28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:30 AM WIB

Diperas dan Diancam Senjata Api Anggota Geng, WN Bulgaria Ini Bilang…

DENPASAR –  George Jordanov, warga Bulgaria korban penculikan geng Kahraman asal Turki, akhirnya buka suara di persidangan kemarin (27/9).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai IG Partha Bargawa, George yang berstatus sebagai saksi korban mengaku selain disekap, juga diperas, hingga diancam dengan senjata api.

Selain itu, George juga mengaku yang melapor ke Konsulat Bulgaria adalah temannya. Pelaporan itu karena salah satu terdakwa WNA asal Turki menelpon teman George meminta uang tebusan sebesar EUR 2.000 atau 2 ribu euro.

“Mereka mengambil HP (handphone) saya, lalu salah satu dari mereka menelpon teman saya meminta uang tebusan EUR 2.000,” tutur George seperti diterjemahkan penerjemah Wayan Ana.

Namun, saat ditanya oleh penasihat hukum para terdakwa, Edwin Siregar dkk, saksi korban banyak menjawab tidak ingat.

Pun ketika ditanya kenapa tidak sempat melawan atau berteriak minta tolong pada saat disekap di kamar.

Saksi korban mengaku merasa tertekan dan diancam menggunakan senjata api. “Saat itu Ken (salah satu terdakwa) menunjukkan senjata,” kata Goerge.

Goerge menceritakan awal dirinya diculik. Dijelaskan, saat itu dia sedang berada di McD di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.

Dirinya lantas menyeberang jalan menuju mini market untuk membeli rokok. “Ketika saya keluar dari mini market,

salah satu dari mereka (terdakwa Ken) mendekati saya dan menanyakan apa yang kamu lakukan disini, dan langsung memukul saya,” ujarnya.

Menurut dia, yang memukul dirinya lebih dari satu orang dan tidak sempat melawan.

Dalam kesempatan yang sama, terungkap juga kesadisan para terdakwa saat saksi korban di sekap dalam sebuah kamar kos di wilayah Jimbaran.

George mengaku diikat pakai kabel, tangan diborgol hingga dipukul pakai palu. Bahkan, terdakwa Justin memukul saksi korban sampai gigi rontok.

“Karahman memukul saya, sulit saya jelaskan karena banyak yang dia lakukan ke saya,” kata Goerge. Jaksa Eddy juga menunjukan palu yang digunakan para terdakwa untuk memukul saksi korban.

Sementara itu, para terdakwa yakni Kahraman asal Turki; Thomir Asenop Danaelov alias Toni asal Bulgaria; Kemal Kapuci asal Turki; Yusuf Efraim Kiuk asal Baubau;

Deti asal Singkawang; dan Justin Jorans Kapitan alias Justin asal Kupang, membantah hampir semua keterangan yang diungkapkan George.

Bahkan, Kharahman meminta majelis hakim atau penuntut umum mengecek status saksi korban di Konsulat Bulgaria.

“Tolong cari tahu keberadaan saksi  ini di kedutaan besar karena dia  ini pelaku kriminal. Dia sudah beberapa kali masuk penjara,” tuding Kharahman.

Menanggapi hal itu, hakim ketua meminta bantahan terdakwa dimasukkan ke dalam nota pembelaan atau pledoi.

Dalam dakwaan JPU Eddy Arta Wijaya mendakwa para terdakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, para terdakwa diduga melakukan

tindak pidana penculikan yang diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.

Sedangkan dakwaan kedua atau yang terakhir, mereka diduga melakukan penyekapan yang ketentuan pidananya

diatur dalam Pasal 333 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan lama ancaman hukumannya sama dengan Pasal 328.

DENPASAR –  George Jordanov, warga Bulgaria korban penculikan geng Kahraman asal Turki, akhirnya buka suara di persidangan kemarin (27/9).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai IG Partha Bargawa, George yang berstatus sebagai saksi korban mengaku selain disekap, juga diperas, hingga diancam dengan senjata api.

Selain itu, George juga mengaku yang melapor ke Konsulat Bulgaria adalah temannya. Pelaporan itu karena salah satu terdakwa WNA asal Turki menelpon teman George meminta uang tebusan sebesar EUR 2.000 atau 2 ribu euro.

“Mereka mengambil HP (handphone) saya, lalu salah satu dari mereka menelpon teman saya meminta uang tebusan EUR 2.000,” tutur George seperti diterjemahkan penerjemah Wayan Ana.

Namun, saat ditanya oleh penasihat hukum para terdakwa, Edwin Siregar dkk, saksi korban banyak menjawab tidak ingat.

Pun ketika ditanya kenapa tidak sempat melawan atau berteriak minta tolong pada saat disekap di kamar.

Saksi korban mengaku merasa tertekan dan diancam menggunakan senjata api. “Saat itu Ken (salah satu terdakwa) menunjukkan senjata,” kata Goerge.

Goerge menceritakan awal dirinya diculik. Dijelaskan, saat itu dia sedang berada di McD di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.

Dirinya lantas menyeberang jalan menuju mini market untuk membeli rokok. “Ketika saya keluar dari mini market,

salah satu dari mereka (terdakwa Ken) mendekati saya dan menanyakan apa yang kamu lakukan disini, dan langsung memukul saya,” ujarnya.

Menurut dia, yang memukul dirinya lebih dari satu orang dan tidak sempat melawan.

Dalam kesempatan yang sama, terungkap juga kesadisan para terdakwa saat saksi korban di sekap dalam sebuah kamar kos di wilayah Jimbaran.

George mengaku diikat pakai kabel, tangan diborgol hingga dipukul pakai palu. Bahkan, terdakwa Justin memukul saksi korban sampai gigi rontok.

“Karahman memukul saya, sulit saya jelaskan karena banyak yang dia lakukan ke saya,” kata Goerge. Jaksa Eddy juga menunjukan palu yang digunakan para terdakwa untuk memukul saksi korban.

Sementara itu, para terdakwa yakni Kahraman asal Turki; Thomir Asenop Danaelov alias Toni asal Bulgaria; Kemal Kapuci asal Turki; Yusuf Efraim Kiuk asal Baubau;

Deti asal Singkawang; dan Justin Jorans Kapitan alias Justin asal Kupang, membantah hampir semua keterangan yang diungkapkan George.

Bahkan, Kharahman meminta majelis hakim atau penuntut umum mengecek status saksi korban di Konsulat Bulgaria.

“Tolong cari tahu keberadaan saksi  ini di kedutaan besar karena dia  ini pelaku kriminal. Dia sudah beberapa kali masuk penjara,” tuding Kharahman.

Menanggapi hal itu, hakim ketua meminta bantahan terdakwa dimasukkan ke dalam nota pembelaan atau pledoi.

Dalam dakwaan JPU Eddy Arta Wijaya mendakwa para terdakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, para terdakwa diduga melakukan

tindak pidana penculikan yang diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.

Sedangkan dakwaan kedua atau yang terakhir, mereka diduga melakukan penyekapan yang ketentuan pidananya

diatur dalam Pasal 333 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan lama ancaman hukumannya sama dengan Pasal 328.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/