbara.

“Mendakwa terdakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 126 Ayat 1 Huruf A Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap jaksa.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dewa Budhi Watsara tersebut, terdakwa tampak santai dan tersenyum meski dijerat pasal berlapis.

Dalam kasusnya, terdakwa Andrei duduk di kursi pesakitan karena sebelumnya memesan batang tanaman yang berwarna ungu melalui internet.

Barang jenis DMT ini kemudian dikirim dari Belanda pada 10 April 2019 dan tiba di Bali pada 23 April 2019 lalu melalui Kantor Pos Besar Renon, Denpasar. 

Menariknya, barang ini dikirim tanpa nama pengirim maupun penerima. Yang tercantum hanya alamat saja. Hal ini tentu membuat petugas curiga dan kemudian melakukan pencitraan X-Ray paket tersebut.

Setelah dibuka, petugas kemudian menemukan satu plastik dengan tulisan Mimpsa Hostilis Hidden Valley 200 gram.

Setelah diuji di laboratorium, ternyata barang tersebut adalah narkotika jenis DMT yang wujudnya berupa potongan batang tanaman berwarna ungu.

Atas hal tersebut, petugas kemudian mengamankan terdakwa. Tapi, saat ditahan di sel tahanan Polda Bali, terdakwa nekat kabur.

Namun karena bingung akan kabur kemana, terdakwa memilih untuk sembunyi sementara di sebuah parit ukuran sempit di Gang Tunjung Sari, Tohpati Denpasar Timur.

Uniknya, terdakwa memanfaatkan dedaunan unruk menutupi tubuhnya agar tidak ketahuan. Namun upaya tersebut akhirnya terbongkar oleh warga yang melihat aksinya tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/