29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:57 AM WIB

Dipailitkan di PTUN, Owner Hotel Sing Ken ken Gugat Para Pihak ke PN

DENPASAR – PT. Bank UOB Indonesia digugat oleh owner sekaligus direktur PT. Rendamas, pemegang saham utama Hotel Sing Ken ken Bali yang di wakili kuasa hukumnya Akhmad Sobirin SH dari Law Firm Akhmad Sobirin SH & Partners.

Tidak hanya itu, Akhmad Sobirin juga menggugat kontraktor sekaligus personal Guarante PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa “CBM”, yang merupakan Kurator dari Law Firm Arjaya Umi Martina & Partners dan juga KPKNL Denpasar.

Mereka semua digugat di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register Perkara 175/Pdt.G/2020/PN.Dps. 

Akhmad Sobirin menjelaskan bahwa, PT. Rendamas atau Hotel SingKen Ken Bali yang terletak persis di belakang pantai Double Six Bali menggugat sejumlah pihak terkait itu

karena merasa Putusan PKPU Pailit Pengadilan Negeri Surabaya tidak berkekuatan adil bagi sang owner Jane Christine Tjandra.

Dimana saat diajukanya gugatan PKPU pailit tiga tahun silam di PTUN Surabaya, mengakibatkan Hotel Singken Ken disertakan sebagai boedel pailit dan harus dilakukan penjualan melalui Kurator Dr I Made Arjaya SH MH, dan Ni Wahyuni Umi Martina SH.

Padahal, saat itu kredit PT. Rendamas kepada PT. Bank UOB Indonesia belum jatuh tempo masa kreditnya, dan CBM sendiri sebagai Personal Gurante dari PT. 

“Saat ini sidang masih bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda masih menunggu pihak PT. Bank UOB Indonesia dan PT. CBM hadir dan ditunda tanggal 6 Juli 2020,” kata Akhmad Sobirin. 

Akhmad juga sangat menyayangkan tindakan kurator yang selama ini seolah olah menutupi akses pihak owner untuk menawarkan aset Hotel Sing ken ken tersebut.

Terlebih lagi beberapa acara pelelangan yang seolah olah hanya untuk mengejar lelang prosedural sehingga dilakukan secara tertutup dan telah lewat.

Dengan kurator sudah melakukan lelang prosedural melalui KPKNL dan dibuat seolah tak laku, kurator bisa berdalih untuk menjual secara di bawah tangan.

“Penawaran penjualan secara bawah tangan pun sudah mulai di gencarkan oleh sang kurator dengan nilai limit Rp 94.000.000.000 dengan harga appresial Rp 180.000.000.000.

Sangat tidak logis harga bawah tangan tersebut. Bahwa sesuai NJOP tanah saja sudah diatas Rp 85.000.000.000,

kok tega kurator melelang dengan harga Rp 94.000.000.000, apakah tak ada harganya bangunan dengan fasilitas yang ada,” urai Akhmad Sobirin.

Dia juga mewanti-wanti para calon pembeli yang meminati hotel Sing Ken ken tersebut agar berhati hati. Pasalnya pihaknya mengaku tidak akan pernah rela dan tinggal diam, untuk melakukan perlawanan.

“Saran kami lebih baik disimpan dulu uangnya,  jika mau membeli Hotel Singken ken, tunggu sampai ada putusan sudah berkekuatan kukum tetap atau incraht,” tandasnya.

DENPASAR – PT. Bank UOB Indonesia digugat oleh owner sekaligus direktur PT. Rendamas, pemegang saham utama Hotel Sing Ken ken Bali yang di wakili kuasa hukumnya Akhmad Sobirin SH dari Law Firm Akhmad Sobirin SH & Partners.

Tidak hanya itu, Akhmad Sobirin juga menggugat kontraktor sekaligus personal Guarante PT. Catur Bangun Mandiri Perkasa “CBM”, yang merupakan Kurator dari Law Firm Arjaya Umi Martina & Partners dan juga KPKNL Denpasar.

Mereka semua digugat di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register Perkara 175/Pdt.G/2020/PN.Dps. 

Akhmad Sobirin menjelaskan bahwa, PT. Rendamas atau Hotel SingKen Ken Bali yang terletak persis di belakang pantai Double Six Bali menggugat sejumlah pihak terkait itu

karena merasa Putusan PKPU Pailit Pengadilan Negeri Surabaya tidak berkekuatan adil bagi sang owner Jane Christine Tjandra.

Dimana saat diajukanya gugatan PKPU pailit tiga tahun silam di PTUN Surabaya, mengakibatkan Hotel Singken Ken disertakan sebagai boedel pailit dan harus dilakukan penjualan melalui Kurator Dr I Made Arjaya SH MH, dan Ni Wahyuni Umi Martina SH.

Padahal, saat itu kredit PT. Rendamas kepada PT. Bank UOB Indonesia belum jatuh tempo masa kreditnya, dan CBM sendiri sebagai Personal Gurante dari PT. 

“Saat ini sidang masih bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda masih menunggu pihak PT. Bank UOB Indonesia dan PT. CBM hadir dan ditunda tanggal 6 Juli 2020,” kata Akhmad Sobirin. 

Akhmad juga sangat menyayangkan tindakan kurator yang selama ini seolah olah menutupi akses pihak owner untuk menawarkan aset Hotel Sing ken ken tersebut.

Terlebih lagi beberapa acara pelelangan yang seolah olah hanya untuk mengejar lelang prosedural sehingga dilakukan secara tertutup dan telah lewat.

Dengan kurator sudah melakukan lelang prosedural melalui KPKNL dan dibuat seolah tak laku, kurator bisa berdalih untuk menjual secara di bawah tangan.

“Penawaran penjualan secara bawah tangan pun sudah mulai di gencarkan oleh sang kurator dengan nilai limit Rp 94.000.000.000 dengan harga appresial Rp 180.000.000.000.

Sangat tidak logis harga bawah tangan tersebut. Bahwa sesuai NJOP tanah saja sudah diatas Rp 85.000.000.000,

kok tega kurator melelang dengan harga Rp 94.000.000.000, apakah tak ada harganya bangunan dengan fasilitas yang ada,” urai Akhmad Sobirin.

Dia juga mewanti-wanti para calon pembeli yang meminati hotel Sing Ken ken tersebut agar berhati hati. Pasalnya pihaknya mengaku tidak akan pernah rela dan tinggal diam, untuk melakukan perlawanan.

“Saran kami lebih baik disimpan dulu uangnya,  jika mau membeli Hotel Singken ken, tunggu sampai ada putusan sudah berkekuatan kukum tetap atau incraht,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/