30.2 C
Jakarta
30 April 2024, 23:51 PM WIB

Pejabat Polda Bali Benarkan Ada Anggota Aniaya Cewek Karaoke Grahadi

DENPASAR – Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi membenarkan adanya anggota polisi dari Reskrim Polresta Denpasar berinisia A yang melakukan penganiayaan terhadap cewek karaoke Grahadi Bali berinisial YA pada Selasa (25/5/2021). Ia mengaku telah mengetahui kejadian tersebutdan yang bersangkutan sedang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

 

Syamsi menegaskan, anggota Polri dilarang beraktivitas di tempat-tempat hiburan malam, kecuali anggota yang dimaksud sedang melaksanakan tugas yang dilengkapi surat perintah dari pimpinannya.

 

“Kalau mereka bertugas dapat surat perintah, boleh dia berada di situ (tempat hiburan malam). Tapi karena untuk melaksanakan tugas. Di luar itu, tidak boleh,” jelas Syamsi, Rabu (26/5/2021).

 

Dia melanjutkan, jika nantinya hasil pemeriksaan dilakukan Paminal Polda Bali dan tidak ditemukan surat tugas maka yang bersangkutan bisa kena sanksi.

 

“Disanksi sesuai aturan tentang personel Polri atau kode etik,” terang dia.

 

Sebelumnya diberitakan, cewek berinisial YA, 23, seorang pemandu lagu di Grahadi Bali Karaoke dan Music Room, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung menjadi korban penganiayaan. Wanita berambut pirang ini dianiaya oknum anggota kepolisian jajaran Polda Bali diduga bertugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar berpangkat Iptu, berinisial A.

 

Kejadian ini berlangsung heboh di halaman tengah di dekat restoran Grahadi, Selasa (25/5) sekitar pukul 20.00. Akibatnya, cewek karaoke ini mengalami memar pada wajah dan tubuhnya lantaran ditampar, didorong, bahkan sempat ditendang saat terjatuh.

 

Peristiwa itu bermula saat YA dijemput A di kosnya di Denpasar sekitar Pukul 15.00 Wita. Mereka kemudian karaoke, ditemani tiga anggota polisi lainnya. Sekitar Pukul 19.30, YA keluar dari room. Dan A mengambil mobil. Tiba-tiba, mobilnya dihadang YA di dekat restoran Grahadi. Akibatnya A pun turun dari mobil dan menganiaya YA.

 

“Saat turun dari mobil, YA lalu ditampar, didorong dan disepak diduga terpengaruh alkohol,” jelas sumber.

 

Setelah menganiaya YA, kemudian A kembali masuk ke mobil, tujuannya untuk pergi (pulang). Ketika naik dan masuk ke dalam mobil, A kembali turun lantaran YA melempari mobilnya menggunakan HP.

 

“Ya dua kali dianiaya, katanya. Mengetahui mobilnya dilempar, A turun lalu mendorong wanita itu. YA yang diketahui terjatuh itu justru disepak lagi. Peristiwa itu menjadi tontonan, baik sejumlah tamu, LC,” papar sumber ini.

 

Aksi brutal itu lalu dilerai oleh sekuriti dan mami yang bertugas malam itu. “Setelah dilerai, A lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian,” paparnya.

DENPASAR – Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi membenarkan adanya anggota polisi dari Reskrim Polresta Denpasar berinisia A yang melakukan penganiayaan terhadap cewek karaoke Grahadi Bali berinisial YA pada Selasa (25/5/2021). Ia mengaku telah mengetahui kejadian tersebutdan yang bersangkutan sedang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

 

Syamsi menegaskan, anggota Polri dilarang beraktivitas di tempat-tempat hiburan malam, kecuali anggota yang dimaksud sedang melaksanakan tugas yang dilengkapi surat perintah dari pimpinannya.

 

“Kalau mereka bertugas dapat surat perintah, boleh dia berada di situ (tempat hiburan malam). Tapi karena untuk melaksanakan tugas. Di luar itu, tidak boleh,” jelas Syamsi, Rabu (26/5/2021).

 

Dia melanjutkan, jika nantinya hasil pemeriksaan dilakukan Paminal Polda Bali dan tidak ditemukan surat tugas maka yang bersangkutan bisa kena sanksi.

 

“Disanksi sesuai aturan tentang personel Polri atau kode etik,” terang dia.

 

Sebelumnya diberitakan, cewek berinisial YA, 23, seorang pemandu lagu di Grahadi Bali Karaoke dan Music Room, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung menjadi korban penganiayaan. Wanita berambut pirang ini dianiaya oknum anggota kepolisian jajaran Polda Bali diduga bertugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar berpangkat Iptu, berinisial A.

 

Kejadian ini berlangsung heboh di halaman tengah di dekat restoran Grahadi, Selasa (25/5) sekitar pukul 20.00. Akibatnya, cewek karaoke ini mengalami memar pada wajah dan tubuhnya lantaran ditampar, didorong, bahkan sempat ditendang saat terjatuh.

 

Peristiwa itu bermula saat YA dijemput A di kosnya di Denpasar sekitar Pukul 15.00 Wita. Mereka kemudian karaoke, ditemani tiga anggota polisi lainnya. Sekitar Pukul 19.30, YA keluar dari room. Dan A mengambil mobil. Tiba-tiba, mobilnya dihadang YA di dekat restoran Grahadi. Akibatnya A pun turun dari mobil dan menganiaya YA.

 

“Saat turun dari mobil, YA lalu ditampar, didorong dan disepak diduga terpengaruh alkohol,” jelas sumber.

 

Setelah menganiaya YA, kemudian A kembali masuk ke mobil, tujuannya untuk pergi (pulang). Ketika naik dan masuk ke dalam mobil, A kembali turun lantaran YA melempari mobilnya menggunakan HP.

 

“Ya dua kali dianiaya, katanya. Mengetahui mobilnya dilempar, A turun lalu mendorong wanita itu. YA yang diketahui terjatuh itu justru disepak lagi. Peristiwa itu menjadi tontonan, baik sejumlah tamu, LC,” papar sumber ini.

 

Aksi brutal itu lalu dilerai oleh sekuriti dan mami yang bertugas malam itu. “Setelah dilerai, A lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian,” paparnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/