33.8 C
Jakarta
27 April 2024, 14:53 PM WIB

Bikin Terharu, Ditahan Polda Bali, JRX SID Kirim Pesan Menyentuh

DENPASAR – Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina kembali diperiksa oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, Rabu (12/8) kemarin.

JRX SID diperiksa oleh penyidik atas laporan  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur 

dalam Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam tersebut, JRX SID didampingi kuasa hukumnya I Wayan “Gendo” Suardana SH Dkk dari Gendo Law Office.

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, sebagai syarat administrasi, sebelum ditahan JRX SID diwajibkan melakukan rapid test di RS Bhayangkara Denpasar.

Satu jam kemudian, hasil rapid tes JRX SID menunjukkan nonreaktif. Kemudian JRX SID diantar ke rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Sebelum masuk ke sel tahanan JRX SID menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku.

JRX SID menegaskan dirinya tidak gentar sedikit pun karena selama ini dia memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test sebagai syarat administrasi.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test,” tegasnya.

JRX SID juga menyampaikan doa semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan wajib rapid test sebagai syarat administrasi.

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test,” bebernya. 

DENPASAR – Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina kembali diperiksa oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, Rabu (12/8) kemarin.

JRX SID diperiksa oleh penyidik atas laporan  Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur 

dalam Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam tersebut, JRX SID didampingi kuasa hukumnya I Wayan “Gendo” Suardana SH Dkk dari Gendo Law Office.

Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, sebagai syarat administrasi, sebelum ditahan JRX SID diwajibkan melakukan rapid test di RS Bhayangkara Denpasar.

Satu jam kemudian, hasil rapid tes JRX SID menunjukkan nonreaktif. Kemudian JRX SID diantar ke rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Sebelum masuk ke sel tahanan JRX SID menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku.

JRX SID menegaskan dirinya tidak gentar sedikit pun karena selama ini dia memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test sebagai syarat administrasi.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test,” tegasnya.

JRX SID juga menyampaikan doa semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan wajib rapid test sebagai syarat administrasi.

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test,” bebernya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/