26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 5:50 AM WIB

Bea Cukai Ngurah Rai Bagi Tips Cegah Penipuan

BADUNG, Radar Bali – Curi momentum hari raya, oknum penipu gencar lancarkan aksi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Antisipasi kerugian masyarakat, Bea Cukai Ngurah Rai bagikan sejumlah tips dan langkah awal agar terhindar dari tipu daya pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menyalahgunakan peran Bea Cukai atas pengawasan terhadap keluar-masuknya barang di Indonesia.

Tips pertama, kenali ciri-ciri modus yang sering digunakan. Dalam penjelasannya, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Ngurah Rai, Puthut Sukoco menyampaikan setidaknya terdapat tiga ciri-ciri modus yang sering digunakan oleh sang penipu untuk kelabui korbannya. Dua di antara ciri-ciri modus penipuan tersebut biasanya diawali dengan perkenalan melalui media sosial, yang kemudian diikuti dengan pengiriman barang berupa hadiah dari luar negeri, atau dengan berpura-pura datang dari luar negeri membawa barang yang berisikan sejumlah uang. 

“Pada awalnya, biasanya penipu berpura-pura menjadi WNA dalam profil media sosialnya dan melakukan perkenalan serta pendekatan dengan calon korbannya dengan membangun komunikasi. Kemudian si calon korban diiming-imingi dikirimkan atau dibawakan langsung hadiah. Alih-alih menerima hadiah, si penerima barang atau si calon korban justru dikabari tagihan untuk dipenuhi sebagai tebusan atas pengiriman barangnya atau atas penahanan si pembawa barang yang tertahan di Bea Cukai.” ungkap Puthut Sukoco.

Ciri ketiga modus penipuan yang sering digunakan adalah pelelangan atau penjualan online barang-barang dengan harga lebih murah yang diakui sebagai barang milik negara atau hasil sitaan Bea Cukai. 

“Ciri ketiga yang digunakan penipu dalam memperdaya calon korbannya adalah dengan menawarkan barang-barang secara online yang diakui diperoleh dari hasil sitaan Bea Cukai sehingga memiliki harga lebih terjangkau ketimbang yang di pasaran. Untuk meyakinkan calon korbannya, biasanya si penipu juga menggunakan foto pejabat Bea Cukai yang diambilnya dari internet dan dipasang sebagai foto profil media berbagi pesan instan. Secara umum, kewenangan atas penjualan barang milik negara hasil sitaan Bea Cukai dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara secara resmi dan terbuka melalui www.lelang.go.id.” tambah Puthut.

Tips kedua, hindari pembayaran ke rekening pribadi. Pembayaran pajak dilakukan melalui kode billing yang diterbitkan Bea Cukai. Pembayarannya masuk ke bank devisa persepsi negara sebagai penerimaan negara dan bukan ke rekening atas nama pribadi dengan bank tertentu.

“Pembayaran penerimaan negara dilakukan secara resmi sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan yang telah mengintegrasikan sistem pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN). Sehingga cukup dengan membawa kode billing ke bank persepsi atau ke gerai ATM atau bahkan langsung menggunakan mobile banking, secara otomatis nama wajib pajak dan jumlah pajak yang harus dibayarkan akan disebutkan oleh teller bank atau muncul pada layar ATM atau aplikasi mobile banking yang digunakan. Ini memudahkan penerima barang melakukan verifikasi mandiri atas kebenaran penagihan dan pembayaran dengan mencocokan nama penerima barang dengan nama wajib pajak yang disebutkan. Bahkan saat ini pembayaran penerimaan negara telah dapat dilakukan melalui beberapa marketplace tertentu yang telah mendapatkan izin.” papar Puthut.

Tips terakhir, cek ulang informasi yang diterima terkait dengan barang yang dikirimkan sebagai hadiah. Pengecekan status pengiriman barang dapat dilakukan secara online berdasarkan nomor resi/tracking/Airway Bill.

“Bea Cukai telah menyediakan pelacakan status dan keberadaan pengiriman barang melalui tautan https://www.beacukai.go.id/barangkiriman. Cukup ketik nomor resi atau pengiriman yang dimiliki atau diperoleh dari perusahaan pengantar barang yang digunakan, maka status pengirimannya akan muncul. Jika tidak muncul atau bahkan tidak menerima nomor resi pengirimannya, hal tersebut patut dicurigai.”

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai pengiriman barang dari seseorang yang hanya dikenal melalui media sosial. Juga, untuk tidak tergesa-gesa melakukan transfer pembayaran ke oknum yang mengaku petugas Bea Cukai. Karena secara prosedur, pemberitahuan atas penetapan pajak atau permintaan perizinan dilakukan secara resmi melalui surat yang dapat diverifikasi kebenarannya ke Bea Cukai terdekat. 

    

“Terakhir, jangan ragu-ragu untuk menghubungi Layanan Informasi Bea Cukai Ngurah Rai melalui nomor WhatsApp Bisnis di 0811-3993-500 atau telepon kantor di (0361) 9351035. Bea Cukai Ngurah Rai senantiasa akan membantu untuk melakukan pengecekan awal atas informasi-informasi pengiriman dan pembawaan barang dari luar negeri yang dijadikan modus penipuan.” pungkas Puthut mengakhiri. 

