25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:49 AM WIB

Hakim PN Denpasar Cueki Sorotan DPR-RI dan Kapolri

DENPASAR-Munculnya sorotan maraknya kasus skimming di Bali nampaknya tak membuat hakim berhati-hati.

 

Sebaliknya, atas kasus skimming, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar justru membuat kejutan dengan memvonis terdakwa kejahatan skimming dengan hukuman sangat ringan.

 

Terdakwa pembobolan data nasabah bank yang diganjar hukuman ringan, itu yakni

Krasimir Stoykov Stoykov, 42.

 

Warga Negara asing asal Bulgaria akhirnya hanya diganjar 8 bulan atau mendapat diskon empat bulan penjara dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut dirinya selama 1 tahun penjara

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 3 juta subsider dua bulan penjara,” ujar hakim Heriyanti, Senin (25/11).

 

Hakim menilai Krasimir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU ITE.

 

Terdakwa bertemu dengan temannya bernama Mihael di sebuah restoran di Canggu, Senin (8/7) pukul 12.00. Terdakwa bertemu bermaksud untuk meminjam uang. Namun saat itu Mihael berjanji akan memberikan uang tapi dengan syarat terdakwa harus bekerja sama dengan Mihael. 

 

Apabila terdakwa mau mengambil kamera tersembunyi di mesin ATM Bank Mandiri maka terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp 11 juta.

 

Terdakwa pun bersedia mengambil perangkat kamera yang terpasang di kanopi keypad ATM Bank Mandiri di Supermarket  Bali Deli di Jalan Kunti I, Seminyak, Kuta, Badung.

 

Sementara Uang sebesar Rp 11 juta sudah terdakwa terima dari Mihael dan uang tersebut terdakwa belikan tiket elektronik ke Bulgaria sebesar Rp 6.065.000, dan sisanya dihabiskan untuk makan dan beli bensin sepeda motor yang disewa terdakwa.

 

Perbuatan terdakwa yang bukan merupakan nasabah Bank Mandiri dan melakukan transaksi penarikan uang mengunakan kartu putih secara ilegal, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibat Bank Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.

 

Putusan miring itupun langsung disambut gembira terdakwa dan pengacaranya. “Kami menerima, Yang Mulia,” kata R. Arimba Putra.

 

Anehnya, meskipun putusan d bawah tuntutan, JPU Siti Sawiyah juga ikut menerima.

 

Seperti diketahui, sorotan terhadap kasus skimming di Bali seperti dilontarkan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali I Wayan Sudirta SH saat Raker bersama Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz dan para kapolda se-Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan.

 

Dihadapan Kapolri, Sudirta mengungkap adanya dugaan mafia atau jaringan besar dibalik maraknya kasus skimming yang terjadi di Bali dan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

DENPASAR-Munculnya sorotan maraknya kasus skimming di Bali nampaknya tak membuat hakim berhati-hati.

 

Sebaliknya, atas kasus skimming, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar justru membuat kejutan dengan memvonis terdakwa kejahatan skimming dengan hukuman sangat ringan.

 

Terdakwa pembobolan data nasabah bank yang diganjar hukuman ringan, itu yakni

Krasimir Stoykov Stoykov, 42.

 

Warga Negara asing asal Bulgaria akhirnya hanya diganjar 8 bulan atau mendapat diskon empat bulan penjara dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut dirinya selama 1 tahun penjara

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 3 juta subsider dua bulan penjara,” ujar hakim Heriyanti, Senin (25/11).

 

Hakim menilai Krasimir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU ITE.

 

Terdakwa bertemu dengan temannya bernama Mihael di sebuah restoran di Canggu, Senin (8/7) pukul 12.00. Terdakwa bertemu bermaksud untuk meminjam uang. Namun saat itu Mihael berjanji akan memberikan uang tapi dengan syarat terdakwa harus bekerja sama dengan Mihael. 

 

Apabila terdakwa mau mengambil kamera tersembunyi di mesin ATM Bank Mandiri maka terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp 11 juta.

 

Terdakwa pun bersedia mengambil perangkat kamera yang terpasang di kanopi keypad ATM Bank Mandiri di Supermarket  Bali Deli di Jalan Kunti I, Seminyak, Kuta, Badung.

 

Sementara Uang sebesar Rp 11 juta sudah terdakwa terima dari Mihael dan uang tersebut terdakwa belikan tiket elektronik ke Bulgaria sebesar Rp 6.065.000, dan sisanya dihabiskan untuk makan dan beli bensin sepeda motor yang disewa terdakwa.

 

Perbuatan terdakwa yang bukan merupakan nasabah Bank Mandiri dan melakukan transaksi penarikan uang mengunakan kartu putih secara ilegal, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibat Bank Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.

 

Putusan miring itupun langsung disambut gembira terdakwa dan pengacaranya. “Kami menerima, Yang Mulia,” kata R. Arimba Putra.

 

Anehnya, meskipun putusan d bawah tuntutan, JPU Siti Sawiyah juga ikut menerima.

 

Seperti diketahui, sorotan terhadap kasus skimming di Bali seperti dilontarkan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali I Wayan Sudirta SH saat Raker bersama Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz dan para kapolda se-Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan.

 

Dihadapan Kapolri, Sudirta mengungkap adanya dugaan mafia atau jaringan besar dibalik maraknya kasus skimming yang terjadi di Bali dan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/