34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:23 PM WIB

Bali Jadi Surga WNA Ilegal, Ini Data Imigrasi Buleleng…

SINGARAJA – Selain Badung dan Denpasar, Buleleng jadi surga warga negara asing (WNA) mencari rezeki tambahan berbekal Visa on Arrival (VoA).

Bukti ini setidaknya terungkap dengan langkah Imigrasi Singaraja yang mendeportasi dua WNA. Masing-masing PC, 34, asal Italia yang menyalahgunakan VoA untuk jadi instruktur zumba.

Lalu LB, 27, warga Republik Ceko yang terpaksa dideportasi karena menyalahgunakan VoA untuk kepentingan jadi intruktur yoga.

Selain itu dalam waktu dekat ini Kantor Imigrasi Singaraja juga akan mendeportasi dua orang WNA asal Belanda. Mereka adalah pasangan suami istri berinisial JB dan KF.

“Pasangan suami istri ini kami duga menjalankan usaha penginapan atau vila di daerah Seririt dan Sambangan. Untuk yang pria inisial JB memegang visa kunjungan,

sedangkan yang wanita inisial KF memegang izin tinggal terbatas untuk wisatawan lansia,” tegas Kasi Intelijen Kantor Imigrasi TPI Singaraja Thomas Aries Munandar.

Sepanjang kurun waktu Januari hingga Maret 2019, Kantor Imigrasi Singaraja telah mendeportasi 10 orang WNA yang menyalahi izin tinggal.

Mereka ditemukan di Kabupaten Karangasem, Jembrana, dan Buleleng. WNA yang dideportasi itu terdiri dari dua orang WNA asal Italia, tiga orang WNA asal Tiongkok,

seorang WNA asal Amerika Serikat, seorang WNA asal Malaysia, seorang WNA asal Jerman, seorang WNA asal Australia, dan seorang WNA asal Republik Ceko. 

SINGARAJA – Selain Badung dan Denpasar, Buleleng jadi surga warga negara asing (WNA) mencari rezeki tambahan berbekal Visa on Arrival (VoA).

Bukti ini setidaknya terungkap dengan langkah Imigrasi Singaraja yang mendeportasi dua WNA. Masing-masing PC, 34, asal Italia yang menyalahgunakan VoA untuk jadi instruktur zumba.

Lalu LB, 27, warga Republik Ceko yang terpaksa dideportasi karena menyalahgunakan VoA untuk kepentingan jadi intruktur yoga.

Selain itu dalam waktu dekat ini Kantor Imigrasi Singaraja juga akan mendeportasi dua orang WNA asal Belanda. Mereka adalah pasangan suami istri berinisial JB dan KF.

“Pasangan suami istri ini kami duga menjalankan usaha penginapan atau vila di daerah Seririt dan Sambangan. Untuk yang pria inisial JB memegang visa kunjungan,

sedangkan yang wanita inisial KF memegang izin tinggal terbatas untuk wisatawan lansia,” tegas Kasi Intelijen Kantor Imigrasi TPI Singaraja Thomas Aries Munandar.

Sepanjang kurun waktu Januari hingga Maret 2019, Kantor Imigrasi Singaraja telah mendeportasi 10 orang WNA yang menyalahi izin tinggal.

Mereka ditemukan di Kabupaten Karangasem, Jembrana, dan Buleleng. WNA yang dideportasi itu terdiri dari dua orang WNA asal Italia, tiga orang WNA asal Tiongkok,

seorang WNA asal Amerika Serikat, seorang WNA asal Malaysia, seorang WNA asal Jerman, seorang WNA asal Australia, dan seorang WNA asal Republik Ceko. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/