31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:54 AM WIB

Tilep Duit Perusahaan, Dituntut 3 Tahun, Bule Rusia Pusing 7 Keliling

DENPASAR – Dimitri Maslennikov langsung memencet-mencet keningnya. Dia shock setelah dituntut tiga tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali.

Pria 51 tahun asal Rusia, itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena mengelapkan uang peruhaan tempatnya bekerja sebesar Rp 1,6 miliar lebih.

Sebelum menjadi pesakitan, Dimitri menjabat direktur di PT. Selancar Properti Service dan Hotel Escofera, di Canggu, Kuta Utara.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa,” ujar JPU Agung Teja di muka persidangan yang diketua hakim I Made Pasek, kemarin (25/2).

Dalam tuntutannya, JPU memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan karena terdakwa sebagai

direktur PT Selancar Properti Service dan Hotel Escofera, semestinya bekerja demi kemajuan perusahaan dan mencengah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan uang perusahaan.

Nyatanya terdakwa malah menilep dana perusahaan. “Selama menjalankan tugas sebagai direktur terdakwa tidak mentaati ketentuan UU Perseroan Terbatas (PT),” jelas JPU.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Tuntutan JPU itu segera diterjemahkan penerjemah yang mendampingi Dimitri. Mengetahui tuntutan tiga tahun penjara, Dimitri langsung tertunduk

. Dia mengelus dan memijat keningnya. Dia pun berusaha mendapat keringanan dengan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang dilanjutkan pekan depan.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, PT Selancar Propertir Service yang berlamat di Jalan Batu Mejan, Banjar Padang Lincon, Canggu, Kuta Utara, Badung,

merupakan perusahaaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak dibidang jasa manajemen hotel (termasuk contegge) jaringan internasional, pengelolaan perumahan dan gedung perkantoran.

Dalam akta pendirian perusahaan, Dimitri yang juga memiliki sebagian saham dalam perusahaan tersebut ditetapkan sebagai Direktur.

Manajemen usaha PT Selancar Property Service diwujdukan dengan mendirikan Hotel Escofera.  Namun, Dimitri sejak April 2011 sampai Desember 2016 menilep uang perusahan.

Uang sewa kamar dari tamu-tamu yang menginap di Hotel Escofera masuk ke kantong Dimitri yang digunakan untuk kepentingannya sendiri.

Setelah dilakukan perhitungan jumlah tamu yang menginap di Hotel Escofera dan uang sewa kamar yang lansung diterima terdakwa sejak 13 April 2011 sampai Desember 2016 sebesar Rp 928.461.508.

Aksi Dimitri berlanjut dengan mengambil uang dari rekening perusahaan melebihi kebutuhan uang yang diajukan kepada bagian keuangan.

Uang perusahaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kelebihan uang yang diambil tersebut digunakan untuk kepetingan terdakwa 

sendiri di luar kepentingan perusahaan dengan jumlah sebesar Rp.723.488.750. Total dana perusahaan yang “dimakan” Dimitri sebesar Rp 1,6 miliar. 

DENPASAR – Dimitri Maslennikov langsung memencet-mencet keningnya. Dia shock setelah dituntut tiga tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali.

Pria 51 tahun asal Rusia, itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena mengelapkan uang peruhaan tempatnya bekerja sebesar Rp 1,6 miliar lebih.

Sebelum menjadi pesakitan, Dimitri menjabat direktur di PT. Selancar Properti Service dan Hotel Escofera, di Canggu, Kuta Utara.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa,” ujar JPU Agung Teja di muka persidangan yang diketua hakim I Made Pasek, kemarin (25/2).

Dalam tuntutannya, JPU memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan karena terdakwa sebagai

direktur PT Selancar Properti Service dan Hotel Escofera, semestinya bekerja demi kemajuan perusahaan dan mencengah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan uang perusahaan.

Nyatanya terdakwa malah menilep dana perusahaan. “Selama menjalankan tugas sebagai direktur terdakwa tidak mentaati ketentuan UU Perseroan Terbatas (PT),” jelas JPU.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Tuntutan JPU itu segera diterjemahkan penerjemah yang mendampingi Dimitri. Mengetahui tuntutan tiga tahun penjara, Dimitri langsung tertunduk

. Dia mengelus dan memijat keningnya. Dia pun berusaha mendapat keringanan dengan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang dilanjutkan pekan depan.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, PT Selancar Propertir Service yang berlamat di Jalan Batu Mejan, Banjar Padang Lincon, Canggu, Kuta Utara, Badung,

merupakan perusahaaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak dibidang jasa manajemen hotel (termasuk contegge) jaringan internasional, pengelolaan perumahan dan gedung perkantoran.

Dalam akta pendirian perusahaan, Dimitri yang juga memiliki sebagian saham dalam perusahaan tersebut ditetapkan sebagai Direktur.

Manajemen usaha PT Selancar Property Service diwujdukan dengan mendirikan Hotel Escofera.  Namun, Dimitri sejak April 2011 sampai Desember 2016 menilep uang perusahan.

Uang sewa kamar dari tamu-tamu yang menginap di Hotel Escofera masuk ke kantong Dimitri yang digunakan untuk kepentingannya sendiri.

Setelah dilakukan perhitungan jumlah tamu yang menginap di Hotel Escofera dan uang sewa kamar yang lansung diterima terdakwa sejak 13 April 2011 sampai Desember 2016 sebesar Rp 928.461.508.

Aksi Dimitri berlanjut dengan mengambil uang dari rekening perusahaan melebihi kebutuhan uang yang diajukan kepada bagian keuangan.

Uang perusahaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kelebihan uang yang diambil tersebut digunakan untuk kepetingan terdakwa 

sendiri di luar kepentingan perusahaan dengan jumlah sebesar Rp.723.488.750. Total dana perusahaan yang “dimakan” Dimitri sebesar Rp 1,6 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/