30.4 C
Jakarta
12 Desember 2024, 18:19 PM WIB

Kaki Kanan Didor Saat Penangkapan, Kini Terancam Tujuh Tahun Bui

ULAH I Kadek Sukadana, mencuri motor Yamaha N-Max harus dibayar dengan mahal.

Pemuda 23 tahun asal Desa Tianyar, Kubu, Karangasem, itu bukan hanya mendapat hadiah timah panas di kaki kanan, namun ia juga  terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara. Seperti apa?

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

 

SEJAK ditangkap polisi dan dilimpahkan, Sukadana kini meringkuk di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Bak seperti pet=patah sudah jatuh tertimpa tangga, pelaku spesialis pencurian sepeda motor ini bukan hanya mendapat hadiah timah panas dari polisi saat penangkapan. Namun ia juga harus siap-siap menerima hukuman berat atas perbuatannya.

Saat melancarkan aksinya, Sukadana tidak sendiri. Ia mengajak temannya bernama I Kadek Suparsana alias Dek Rio, 21, pemuda asal Desa Purwakerti, Abang, Karangasem. 

Total tiga kali keduanya mencuri sepeda motor jenis N-Max. Semua dilakukan saat dini hari.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar JPU Catur Rianita di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, Selasa kemarin (24/8).

Dijelaskan JPU Catur, terdakwa Sukadana menghubungi terdakwa Suparsana untuk mengajak melakukan pencurian sepeda motor. Pencurian dilakukan pada 20 Maret 2021 sekitar pukul 03.00, di Jalan Letda Kajeng Nomor 10, Yang Batu Kangin, Denpasar Timur.

 

Keduanya menggasak motor N-Max warna Hitam tahun 2019 dengan nomor polisi DK 4391 ACD milik Galuh Yurida Trimanda. 

 

Pencurian kedua dilakukan pada 30 Maret 2021, juga pukul 03.00, di Jalan Narakusuma, Nomor 21A, Denpasar Timur. Keduanya mengambil motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2018 dengan nopol DK 2033 UAN, milik Ketut Yuda Seftiawan. 

 

Pencurian berikutnya dilakukan pada 3 April 2021 sekitar Pukul 02.00, bertempat di Jalan Sedap Malam, Gang Ratna XIX, Nomor 72X, Denpasar Timur. Mereka mengambil motor N-Max warna Hitam tahun 2019 dengan nopol DK 3281 TL milik I Gede G. Eka Sutarsana. 

 

“Terdakwa menyasar sepeda motor yang parkir di halaman rumah dalam keadaan setang tidak terkunci. Lalu, sepeda motor tersebut mereka bawa ke kos di Jalan Suradipa I, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara. Selanjutnya nopol aslinya diganti pelat palsu dan membuat kunci duplikat,” beber JPU Kejari Denpasar itu. 

 

Motor hasil curian itu kemudian dijual oleh para terdakwa. Namun, dari tiga motor tersebut hanya motor milik saksi Galuh Yurida Trimanda yang berhasil terjual dengan harga Rp8 juta. 

ULAH I Kadek Sukadana, mencuri motor Yamaha N-Max harus dibayar dengan mahal.

Pemuda 23 tahun asal Desa Tianyar, Kubu, Karangasem, itu bukan hanya mendapat hadiah timah panas di kaki kanan, namun ia juga  terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara. Seperti apa?

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

 

SEJAK ditangkap polisi dan dilimpahkan, Sukadana kini meringkuk di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Bak seperti pet=patah sudah jatuh tertimpa tangga, pelaku spesialis pencurian sepeda motor ini bukan hanya mendapat hadiah timah panas dari polisi saat penangkapan. Namun ia juga harus siap-siap menerima hukuman berat atas perbuatannya.

Saat melancarkan aksinya, Sukadana tidak sendiri. Ia mengajak temannya bernama I Kadek Suparsana alias Dek Rio, 21, pemuda asal Desa Purwakerti, Abang, Karangasem. 

Total tiga kali keduanya mencuri sepeda motor jenis N-Max. Semua dilakukan saat dini hari.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar JPU Catur Rianita di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, Selasa kemarin (24/8).

Dijelaskan JPU Catur, terdakwa Sukadana menghubungi terdakwa Suparsana untuk mengajak melakukan pencurian sepeda motor. Pencurian dilakukan pada 20 Maret 2021 sekitar pukul 03.00, di Jalan Letda Kajeng Nomor 10, Yang Batu Kangin, Denpasar Timur.

 

Keduanya menggasak motor N-Max warna Hitam tahun 2019 dengan nomor polisi DK 4391 ACD milik Galuh Yurida Trimanda. 

 

Pencurian kedua dilakukan pada 30 Maret 2021, juga pukul 03.00, di Jalan Narakusuma, Nomor 21A, Denpasar Timur. Keduanya mengambil motor Yamaha N-Max warna hitam tahun 2018 dengan nopol DK 2033 UAN, milik Ketut Yuda Seftiawan. 

 

Pencurian berikutnya dilakukan pada 3 April 2021 sekitar Pukul 02.00, bertempat di Jalan Sedap Malam, Gang Ratna XIX, Nomor 72X, Denpasar Timur. Mereka mengambil motor N-Max warna Hitam tahun 2019 dengan nopol DK 3281 TL milik I Gede G. Eka Sutarsana. 

 

“Terdakwa menyasar sepeda motor yang parkir di halaman rumah dalam keadaan setang tidak terkunci. Lalu, sepeda motor tersebut mereka bawa ke kos di Jalan Suradipa I, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara. Selanjutnya nopol aslinya diganti pelat palsu dan membuat kunci duplikat,” beber JPU Kejari Denpasar itu. 

 

Motor hasil curian itu kemudian dijual oleh para terdakwa. Namun, dari tiga motor tersebut hanya motor milik saksi Galuh Yurida Trimanda yang berhasil terjual dengan harga Rp8 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/