32.4 C
Jakarta
12 September 2024, 15:55 PM WIB

Desa Adat Sanksi Buruh Sumba Pelaku Bentrok Bayar Mecaru Rp 10 Juta

GIANYAR – Bentrok sesama warga Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi Selasa (23/7) lalu di Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, membuat warga setempat kesal bukan main.

Selain tak beradab, perbuatan 13 orang pelaku yang telah diamankan Polres Gianyar itu membuat desa kotor secara niskala.

Karena itu, desa memutukan menjatuhkan sanksi kepada para pelaku berupa denda sebesar Rp 10 juta.

“Mereka (para pelaku, red) kena denda berupa banten pecaruan sebesar Rp 10 juta. Karena melakukan kerusuhan. Ada darah,” ujar Bendesa Pakraman Sebali, Made Mupu, kemarin.

Apalagi, pecalang setempat sudah menghalau aksi bentrok. “Sempat dicegat pecalang. Supaya diselesaikan. Ternyata tidak mau. Berarti tidak mengindahkan aturan desa kami,” jelasnya.

Lanjut Mupu, upacara pecaruan sudah berlangsung pada hari raya Galungan lalu (24/7). “Kami sudah talangi dananya.

Selanjutnya, mandor proyek kami mintai dana. Kalau tidak bayar, kami tutup saja. Karena dia yang mengajak orang itu,” paparnya.

Polisi sendiri telah mengamankan dua kelompok buruh asal Sumba, NTT yang terlibat bentrok. Masing-masing dari kelompok Yacob Pungo dan Susanto Rangga Dari.

Total ada 13 buruh proyek yang diamankan. Polisi juga mengamankan 6 motor yang ikut rusak akibat insiden brutal itu.

Dari 13 orang tersangka, 6 orang tersangka ditangani oleh Polsek Tegallalang atas kasus 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

Selain laporan pengeroyokan dan pengerusakan, juga dilaporkan kasus membawa senjata tajam tanpa izin yang ditangani langsung jajaran Polres Gianyar dengan 7 orang tersangka.

“Yang dilaporkan terkait pasal 170 dan UU darurat pasal 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin,” kata Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo.

Seperti diberitakan, aksi bentrok bermula ketika Yacob Pungo dengan Susanto Rangga Dari terlibat saling pandang di suatu tempat.

Kesalahpahaman tersebut berujung saling tantang melalui telpon. Kelompok Yacob berjumlah 6 orang, merupakan buruh yang bekerja di proyek Banjar Bangkiangsidem, Desa Keliki, Kecamatan Tegalalang.

Sedangkan, kelompok Susanto Rangga Dari, buruh yang bekerja di proyek Desa Sayan, Kecamatan Ubud.

Bentrok sebetulnya sudah direncanakan sejak hari Minggu lalu (21/7). Kedua kelompok sempat saling mencari ke lokasi proyek masing-masing.

Karena tidak bertemu, mereka kembali lagi. Bahkan, saat kedua kelompok bertemu di Keliki, sempat dihalau pecalang.

Akhirnya kelompok Yacob mendatangi kelompok Susanto di proyek Sayan, Kecamatan Ubud. Ternyata perkelahian tidak seimbang. Susanto dikeroyok kelompok Yacob.

Susanto pun lari dan berteriak minta tolong. Teriakan tersebut didengar oleh pekerja lainnya asal Jawa dan menyuruh kelompok Yacob untuk pulang.

Tidak terima dirinya dikeroyok, Susanto bersama 11 rekannya berniat balas dendam dengan menyerang Yacob ke Bangkiangsidem.

Kelompok Susanto melengkapi dirinya dengan beberapa senjata tajam. Setiba di Bangkiangsidem, kelompok Yacob ternyata sudah siap

menghadang kelompok Susanto. Bentrok  pecah. Kelompok Susanto dilempari batu hingga lari kocar-kacir ke arah sawah.

Susanto sendiri tidak bisa melarikan diri dan dikeroyok lagi oleh 2 orang dari kelompok Yacob.  Selanjutnya, warga Bangkiangseidem yang gerah langsung mengamankan kelompok Susanto.

Saat kelompok Susanto diamankan warga, kelompok Yacob malah melampiaskan amarahnya ke sepeda motor yang digunakan oleh kelompok Susanto.

