27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:29 AM WIB

Terjerat Kasus Kokain, Eks Pramugari Cantik Garuda Terancam 20 Tahun

DENPASAR – Eks pramugari cantik Garuda Indonesia, Michelle Merilouisa Simangunsong, 27, akhirnya diadili di PN Denpasar kemarin.

Selain Michelle, kekasihnya Fuad Hasyim yang juga tersandung kasus serupa menjalani sidang pertama secara terpisah.

Didepan majelis hakim I Ketut Tirta, jaksa Made Lovi Pusnawan mendakwa mantan pramugari plat merah ini dengan tiga dakwaan alternative.

Yakni dakwaan kesatu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau dakwaan kedua Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.

Di tempat terpisah, terdakwa Fuad dijerat jaksa Bela Putra Atmaja dengan dua dakwaan alternative.

Yakni dakwaan kesatu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, atau dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Berdasar surat dakwaan, Michelle ditangkap Polsek Kuta, Sabtu (24/2) sekitar pukul 22.10 lalu. Ia ditangkap di kos elite Anika House kamar No.4 Jalan Gunung Lumut, No.62 D, Denpasar Barat.

Penangkapan terhadap Michelle merupakan pengembangan dari hasil interogasi terhadap Fuad Hasyim. Fuad Hasyim adalah pacar Michelle, yang terlebih dahulu ditangkap di areal Central Parkir Kuta, Sabtu 24 Pebruari 2018. 

Fuad Hasyim mengakui menggunakan narkotik jenis kokain dan sabu bersama-sama dengan Michelle.

Saat penangkapan, dari tangan terdakwa Michelle, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram.

Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya.

Mendengar dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya Jro Ahmad Hadiana dan Made Suardika Adnyana menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

DENPASAR – Eks pramugari cantik Garuda Indonesia, Michelle Merilouisa Simangunsong, 27, akhirnya diadili di PN Denpasar kemarin.

Selain Michelle, kekasihnya Fuad Hasyim yang juga tersandung kasus serupa menjalani sidang pertama secara terpisah.

Didepan majelis hakim I Ketut Tirta, jaksa Made Lovi Pusnawan mendakwa mantan pramugari plat merah ini dengan tiga dakwaan alternative.

Yakni dakwaan kesatu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau dakwaan kedua Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar.

Di tempat terpisah, terdakwa Fuad dijerat jaksa Bela Putra Atmaja dengan dua dakwaan alternative.

Yakni dakwaan kesatu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, atau dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Berdasar surat dakwaan, Michelle ditangkap Polsek Kuta, Sabtu (24/2) sekitar pukul 22.10 lalu. Ia ditangkap di kos elite Anika House kamar No.4 Jalan Gunung Lumut, No.62 D, Denpasar Barat.

Penangkapan terhadap Michelle merupakan pengembangan dari hasil interogasi terhadap Fuad Hasyim. Fuad Hasyim adalah pacar Michelle, yang terlebih dahulu ditangkap di areal Central Parkir Kuta, Sabtu 24 Pebruari 2018. 

Fuad Hasyim mengakui menggunakan narkotik jenis kokain dan sabu bersama-sama dengan Michelle.

Saat penangkapan, dari tangan terdakwa Michelle, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram.

Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya.

Mendengar dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya Jro Ahmad Hadiana dan Made Suardika Adnyana menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/