31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:09 AM WIB

Pelapor Desak Made Darmawati Diperiksa di Polda Bali

DENPASAR – Pihak Pelapor Desak Made Darmawati mulai diperiksa di Polda Bali. Senin (26/4), tim hukum dari para advokat Penegakan Dharma dari berbagai ormas Hindu ikut datang ke Mapolda Bali untuk mendampingi Dr. Gede Suardana selaku pelapor dalam kasus ini. 

 

Tim hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Dharma ini berjumlah sebanyak sembilan orang. Yakni dari Persadha Nusantara, FA KMHDI, KMHDI Bali, Peradah Bali, Prajaniti Bali, LBH Paiketan Krama Bali, dan Aliansi Pemuda Hindu Bali. 

 

Para advokat itu di antaranya, Made Kariada, Made Arnawa merupakan tim hukum yang disiapkan oleh Persadha Nusantara. Kadek Cita Ardana Yudi (KMHDI), Komang Nila Adnyani (FA KMHDI). I Made Arnita Bagia dan AA Made Sudarsa (Prajaniti), Putu Suma Gita dan I Gede Pasek Pramana (Peradah), dan Komang Wiadnyana (Aliansi Pemuda Hindu Bali). 

 

“Kita sudah memberikan kuasa kepada tim hukum. Mereka yang akan mendampingi kami, mulai pemeriksaan sebagai pelapor dan saksi-saksi di Polda Bali Senin (26/4/2021) di Polda Bali dan proses hukum berikutnya,” kata anggota Tim Advokasi Penegakan Dharma,  I Made Dwija Suastana, Senin (26/4) di Mapolda Bali.

 

Dijelaskannya, tim hukum ini akan terus melakukan pendampingan terhadap pelapor. Mereka juga akan terus memantau perkembangan proses laporan terkait dugaan penistaan agama Hindu yang diduga dilakukan oleh Desak Made Darmawati.

 

“Dengan dengan tim hukum maka kita akan memiliki energi yang lebih besar dan solid untuk kasus ini,” timpal anggota Tim Hukum lainnya Made Arnawa. Tim hukum ini bersifat terbuka jika ada advokat yang ingin bergabung membela Hindu dan menegakan dharma dalam kasus dugaan penodaan agama.

 

DENPASAR – Pihak Pelapor Desak Made Darmawati mulai diperiksa di Polda Bali. Senin (26/4), tim hukum dari para advokat Penegakan Dharma dari berbagai ormas Hindu ikut datang ke Mapolda Bali untuk mendampingi Dr. Gede Suardana selaku pelapor dalam kasus ini. 

 

Tim hukum yang tergabung dalam Tim Advokat Dharma ini berjumlah sebanyak sembilan orang. Yakni dari Persadha Nusantara, FA KMHDI, KMHDI Bali, Peradah Bali, Prajaniti Bali, LBH Paiketan Krama Bali, dan Aliansi Pemuda Hindu Bali. 

 

Para advokat itu di antaranya, Made Kariada, Made Arnawa merupakan tim hukum yang disiapkan oleh Persadha Nusantara. Kadek Cita Ardana Yudi (KMHDI), Komang Nila Adnyani (FA KMHDI). I Made Arnita Bagia dan AA Made Sudarsa (Prajaniti), Putu Suma Gita dan I Gede Pasek Pramana (Peradah), dan Komang Wiadnyana (Aliansi Pemuda Hindu Bali). 

 

“Kita sudah memberikan kuasa kepada tim hukum. Mereka yang akan mendampingi kami, mulai pemeriksaan sebagai pelapor dan saksi-saksi di Polda Bali Senin (26/4/2021) di Polda Bali dan proses hukum berikutnya,” kata anggota Tim Advokasi Penegakan Dharma,  I Made Dwija Suastana, Senin (26/4) di Mapolda Bali.

 

Dijelaskannya, tim hukum ini akan terus melakukan pendampingan terhadap pelapor. Mereka juga akan terus memantau perkembangan proses laporan terkait dugaan penistaan agama Hindu yang diduga dilakukan oleh Desak Made Darmawati.

 

“Dengan dengan tim hukum maka kita akan memiliki energi yang lebih besar dan solid untuk kasus ini,” timpal anggota Tim Hukum lainnya Made Arnawa. Tim hukum ini bersifat terbuka jika ada advokat yang ingin bergabung membela Hindu dan menegakan dharma dalam kasus dugaan penodaan agama.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/