28.3 C
Jakarta
8 Desember 2024, 21:00 PM WIB

Kebut Sidang, Jaksa Limpahkan Berkas TSK Penusuk Prada Yanuar ke PN

Radar Bali.com –  Pelimpahan berkas dan empat tersangka (tahap II) kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang menewaskan Prada Yanuar Setiawan, salah seorang siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja, dikebut pihak kejaksaan.

Selasa (25/7) kemarin pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar langsung melimpahkan berkas perkara milik para tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung menyatakan,  dengan dilimpahkannya berkas empat tersangka, yakni masing-masing anak anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dari daerah pemilihan (Dapil) Buleleng, Dewa Nyoman Rai berinisial DKDA, 16; dan tiga tersangka lain KCA, 16; CI, 17; dan KTS, 17, maka pihaknya berharap,  proses persidangan dari para tersangka bisa segera digelar.

“Keempat tersangka yang sebelumnya sudah pelimpahan tahap II,  hari ini (kemarin) sudah langsung kami limpahkan ke Pengadilan (PN Denpasar) untuk segera menjalani proses persidangan,” terang Maha Agung

Dengan pelimpahan empat dari enam orang tersangka yang kesemuanya masih dibawah umur, ia memperkirakan jika proses persidangan sudah bisa digelar paling lambat pekan depan.

“Paling lambat hari Senin depan keempat tersangka sudah sidang. Kalau untuk dua tersangka lainnya, Revo dan Fajar kami (Kejari Denpasar) belum menerima pelimpahan tahap II, karena masih proses penyidikan di kepolisian,” terangnya.

Humas PN Denpasar, Esthar Oktavi  saat dikonfirmasi juga membenarkan dengan sudah dilimpahkannya berkas keempat tersangka di bawah umur dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat anggota TNI AD dari Kejari Denpasar ke PN Denpasar.

“Berkas sudah kami terima untuk empat tersangka. Dari empat tersangka dibagi menjadi dua berkas. Satu berkas untuk tersangka utama penusukan inisial DKDA. Sedangkan berkas satu lagi untuk tiga tersangka lainnya,” paparnya.

Selain itu, kata Esthar Oktavi, setelah menerima berkas dari Kejari Denpasar, pihak PN Denpasar juga langsung menunjuk hakim ketua dan hakim anggota yang akan menangani perkara ini.

“Kami sudah menunjuk majelis hakim. Untuk hakim ketua Agus Walujo Tjahjono, sedangkan hakim anggotanya, Made Sukereni dan I Wayan Kawisada.  Tiga hakim ini nanti yang akan memeriksa semua berkas perkara,” sebutnya.

Kapan disidang? Ditanya begitu,  Esthar  menyatakan belum menetapkan. Namun Esthar mengatakan, akan secepatnya menentukan hari persidangan.

“Hari persidangan belum kami ditetapkan, mungkin besok sudah ditetapkan,” pungkasnya. 

Radar Bali.com –  Pelimpahan berkas dan empat tersangka (tahap II) kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang menewaskan Prada Yanuar Setiawan, salah seorang siswa Secata Dikjur Infanteri, Singaraja, dikebut pihak kejaksaan.

Selasa (25/7) kemarin pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar langsung melimpahkan berkas perkara milik para tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung menyatakan,  dengan dilimpahkannya berkas empat tersangka, yakni masing-masing anak anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dari daerah pemilihan (Dapil) Buleleng, Dewa Nyoman Rai berinisial DKDA, 16; dan tiga tersangka lain KCA, 16; CI, 17; dan KTS, 17, maka pihaknya berharap,  proses persidangan dari para tersangka bisa segera digelar.

“Keempat tersangka yang sebelumnya sudah pelimpahan tahap II,  hari ini (kemarin) sudah langsung kami limpahkan ke Pengadilan (PN Denpasar) untuk segera menjalani proses persidangan,” terang Maha Agung

Dengan pelimpahan empat dari enam orang tersangka yang kesemuanya masih dibawah umur, ia memperkirakan jika proses persidangan sudah bisa digelar paling lambat pekan depan.

“Paling lambat hari Senin depan keempat tersangka sudah sidang. Kalau untuk dua tersangka lainnya, Revo dan Fajar kami (Kejari Denpasar) belum menerima pelimpahan tahap II, karena masih proses penyidikan di kepolisian,” terangnya.

Humas PN Denpasar, Esthar Oktavi  saat dikonfirmasi juga membenarkan dengan sudah dilimpahkannya berkas keempat tersangka di bawah umur dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat anggota TNI AD dari Kejari Denpasar ke PN Denpasar.

“Berkas sudah kami terima untuk empat tersangka. Dari empat tersangka dibagi menjadi dua berkas. Satu berkas untuk tersangka utama penusukan inisial DKDA. Sedangkan berkas satu lagi untuk tiga tersangka lainnya,” paparnya.

Selain itu, kata Esthar Oktavi, setelah menerima berkas dari Kejari Denpasar, pihak PN Denpasar juga langsung menunjuk hakim ketua dan hakim anggota yang akan menangani perkara ini.

“Kami sudah menunjuk majelis hakim. Untuk hakim ketua Agus Walujo Tjahjono, sedangkan hakim anggotanya, Made Sukereni dan I Wayan Kawisada.  Tiga hakim ini nanti yang akan memeriksa semua berkas perkara,” sebutnya.

Kapan disidang? Ditanya begitu,  Esthar  menyatakan belum menetapkan. Namun Esthar mengatakan, akan secepatnya menentukan hari persidangan.

“Hari persidangan belum kami ditetapkan, mungkin besok sudah ditetapkan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/