27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 8:37 AM WIB

Terbukti Satu Jaringan, Anak Buah Jero Jangol Dituntut 8 Tahun

DENPASAR – Gede Juni Antara alias Katos, anak buah I Komang Gde Swastika alias Jero Jangol alias Mang Jangol, Rabu (25/4) kemarin menjalani sidang tuntutan. 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Gede Ginarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bela Putra Atmaja menuntut Katos dengan hukuman pidana 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Selain hukuman fisik, JPU juga menuntut terdakwa dengan hukumab denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun,  denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, “terang Jaksa Bela. 

Sesuai surat tuntutan, hukuman terdakwa karena Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Atas tuntutan JPU, terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.  

Kasus ini bergulir berawal dari penangkapan Katos di rumah Jero Jangol  di Jalan Pulau Bantanta No. 70 Denpasar, pada 4 November tahun lalu. 

Saat ditangkap petugas, terdakwa mengaku bahwa ia mendapat sabu dari Kadek Dandi Suardika, adik Jero Jangol (berkas terpisah).

DENPASAR – Gede Juni Antara alias Katos, anak buah I Komang Gde Swastika alias Jero Jangol alias Mang Jangol, Rabu (25/4) kemarin menjalani sidang tuntutan. 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Gede Ginarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bela Putra Atmaja menuntut Katos dengan hukuman pidana 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Selain hukuman fisik, JPU juga menuntut terdakwa dengan hukumab denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun,  denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, “terang Jaksa Bela. 

Sesuai surat tuntutan, hukuman terdakwa karena Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Atas tuntutan JPU, terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.  

Kasus ini bergulir berawal dari penangkapan Katos di rumah Jero Jangol  di Jalan Pulau Bantanta No. 70 Denpasar, pada 4 November tahun lalu. 

Saat ditangkap petugas, terdakwa mengaku bahwa ia mendapat sabu dari Kadek Dandi Suardika, adik Jero Jangol (berkas terpisah).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/