28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:19 AM WIB

Tutup Café Titik Awal Aksi Pembacokan, Ini Warning Keras Pol PP Badung

MANGUPURA – Kasus pembacokan I Kadek Roy Adinata hingga tewas oleh dua pelaku yang masih di bawah umur usai minum-minuman keras

di Café Madu di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, langsung mendapat atensi dari Satpol PP Badung.

Atas perintah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Satpol PP Badung langsung bergerak dan menutup operasional Café Madu berikut lima café lain yang ada di wilayah Abiansemal.

Penutupan café dimulai sekitar pukul 16.00 kemarin. Satpol PP kali pertama menyasar Warung Madu atau Café Madu yang berlokasi di Desa Angantaka.

Warung Madu itu langsung dilabeli police line, tanda tidak boleh ada yang beraktivitas di areal tersebut. Petugas langsung menempel Surat Teguran Nomor 640/2158/Sat.Pol.PP. 

Penutupan Café Madu langsung dipimpin Kasatpol PP Badung IGK Suryanegara meibatkan unsur TNI/Polri, Perbekel, dan Desa Adat setempat. 

Petugas kemudian menuju Warung Balon yang berlokasi di Banjar Gulingan Darmasaba, Warung Darmaji di Jalan Gumuh Sari, Bunga Lestari di Jalan Carik Aban, New Lestari, dan terakhir Warung Kenanga di Jalan Darmasaba, Badung.

Sama seperti di Café Madu, Satpol PP Badung memberikan surat teguran yang ditempel langsung di depan café.

“Perintah Bapak Bupati langsung, hari ini kami melakukan penertiban dan akan berlanjut,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGK Suryanegara.

Kata dia, untuk pemberian teguran pertama ini mereka diberi batas waktu tujuh hari untuk melakukan penutupan café.

Kalau teguran ini dilanggar, akan diberikan teguran kedua dan kalau tetap membandel dilanjutkan teguran ketiga. 

“Baru setelah itu kita bisa lakukan penyegelan sesuai perintah Bapak Bupati,” tegas Suryanegara. Tidak hanya itu, Satpol PP Badung  juga mengancam menutup keberadaan kafe

atau warung-warung di seluruh Badung yang memperjualbelikan minuman keras secara bebas, sehingga dengan mudah dikonsumsi anak-anak dibawah umur.

Apalagi sudah ada kejadian yang menewaskan  I Kade Roy Adinata, 23, sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

“Kasus perkelahian di kafe kawasan Abiansemal yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia jadi pembelajaran. Makanya, kami akan cepat bertindak supaya kejadian tidak terulang.

Kami tidak akan berikan toleransi lagi. Bapak Bupati sudah memerintahkan untuk melakukan penutupan,”  pungkasnya.

 

 

MANGUPURA – Kasus pembacokan I Kadek Roy Adinata hingga tewas oleh dua pelaku yang masih di bawah umur usai minum-minuman keras

di Café Madu di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, langsung mendapat atensi dari Satpol PP Badung.

Atas perintah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Satpol PP Badung langsung bergerak dan menutup operasional Café Madu berikut lima café lain yang ada di wilayah Abiansemal.

Penutupan café dimulai sekitar pukul 16.00 kemarin. Satpol PP kali pertama menyasar Warung Madu atau Café Madu yang berlokasi di Desa Angantaka.

Warung Madu itu langsung dilabeli police line, tanda tidak boleh ada yang beraktivitas di areal tersebut. Petugas langsung menempel Surat Teguran Nomor 640/2158/Sat.Pol.PP. 

Penutupan Café Madu langsung dipimpin Kasatpol PP Badung IGK Suryanegara meibatkan unsur TNI/Polri, Perbekel, dan Desa Adat setempat. 

Petugas kemudian menuju Warung Balon yang berlokasi di Banjar Gulingan Darmasaba, Warung Darmaji di Jalan Gumuh Sari, Bunga Lestari di Jalan Carik Aban, New Lestari, dan terakhir Warung Kenanga di Jalan Darmasaba, Badung.

Sama seperti di Café Madu, Satpol PP Badung memberikan surat teguran yang ditempel langsung di depan café.

“Perintah Bapak Bupati langsung, hari ini kami melakukan penertiban dan akan berlanjut,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGK Suryanegara.

Kata dia, untuk pemberian teguran pertama ini mereka diberi batas waktu tujuh hari untuk melakukan penutupan café.

Kalau teguran ini dilanggar, akan diberikan teguran kedua dan kalau tetap membandel dilanjutkan teguran ketiga. 

“Baru setelah itu kita bisa lakukan penyegelan sesuai perintah Bapak Bupati,” tegas Suryanegara. Tidak hanya itu, Satpol PP Badung  juga mengancam menutup keberadaan kafe

atau warung-warung di seluruh Badung yang memperjualbelikan minuman keras secara bebas, sehingga dengan mudah dikonsumsi anak-anak dibawah umur.

Apalagi sudah ada kejadian yang menewaskan  I Kade Roy Adinata, 23, sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

“Kasus perkelahian di kafe kawasan Abiansemal yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia jadi pembelajaran. Makanya, kami akan cepat bertindak supaya kejadian tidak terulang.

Kami tidak akan berikan toleransi lagi. Bapak Bupati sudah memerintahkan untuk melakukan penutupan,”  pungkasnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/