Akhirnya, aparat kepolisian yang menerima laporan mendatangi lokasi kejadian. Mereka langsung mengamankan para pelaku.

GIANYAR – Bentrok sesama warga Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi Selasa (23/7) lalu di Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, membuat warga setempat kesal bukan main.

Selain tak beradab, perbuatan 13 orang pelaku yang telah diamankan Polres Gianyar itu membuat desa kotor secara niskala.

Karena itu, desa memutukan menjatuhkan sanksi kepada para pelaku berupa denda sebesar Rp 10 juta.

“Mereka (para pelaku, red) kena denda berupa banten pecaruan sebesar Rp 10 juta. Karena melakukan kerusuhan. Ada darah,” ujar Bendesa Pakraman Sebali, Made Mupu, kemarin.

Apalagi, pecalang setempat sudah menghalau aksi bentrok. “Sempat dicegat pecalang. Supaya diselesaikan. Ternyata tidak mau. Berarti tidak mengindahkan aturan desa kami,” jelasnya.

Lanjut Mupu, upacara pecaruan sudah berlangsung pada hari raya Galungan lalu (24/7). “Kami sudah talangi dananya.

Selanjutnya, mandor proyek kami mintai dana. Kalau tidak bayar, kami tutup saja. Karena dia yang mengajak orang itu,” paparnya.

Polisi sendiri telah mengamankan dua kelompok buruh asal Sumba, NTT yang terlibat bentrok. Masing-masing dari kelompok Yacob Pungo dan Susanto Rangga Dari.

Total ada 13 buruh proyek yang diamankan. Polisi juga mengamankan 6 motor yang ikut rusak akibat insiden brutal itu.

Dari 13 orang tersangka, 6 orang tersangka ditangani oleh Polsek Tegallalang atas kasus 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

Selain laporan pengeroyokan dan pengerusakan, juga dilaporkan kasus membawa senjata tajam tanpa izin yang ditangani langsung jajaran Polres Gianyar dengan 7 orang tersangka.

“Yang dilaporkan terkait pasal 170 dan UU darurat pasal 12 tahun 1951 tentang membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin,” kata Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo.

Seperti diberitakan, aksi bentrok bermula ketika Yacob Pungo dengan Susanto Rangga Dari terlibat saling pandang di suatu tempat.

Kesalahpahaman tersebut berujung saling tantang melalui telpon. Kelompok Yacob berjumlah 6 orang, merupakan buruh yang bekerja di proyek Banjar Bangkiangsidem, Desa Keliki, Kecamatan Tegalalang.

Sedangkan, kelompok Susanto Rangga Dari, buruh yang bekerja di proyek Desa Sayan, Kecamatan Ubud.

Bentrok sebetulnya sudah direncanakan sejak hari Minggu lalu (21/7). Kedua kelompok sempat saling mencari ke lokasi proyek masing-masing.

Karena tidak bertemu, mereka kembali lagi. Bahkan, saat kedua kelompok bertemu di Keliki, sempat dihalau pecalang.

Akhirnya kelompok Yacob mendatangi kelompok Susanto di proyek Sayan, Kecamatan Ubud. Ternyata perkelahian tidak seimbang. Susanto dikeroyok kelompok Yacob.

Susanto pun lari dan berteriak minta tolong. Teriakan tersebut didengar oleh pekerja lainnya asal Jawa dan menyuruh kelompok Yacob untuk pulang.

Tidak terima dirinya dikeroyok, Susanto bersama 11 rekannya berniat balas dendam dengan menyerang Yacob ke Bangkiangsidem.

Kelompok Susanto melengkapi dirinya dengan beberapa senjata tajam. Setiba di Bangkiangsidem, kelompok Yacob ternyata sudah siap

menghadang kelompok Susanto. Bentrok  pecah. Kelompok Susanto dilempari batu hingga lari kocar-kacir ke arah sawah.

Susanto sendiri tidak bisa melarikan diri dan dikeroyok lagi oleh 2 orang dari kelompok Yacob.  Selanjutnya, warga Bangkiangseidem yang gerah langsung mengamankan kelompok Susanto.

Saat kelompok Susanto diamankan warga, kelompok Yacob malah melampiaskan amarahnya ke sepeda motor yang digunakan oleh kelompok Susanto.

Akhirnya, aparat kepolisian yang menerima laporan mendatangi lokasi kejadian. Mereka langsung mengamankan para pelaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/