28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:46 AM WIB

ASTAGA! Belum Puas JRX Diputus 14 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

DENPASAR – Pihak Jaksa Penuntut Umum tampaknya belum puas dengan putusan majelis hakim yang menghukum I Gede Aryastina alias JRX SID berupa penjara 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Buktinya, JPU mengajukan banding setelah menyatakan pikir-pikir pada sidang putusan kasus JRX SID di Pengadilan Negeri, Kamis (19/11/2020) lalu.

Banding yang diajukan pada Kamis (26/11/2020). Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto. Katanya, sekitar Pukul 13.30 Wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Aryastina alias JRX.

“Pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang di mana putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding,” terang Luga Harlianto, Kamis (26/11/2020) sore.

Dijelaskan Luga, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Yang pertama, JPU menilai putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat. 

“Di dalam hal memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19,” jelas Liga. 

Lalu yang kedua, putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.

“Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas 2 poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan,” tandas Luga.

DENPASAR – Pihak Jaksa Penuntut Umum tampaknya belum puas dengan putusan majelis hakim yang menghukum I Gede Aryastina alias JRX SID berupa penjara 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan. Buktinya, JPU mengajukan banding setelah menyatakan pikir-pikir pada sidang putusan kasus JRX SID di Pengadilan Negeri, Kamis (19/11/2020) lalu.

Banding yang diajukan pada Kamis (26/11/2020). Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto. Katanya, sekitar Pukul 13.30 Wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Aryastina alias JRX.

“Pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang di mana putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding,” terang Luga Harlianto, Kamis (26/11/2020) sore.

Dijelaskan Luga, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Yang pertama, JPU menilai putusan PN Denpasar yang menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat. 

“Di dalam hal memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19,” jelas Liga. 

Lalu yang kedua, putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.

“Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas 2 poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan,” tandas Luga.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/