29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:42 AM WIB

Astagfirullah…Maling Motor untuk Nyewek, Tangis Pak Kampung Pecah

DENPASAR – Ali Safi’i alias Pak kampung, 44, menangis tersedu saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi di PN Denpasar, kemarin (24/10).

Kedua tangannya bergantian mengusap air mata yang mengalir di pipinya. Tidak jelas kenapa pria yang dibekuk di salah satu rumah bordir di Jalan Danau Tempe, Sanur, itu menangis.

“Lho-lho, kok malah menangis. Sana, kalau mau minta keringanan (tuntutan) minta sama Bu Jaksa,” ujar hakim Esthar.

Pak Kampung masih berlinang air mata. Kepada majelis hakim, dia mengaku ikut mencuri sepeda motor karena diajak Muhammad (terdakwa dalam berkas terpisah).

“Saya diajak dia (Muhammad). Dia satu kampung sama saya di Jember,” ujar Pak Kampung. Namun, jawaban itu tidak lantas bisa menyelamatkan dirinya dari cecaran hakim.

“Tapi, kamu mau juga kan diajak mencuri?” kejar Esthar. Terdakwa pun terdiam. Tidak bisa berkelit. Pun saat ditanya hakim apakah ikut menerima uang hasil penjualan motor, terdakwa mengaku menerima.

“Saya terima Rp 1 juta,” katanya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini, dalam dakwaannya mengungkapkan terdakwa mencuri

sepeda motor milik I Nyoman Suastika (saksi korban) pada Kamis 22 Maret 2018 pukul 07.00 di parkiran Pantai Padanggalak, Denpasar.

Pak Kampung dan Muhammad saat datang ke Pantai Padanggalak memang sudah berencana melakukan pencurian sepeda motor.

Kebetulan saat itu pantai masih sepi terlihat sepeda motor Vario putih dengan nomor polisi (nopol) DK 2714 Du milik I Nyoman Suastika yang ditinggal berolahraga.

Mereka brbagi peran. Terdakwa Muhammad bertugas merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T. Sedangkan terdakwa Pak Kamung bertugas mengawasi keadaaan sekitar.

Dalam waktu sekejap sepeda motor berhasil digondol. Untuk menghilangkan jejak, mereka mengganti nopol asli dengan palsu P 6382 QE.

“Setelah berhasil sepeda motor dibawa kepada saksi Haerul Anwar. Haerul yang bertindak sebagai penadah menghargai motor tersebut Rp 2 juta,” terang JPU dalam dakwaannya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Uangnya dipakai cari cewek di Jalan Danau Tempe. Saya dapat infonya dari polisi yang menangkap mereka,” kata Suastika usai sidang.

Menurut pria berbadan tambun itu, kedua terdakwa bekerja sebagai buruh bongkar muat pasir.

DENPASAR – Ali Safi’i alias Pak kampung, 44, menangis tersedu saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi di PN Denpasar, kemarin (24/10).

Kedua tangannya bergantian mengusap air mata yang mengalir di pipinya. Tidak jelas kenapa pria yang dibekuk di salah satu rumah bordir di Jalan Danau Tempe, Sanur, itu menangis.

“Lho-lho, kok malah menangis. Sana, kalau mau minta keringanan (tuntutan) minta sama Bu Jaksa,” ujar hakim Esthar.

Pak Kampung masih berlinang air mata. Kepada majelis hakim, dia mengaku ikut mencuri sepeda motor karena diajak Muhammad (terdakwa dalam berkas terpisah).

“Saya diajak dia (Muhammad). Dia satu kampung sama saya di Jember,” ujar Pak Kampung. Namun, jawaban itu tidak lantas bisa menyelamatkan dirinya dari cecaran hakim.

“Tapi, kamu mau juga kan diajak mencuri?” kejar Esthar. Terdakwa pun terdiam. Tidak bisa berkelit. Pun saat ditanya hakim apakah ikut menerima uang hasil penjualan motor, terdakwa mengaku menerima.

“Saya terima Rp 1 juta,” katanya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini, dalam dakwaannya mengungkapkan terdakwa mencuri

sepeda motor milik I Nyoman Suastika (saksi korban) pada Kamis 22 Maret 2018 pukul 07.00 di parkiran Pantai Padanggalak, Denpasar.

Pak Kampung dan Muhammad saat datang ke Pantai Padanggalak memang sudah berencana melakukan pencurian sepeda motor.

Kebetulan saat itu pantai masih sepi terlihat sepeda motor Vario putih dengan nomor polisi (nopol) DK 2714 Du milik I Nyoman Suastika yang ditinggal berolahraga.

Mereka brbagi peran. Terdakwa Muhammad bertugas merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T. Sedangkan terdakwa Pak Kamung bertugas mengawasi keadaaan sekitar.

Dalam waktu sekejap sepeda motor berhasil digondol. Untuk menghilangkan jejak, mereka mengganti nopol asli dengan palsu P 6382 QE.

“Setelah berhasil sepeda motor dibawa kepada saksi Haerul Anwar. Haerul yang bertindak sebagai penadah menghargai motor tersebut Rp 2 juta,” terang JPU dalam dakwaannya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Uangnya dipakai cari cewek di Jalan Danau Tempe. Saya dapat infonya dari polisi yang menangkap mereka,” kata Suastika usai sidang.

Menurut pria berbadan tambun itu, kedua terdakwa bekerja sebagai buruh bongkar muat pasir.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/