26.1 C
Jakarta
26 April 2024, 4:21 AM WIB

Divonis 10 tahun, Terdakwa Narkoba Nangis Saat Peluk Istri dan Anak

DENPASAR – Sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Aji Kuasa,32, di PN Denpasar, Rabu (27/3) berakhir dramatis.

 

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa, Rabu (27/3) akhirnya memvonis Aji dengan hukuman pidana selama 10 tahun .

 

Atas hukuman yang diterima, Aji yang sebelumnya sempat berusaha menahan tangis tak kuasa membendung air mata.

 

Air mata pria asal Mojokerto, Jawa Timur akhirnya menetes juga setelah memeluk sang istri dan melihat ketiga buah hatinya di luar pengadilan.

 


“Menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda 1 miliiar subsider 3 bulan,” ungkap majelis hakim yang dipimpin I Ketut Kimiarsa.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewi dari Kejari Denpasar, menjerat Aji dengan hukuman selama 13 tahun penjara. 


Meski hakim memutus dibawah tuntutan, jaksa menerima putusan tersebut, begitu juga dengan terdakwa.


Aji  terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif kesatu karena barang bukti yang dimiliki lebih dari lima gram. Tugas Aji yaitu menjadi peluncur atau kurir.


Barang bukti (narkoba) diambil dari tiang telepon dekat tempat biliard di Jalan Pulau Saelus. Dari tugasnya itu terdakwa dijanjikan imbalan sabu-sabu. 


Aji yang ngekos di Jalan Tukad Nyali Gang Galung Nomor 2B, Banjar Tegal Asah, Sanur, Denpasar Selatan, itu ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 19 November 2018 lalu, pukul 08.30.


Total ada 12 paket narkotika yang disimpan terdakwa di bawah lantai dapur tempat kosnya. Berat bersih keseluruhannya sekitar 10,48 gram.


Jenisnya antara lain sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat bersih  keseluruhan 1,02 gram, dua paket heroin dengan berat keseluruhannya 1,59 gram.


Kemudian satu paket tablet berwarna orange Happy Five dengan berat bersih 0,26 gram. Dan yang paling banyak berupa ekstasi dalam enam paket dengan berat bersih 7,61 gram.


Diketahui, penangkapan terhadap terdakwa itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut terdakwa sering memakai dan membawa sabu-sabu.


Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Begitu ciri-ciri Aji dan tempat tinggalnya diketahui, dia langsung diamankan. Saat ditangkap terdakwa mengaku mendapat barang dari temannya bernama Ega. 


Ega juga yang menyuruh terdakwa menempelkan narkotika tersebut sesuai tempat yang sudah ditentukan. Ega sendiri sejauh ini masih diburu polisi.

DENPASAR – Sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Aji Kuasa,32, di PN Denpasar, Rabu (27/3) berakhir dramatis.

 

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa, Rabu (27/3) akhirnya memvonis Aji dengan hukuman pidana selama 10 tahun .

 

Atas hukuman yang diterima, Aji yang sebelumnya sempat berusaha menahan tangis tak kuasa membendung air mata.

 

Air mata pria asal Mojokerto, Jawa Timur akhirnya menetes juga setelah memeluk sang istri dan melihat ketiga buah hatinya di luar pengadilan.

 


“Menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda 1 miliiar subsider 3 bulan,” ungkap majelis hakim yang dipimpin I Ketut Kimiarsa.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewi dari Kejari Denpasar, menjerat Aji dengan hukuman selama 13 tahun penjara. 


Meski hakim memutus dibawah tuntutan, jaksa menerima putusan tersebut, begitu juga dengan terdakwa.


Aji  terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif kesatu karena barang bukti yang dimiliki lebih dari lima gram. Tugas Aji yaitu menjadi peluncur atau kurir.


Barang bukti (narkoba) diambil dari tiang telepon dekat tempat biliard di Jalan Pulau Saelus. Dari tugasnya itu terdakwa dijanjikan imbalan sabu-sabu. 


Aji yang ngekos di Jalan Tukad Nyali Gang Galung Nomor 2B, Banjar Tegal Asah, Sanur, Denpasar Selatan, itu ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 19 November 2018 lalu, pukul 08.30.


Total ada 12 paket narkotika yang disimpan terdakwa di bawah lantai dapur tempat kosnya. Berat bersih keseluruhannya sekitar 10,48 gram.


Jenisnya antara lain sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat bersih  keseluruhan 1,02 gram, dua paket heroin dengan berat keseluruhannya 1,59 gram.


Kemudian satu paket tablet berwarna orange Happy Five dengan berat bersih 0,26 gram. Dan yang paling banyak berupa ekstasi dalam enam paket dengan berat bersih 7,61 gram.


Diketahui, penangkapan terhadap terdakwa itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut terdakwa sering memakai dan membawa sabu-sabu.


Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Begitu ciri-ciri Aji dan tempat tinggalnya diketahui, dia langsung diamankan. Saat ditangkap terdakwa mengaku mendapat barang dari temannya bernama Ega. 


Ega juga yang menyuruh terdakwa menempelkan narkotika tersebut sesuai tempat yang sudah ditentukan. Ega sendiri sejauh ini masih diburu polisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/