BADUNG, Radar Bali – Curi momentum hari raya, oknum penipu gencar lancarkan aksi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Antisipasi kerugian masyarakat, Bea Cukai Ngurah Rai bagikan sejumlah tips dan langkah awal agar terhindar dari tipu daya pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menyalahgunakan peran Bea Cukai atas pengawasan terhadap keluar-masuknya barang di Indonesia.

Tips pertama, kenali ciri-ciri modus yang sering digunakan. Dalam penjelasannya, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Ngurah Rai, Puthut Sukoco menyampaikan setidaknya terdapat tiga ciri-ciri modus yang sering digunakan oleh sang penipu untuk kelabui korbannya. Dua di antara ciri-ciri modus penipuan tersebut biasanya diawali dengan perkenalan melalui media sosial, yang kemudian diikuti dengan pengiriman barang berupa hadiah dari luar negeri, atau dengan berpura-pura datang dari luar negeri membawa barang yang berisikan sejumlah uang. 

“Pada awalnya, biasanya penipu berpura-pura menjadi WNA dalam profil media sosialnya dan melakukan perkenalan serta pendekatan dengan calon korbannya dengan membangun komunikasi. Kemudian si calon korban diiming-imingi dikirimkan atau dibawakan langsung hadiah. Alih-alih menerima hadiah, si penerima barang atau si calon korban justru dikabari tagihan untuk dipenuhi sebagai tebusan atas pengiriman barangnya atau atas penahanan si pembawa barang yang tertahan di Bea Cukai.” ungkap Puthut Sukoco.

Ciri ketiga modus penipuan yang sering digunakan adalah pelelangan atau penjualan online barang-barang dengan harga lebih murah yang diakui sebagai barang milik negara atau hasil sitaan Bea Cukai. 

“Ciri ketiga yang digunakan penipu dalam memperdaya calon korbannya adalah dengan menawarkan barang-barang secara online yang diakui diperoleh dari hasil sitaan Bea Cukai sehingga memiliki harga lebih terjangkau ketimbang yang di pasaran. Untuk meyakinkan calon korbannya, biasanya si penipu juga menggunakan foto pejabat Bea Cukai yang diambilnya dari internet dan dipasang sebagai foto profil media berbagi pesan instan. Secara umum, kewenangan atas penjualan barang milik negara hasil sitaan Bea Cukai dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara secara resmi dan terbuka melalui www.lelang.go.id.” tambah Puthut.

Tips kedua, hindari pembayaran ke rekening pribadi. Pembayaran pajak dilakukan melalui kode billing yang diterbitkan Bea Cukai. Pembayarannya masuk ke bank devisa persepsi negara sebagai penerimaan negara dan bukan ke rekening atas nama pribadi dengan bank tertentu.

“Pembayaran penerimaan negara dilakukan secara resmi sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan yang telah mengintegrasikan sistem pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN). Sehingga cukup dengan membawa kode billing ke bank persepsi atau ke gerai ATM atau bahkan langsung menggunakan mobile banking, secara otomatis nama wajib pajak dan jumlah pajak yang harus dibayarkan akan disebutkan oleh teller bank atau muncul pada layar ATM atau aplikasi mobile banking yang digunakan. Ini memudahkan penerima barang melakukan verifikasi mandiri atas kebenaran penagihan dan pembayaran dengan mencocokan nama penerima barang dengan nama wajib pajak yang disebutkan. Bahkan saat ini pembayaran penerimaan negara telah dapat dilakukan melalui beberapa marketplace tertentu yang telah mendapatkan izin.” papar Puthut.

Tips terakhir, cek ulang informasi yang diterima terkait dengan barang yang dikirimkan sebagai hadiah. Pengecekan status pengiriman barang dapat dilakukan secara online berdasarkan nomor resi/tracking/Airway Bill.

“Bea Cukai telah menyediakan pelacakan status dan keberadaan pengiriman barang melalui tautan https://www.beacukai.go.id/barangkiriman. Cukup ketik nomor resi atau pengiriman yang dimiliki atau diperoleh dari perusahaan pengantar barang yang digunakan, maka status pengirimannya akan muncul. Jika tidak muncul atau bahkan tidak menerima nomor resi pengirimannya, hal tersebut patut dicurigai.”

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai pengiriman barang dari seseorang yang hanya dikenal melalui media sosial. Juga, untuk tidak tergesa-gesa melakukan transfer pembayaran ke oknum yang mengaku petugas Bea Cukai. Karena secara prosedur, pemberitahuan atas penetapan pajak atau permintaan perizinan dilakukan secara resmi melalui surat yang dapat diverifikasi kebenarannya ke Bea Cukai terdekat. 

    

“Terakhir, jangan ragu-ragu untuk menghubungi Layanan Informasi Bea Cukai Ngurah Rai melalui nomor WhatsApp Bisnis di 0811-3993-500 atau telepon kantor di (0361) 9351035. Bea Cukai Ngurah Rai senantiasa akan membantu untuk melakukan pengecekan awal atas informasi-informasi pengiriman dan pembawaan barang dari luar negeri yang dijadikan modus penipuan.” pungkas Puthut mengakhiri. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/