27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:41 AM WIB

Terpidana Korupsi LPD Suwat Disel, Barang Bukti Dikembalikan

RadarBali.com – Pasca putusan pengadilan yang menghukum tiga terpidana pengurus LPD Suwat di Kecamatan Gianyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar mengembalikan barang bukti sitaan.

Pengembalian dilakukan di kantor LPD Suwat pada Kamis (24/8) pukul 13.00, diterima oleh perwakilan warga.

“Pengembalian kami yang lakukan, kami tidak ingin merepotkan korban. Biasanya mereka kami panggil. Kali ini, kami dari kejaksaan yang mengembalikan,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Endra Arianto, kemarin.

Tim jaksa mengembalikan 22 dokumen, sebuah sertifikat tanah, uang tabungan Rp 32,7 juta yang dipegang oleh satu satu terpidana. Termasuk mengembalikan satu unit CPU komputer.

Dalam amar putusan pengadilan, dua terpidana, Ni Made Sutria (bendahara LPD Suwat) sudah menyerahkan uang pengganti Rp 164,7 juta.

Dan Ni Nyoman Nilawati (sekretaris LPD Suwat) sudah menyerahkan Rp 164,8 juta. “Keduanya kena satu tahun,” ujar Endra.

Sedangkan untuk Ketua LPD, Sang Ayu Rayoni, seharusnya menyerahkan uang pengganti Rp 463 juta. “Tapi hanya mengembalikan Rp 22,8 juta. Jadi ketua kena 1 tahun 8 bulan,” jelas jaksa asal Jembrana itu.

Apabila terpidana Rayoni tidak bisa mengembalikan uang pengganti, maka akan dilalukan penyitaan terhadap asset Rayoni. “Atau ditambah masa hukuman,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Endra, dari dua penyerahan yang dilakukan oleh dua terpidana, maka terkumpul dana kurang lebih Rp 329,5 juta.

Uang pengganti tersebut, lanjut Endra disetorkan dulu ke kas daerah. “Nantinya, silahkan pihak LPD atau desa adat yang berhubungan dengan Pemkab terkait uang tersebut,” jelas Endra.

Sementara itu, Selasa lalu, Kejari juga mengembalikan barang bukti atas perkara I Komang Sukerta. Kasus yang menjerat masalah pengadaan aspal Jalan Masceti.

“Kami sudah mengembalikan drum dan dokumen ke sana juga, kami bawakan barang buktinya,” tukas Endra.

Di bagian lain, bendesa Suwat, Ngakan Dibia, berharap masalah uang pengganti yang kini hinggap di kas daerah ini bisa sepenuhnya cair.

“Karena masyarakat ingin uangnya kembali, kasihan masyarakat ada yang punya Rp 10 juta, punya sekian, ini mereka sedih uangnya sudah empat tahun tidak jelas,” ujar Dibia. 

RadarBali.com – Pasca putusan pengadilan yang menghukum tiga terpidana pengurus LPD Suwat di Kecamatan Gianyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar mengembalikan barang bukti sitaan.

Pengembalian dilakukan di kantor LPD Suwat pada Kamis (24/8) pukul 13.00, diterima oleh perwakilan warga.

“Pengembalian kami yang lakukan, kami tidak ingin merepotkan korban. Biasanya mereka kami panggil. Kali ini, kami dari kejaksaan yang mengembalikan,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Endra Arianto, kemarin.

Tim jaksa mengembalikan 22 dokumen, sebuah sertifikat tanah, uang tabungan Rp 32,7 juta yang dipegang oleh satu satu terpidana. Termasuk mengembalikan satu unit CPU komputer.

Dalam amar putusan pengadilan, dua terpidana, Ni Made Sutria (bendahara LPD Suwat) sudah menyerahkan uang pengganti Rp 164,7 juta.

Dan Ni Nyoman Nilawati (sekretaris LPD Suwat) sudah menyerahkan Rp 164,8 juta. “Keduanya kena satu tahun,” ujar Endra.

Sedangkan untuk Ketua LPD, Sang Ayu Rayoni, seharusnya menyerahkan uang pengganti Rp 463 juta. “Tapi hanya mengembalikan Rp 22,8 juta. Jadi ketua kena 1 tahun 8 bulan,” jelas jaksa asal Jembrana itu.

Apabila terpidana Rayoni tidak bisa mengembalikan uang pengganti, maka akan dilalukan penyitaan terhadap asset Rayoni. “Atau ditambah masa hukuman,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Endra, dari dua penyerahan yang dilakukan oleh dua terpidana, maka terkumpul dana kurang lebih Rp 329,5 juta.

Uang pengganti tersebut, lanjut Endra disetorkan dulu ke kas daerah. “Nantinya, silahkan pihak LPD atau desa adat yang berhubungan dengan Pemkab terkait uang tersebut,” jelas Endra.

Sementara itu, Selasa lalu, Kejari juga mengembalikan barang bukti atas perkara I Komang Sukerta. Kasus yang menjerat masalah pengadaan aspal Jalan Masceti.

“Kami sudah mengembalikan drum dan dokumen ke sana juga, kami bawakan barang buktinya,” tukas Endra.

Di bagian lain, bendesa Suwat, Ngakan Dibia, berharap masalah uang pengganti yang kini hinggap di kas daerah ini bisa sepenuhnya cair.

“Karena masyarakat ingin uangnya kembali, kasihan masyarakat ada yang punya Rp 10 juta, punya sekian, ini mereka sedih uangnya sudah empat tahun tidak jelas,” ujar Dibia. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/